BatamNow.com – Belum tuntas penanganan hukum lingkungan 844 kontainer limbah elektronik (e-waste) yang masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Muncul lagi informasi akan kiriman baru limbah elektronik dan limbah plastik secara masif ke Indonesia yang diperkirakan gagal masuk Batam.
Jika sebelumnya Basel Action Network (BAN) telah menyurati pemerintahan Indonesia hingga ke Presiden terkait masuknya limbah B3 ke Batam (Indonesia), kini BAN kembali mengirimkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Salinan surat tersebut juga diterima BatamNow.com melalui pesan elektronik (e-mail) pada Minggu (29/03/2026) dan dimuat utuh sebagai berikut;
“Kemungkinan Besar Limbah Elektronik/Limbah Plastik Ilegal Dalam Kontainer Yang Sedang Dalam Perjalanan Menuju Indonesia”
“Kami menulis surat ini kepada Anda dari Basel Action Network untuk menyampaikan peringatan tentang wadah mencurigakan melalui program kami “Operasi Pembuka Kaleng”.
Kami berterima kasih kepada pemerintah Anda atas tindakan penegakan hukum yang berkelanjutan dan mendesak kawasan Asia Tenggara untuk tetap waspada terhadap perdagangan limbah ilegal.
Kami menyerukan penegakan Konvensi Basel secara ketat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Anda, pengembalian semua limbah ilegal ke negara asalnya, dan tindakan tegas terhadap para pelaku perdagangan limbah ilegal sebagai pencegahan terhadap perdagangan ilegal di masa mendatang.
Kami menyampaikan peringatan lain bahwa dalam beberapa hari mendatang, kapal-kapal berikut akan tiba di pelabuhan Indonesia dengan kontainer yang diduga berisi pengiriman limbah elektronik dan/atau plastik ilegal.
Kontainer yang diduga berisikan limbah wadah plastik yang diangkut melalui satu kapal.
Semua limbah ini berasal dari Amerika Serikat dan impornya ke Indonesia kemungkinan besar merupakan pelanggaran Konvensi Basel dan hukum domestik Indonesia yang menerapkan Konvensi Basel.
Harap diperhatikan bahwa banyak dari barang-barang ini diduga mengandung daftar Basel Annex II yang baru dibuat dalam beberapa tahun terakhir — Y48 (limbah plastik campuran) dan Y49 (limbah elektronik).
Penting untuk dicatat bahwa banyak Bill of Lading (BOL) dari pengiriman ini mencantumkan kode HS palsu, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran penyelundupan.
Harap perhatikan juga bahwa kami telah menyediakan FAQ online untuk menjelaskan lebih lanjut tentang Operasi Pembuka Kaleng dan daftar Basel baru yang berlaku untuk limbah yang berasal dari Amerika Serikat.
Terlampir adalah spreadsheet Excel berjudul “OCO-26-ID015-EP” yang berisi daftar pengiriman limbah elektronik dan/atau limbah plastik yang dicurigai .
Tab ini berisi nomor kontainer, pelabuhan keberangkatan, kapal yang sedang berlayar, perusahaan pelayaran, ETA, dan pelabuhan tujuan.
Tab ini juga berisi sel-sel yang sesuai yang kami harap dapat Anda isi dan kembalikan kepada kami untuk membantu upaya kami dalam membantu Indonesia.
Kami berharap Anda (Pemerintah Indonesia) dapat menyita semua kontainer ini untuk diperiksa sebagai potensi pelanggaran Konvensi Basel. Semua kontainer ini berasal dari pelabuhan AS.
Mohon konfirmasikan penerimaan dan informasikan kepada kami tindakan yang telah diambil.
Kami sangat membutuhkan nomor kontainer dari mereka yang kedapatan membawa limbah elektronik atau limbah plastik tanpa izin/yang dinyatakan secara salah untuk memperbarui profil risiko kami.
Kami juga mendesak Anda untuk membagikan kepada kami nomor kontainer dari kontainer yang dikembalikan, agar kami dapat membantu melacaknya.
Harap dicatat bahwa kami juga melampirkan versi formulir dari spreadsheet untuk dicetak dan diisi oleh petugas mengenai status kontainer, dengan harapan dapat mempermudah Anda.
Kontainer Limbah Plastik Tujuan Jakarta
Setelah gagal masuk melalui pelabuhan di Batam, dugaan penyelundupan limbah tersebut berganti tujuan, dugaan akan masuknya limbah dalam kontainer itu kini akan masuk melalui pelabuhan di Jakarta.
Hal ihwal itu disampaikan oleh pendiri Nexus3 Foundation, Yuyun Isnawati, kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp.
Menurut Yuyun sesuai dengan surat yang dikirimkan BAN ke dua Kementerian Indonesia, limbah-limbah itu nantinya akan masuk melalui pelabuhan di Jakarta.
“Yang terbaru ini plastic waste ke Jakarta, bukan ke Batam,” kata Yuyun.
844 Kontainer Limbah Impor di Batam Tidak Indahkan BAN
Sedangkan 844 kontainer limbah elektromik impor ilegal yang diduga mengandung B3, dinyatakan pihak Bea dan Cukai Batam, tidak akan dikembalikan (re-ekspor) ke negara asal.
Ironisnya, tiga pemilik ratusan kontainer tersebut belum tersentuh proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Tiga importir limbah elektronik ilegal, tak tersentuh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Adapun tiga importir sekaligus penggunanya, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Polemik masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam ratusan kontainer belum usai kini dikabarkan hal yang sama akan masuk lagi ke wilayah Indonesia. (A)

