61 Tersangka Mafia Tanah Diciduk Sepanjang 2021, Dua Masih Buron - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

61 Tersangka Mafia Tanah Diciduk Sepanjang 2021, Dua Masih Buron

20/Nov/2021 05:58
Diendorse Jokowi, Dibatalkan PTUN. Mafia Tanah di Balik Sertifikasi BPN Batam?

Ilustrasi mafia tanah/ mafia lahan. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polri menyatakan telah menangani 69 perkara berkaitan dengan kasus mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2021.

Dilansir CNNIndonesia.com, puluhan tersangka telah dijerat oleh Korps Bhayangkara dalam penanganan perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan tujuh di antara para tersangka sudah ditahan. Sementara, 23 orang lainnya belum ditahan. Polisi pun saat ini masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Rincian dari keseluruhan kasus itu meliputi lima yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 34 lainnya dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Selain itu, lanjut dia, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, ada satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga:  Siap-siap Harga BBM Pertalite dan Solar Bakal Naik Pekan Depan

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” jelas Dedi.

Sebagai informasi, kasus sindikat mafia tanah kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir. Teranyar, selebritas Niriza Zubir dan keluarga menjadi korban pencaplokan lahan.

Total ada lima tersangka yang dijerat yakni Asisten Rumah Tangga (ART) Nirina, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Berita Sebelumnya

Ahli: Campur Vaksin untuk Booster Secara Prinsip Aman

Berita Selanjutnya

PPKM Level 3 se-Indonesia Saat Nataru: Tidak ada Penyekatan!

Berita Selanjutnya
Pemerintah Tiadakan Libur Panjang Mudik Idul Fitri 1442 H

PPKM Level 3 se-Indonesia Saat Nataru: Tidak ada Penyekatan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com