24 Perawat Hingga Apoteker Ditangkap Polisi, Terlibat Penimbunan Obat Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

24 Perawat Hingga Apoteker Ditangkap Polisi, Terlibat Penimbunan Obat Covid-19

by BATAM NOW
04/Agu/2021 18:47
24 Perawat Hingga Apoteker Ditangkap Polisi, Terlibat Penimbunan Obat Covid-19

Petugas membawa obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kamis, 15 Juli 2021. Paket ini akan dibagikan di Bandung, Jakarta dan sekitarnya, dan menyusul di ibu kota provinsi. (F: ANTARA/ Raisan Al Farisi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus penimbunan obat Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sebanyak 24 orang yang terdiri dari perawat hingga apoteker diduga terlibat dalam tindak kriminal itu.

“Modusnya itu mereka membeli obat Covid-19 dari apotek dan farmasi dengan harga standar dan memalsukan surat resep dokter. Mereka ada bekerja sama dengan orang apotek,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (04/08/2021).

Dilansir Tempo.co, setelah obat dibeli, komplotan ini menimbun obat itu dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Contohnya obat jenis Actemra yang dibeli dengan harga Rp 1,1 juta per kotak, oleh komplotan ini dijual hingga Rp 40 juta per kotak.

Selain menimbun obat Covid-19 dengan cara tersebut, perawat yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini juga mencuri obat pasien Covid-19 yang sudah meninggal.

“Jadi ada pasien yang meninggal, obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya,” kata Yusri.

Baca Juga:  Raker Bersama KPU RI, Gubernur Ansar Komitmen Penuh Tingkatkan Persentase Pemilih pada Pemilu 2024

Adapun inisial 24 tersangka kasus penimbunan dan pencurian obat Covid-19 itu ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Yusri enggan mengungkap informasi rinci tempat praktik perawat tersebut. Sebab, ia khawatir tindakan satu perawat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.

Para tersangka komplotan penimbunan obat Covid-19 itu dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam penjara hingga 10 tahun.(*)

Berita Sebelumnya

Harap Lelang SPAM Batam Transparan, Ketua APINDO Batam: Kalau Bisa Libatkan Masyarakat

Berita Selanjutnya

Sejak Tahun 2016, Kapal Sepi Masuk Batam. Ini Musababnya

Berita Selanjutnya
Sejak Tahun 2016, Kapal Sepi Masuk Batam. Ini Musababnya

Sejak Tahun 2016, Kapal Sepi Masuk Batam. Ini Musababnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com