BatamNow.com – Rohaniawan Katolik, Romo Paschal mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengevaluasi kerja sama dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) setelah direktur perusahaan tersebut, Yuwanky alias Yuanky, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.
Yuwanky diketahui menjadi DPO dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959.
Status DPO tersebut menjadi sorotan karena PT UJKM diketahui memiliki kerja sama dengan Pemko Batam terkait pemanfaatan aset milik daerah.
Pada 17 Maret 2026, Yuwanky disebut menandatangani Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh bersama Pemko Batam.
@batamnow Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, Batam. PT UJKM merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama itu, aset Pasar Induk Jodoh yang selama ini mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi, penataan kawasan perkotaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat dan UMKM. Pemko Batam juga dijanjikan memperoleh manfaat berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pemanfaatan aset daerah tersebut. Yuanky Direktur Hotel Planet Holiday Namun, perkembangan kasus hukum yang menjerat Yuanky kini menjadi persoalan baru bagi keberlanjutan kerja sama tersebut. Yuanky ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuanky telah melarikan diri ke Singapura. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Eko melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Dalam dokumen DPO, Yuanky disebut diduga terlibat TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Nagoya City Centre, Batam. Dokumen tersebut juga menyebut Yuanky sebagai residivis kasus narkotika. Status hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi PT UJKM dalam perjanjian KSP dengan Pemko Batam. Apalagi, kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset milik daerah dan pembangunan fasilitas publik. Pemko Perlu Evaluasi? Dengan perkembangan terbaru tersebut, Pemko Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlanjutan kerja sama dengan PT UJKM, termasuk apakah status hukum Direktur PT UJKM akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perjanjian KSP. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status pembangunan secara fisik saat ini, skema pembiayaan proyek, serta rencana alokasi tempat bagi pedagang lama Pasar Induk Jodoh. Sebelumnya, kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh juga sempat mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak yang mempertanyakan skema serta proses pemanfaatan aset tersebut. Pemko Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Saat penandatanganan perjanjian, Amsakar mengatakan pemanfaatan aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aset daerah ini benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Amsakar ketika penandatanganan kerja sama. Ia juga menyebut Pasar Induk Jodoh diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus ruang bagi pedagang kecil dan UMKM. Kini, dengan Direktur PT UJKM masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam menghadapi pertanyaan baru: apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan, dievaluasi, atau ditinjau kembali demi memastikan pembangunan aset daerah tetap berjalan sesuai kepentingan publik?… Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #batampunyacerita #fyp #polri #polisiindonesia #pemkobatam ♬ original sound – BatamNow.com
Romo Paschal menilai status hukum direktur perusahaan yang menjadi mitra Pemko Batam tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih kerja sama itu berkaitan dengan aset milik daerah.
“Kalau benar Direktur PT UJKM yang menjadi mitra Pemko Batam kini berstatus DPO dalam perkara dugaan narkotika dan TPPU, ini harus menjadi alarm serius bagi Pemko Batam,” kata Romo Paschal kepada BatamNow.com, Jumat (21/08/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Yuwanky karena proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap harus dihormati.
Namun, pemerintah daerah dinilai tidak boleh mengabaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.
“Saya tidak sedang menghakimi yang bersangkutan, karena proses hukum harus dihormati. Tetapi pemerintah juga tidak boleh pura-pura tidak melihat persoalan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut menyangkut aset daerah yang pada prinsipnya merupakan aset milik masyarakat. Karena itu, Pemko Batam dinilai perlu segera mengevaluasi kerja sama dengan PT UJKM sekaligus memberikan penjelasan kepada publik.
“Ini menyangkut aset daerah, aset rakyat. Pemko harus segera mengevaluasi kerja sama tersebut dan menjelaskan secara terbuka kepada publik bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan aset daerah,” kata Romo Paschal.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan Pasar Induk Jodoh tidak berada di bawah bayang-bayang persoalan hukum yang menjerat pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
“Jangan sampai pembangunan Pasar Induk Jodoh justru berada di bawah bayang-bayang persoalan hukum,” tegasnya.
Dukung Bareskrim Usut Tuntas
Di sisi lain, Romo Paschal menyatakan mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus hukum yang menjerat Yuwanky.
“Saya mendukung Bareskrim membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya mengejar orangnya, telusuri uangnya, asetnya, jaringannya, dan siapa pun yang menikmati hasil kejahatan,” katanya.
Ia juga meminta apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut turut diungkap dan diproses sesuai hukum.
“Kalau ada oknum aparat yang terlibat, bongkar juga. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Romo Paschal menilai perkara narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelaku dan jaringan peredaran, tetapi juga berpotensi menyentuh aliran dana dan aset apabila hasil kejahatan digunakan dalam kegiatan bisnis.
“Narkoba itu kejahatan yang menghancurkan manusia dan masa depan. Jangan sampai uang dari kejahatan masuk ke dalam bisnis, aset, atau pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat,” katanya.
Karena itu, ia kembali meminta Pemko Batam memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kerja sama dengan PT UJKM.
Pemko juga diminta memastikan aset daerah yang digunakan dalam kerja sama tersebut tetap terlindungi dan tidak bermasalah secara hukum.
“Kalau kerja sama itu bersih, buka dan jelaskan. Kalau perlu dievaluasi, evaluasi. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” tutup Romo Paschal.
Sementara Pemo Batam, kini sedang berkoordinasi dengan tim hukum terkait kerja sama tersebut merespons kasus yang menjerat Yuwanky.
“Sedang dikoordinasikan dengan tim hukum kita yah. Nanti kami sampaikan infonya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026) malam. (A)

