3 Jenis Penipuan yang Marak di Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

3 Jenis Penipuan yang Marak di Indonesia

06/Nov/2021 06:47
Menguak Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

lustrasi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Senin lalu, 1 November 2021 Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencopot Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari karena dugaan penipuan uang warga Tangerang sebesar Rp 264,5 juta.

Dilansir Tempo.co, penipuan merupakan suatu kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik.

Tindak kejahatan ini diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penipuan merupakan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hal ini dilakukan dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaan lainnya.

Dalam webinar yang ditaja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Dwi Santoso selaku Dosen Universitas Sriwijaya menjelaskan beberapa jenis penipuan yang marak di Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Phising

Phising merupakan upaya untuk menggali data-data pribadi. Data tersebut biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Pelaku biasanya mengaku dari lembaga resmi yang akan menanyakan data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.

Baca Juga:  Rekor Lonjakan Covid-19 di Singapura, Kenapa Dua Pakar Ini Tak Khawatir?

2. Pharming

Pharming handphone merupakan penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, di mana entri domain name system yang diklik korban tersimpan dalam bentuk cache. Sehingga, dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal.

3. Social engineering

Modus social engineering adalah memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki. Setelah itu nantinya pelaku penipuan akan mengambil kode OTP atau password jika sudah memahami perilaku targetnya. (*)

Berita Sebelumnya

FKLPID Kepri Dikukuhkan. Bangun Sinergi BLK dengan Dunia Industri

Berita Selanjutnya

Covid Eropa Meledak Meski ‘Banjir’ Vaksin, Ini Biang Keroknya

Berita Selanjutnya
Covid Eropa Meledak Meski ‘Banjir’ Vaksin, Ini Biang Keroknya

Covid Eropa Meledak Meski 'Banjir' Vaksin, Ini Biang Keroknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com