BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah berkoordinasi dengan tim hukum terkait Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh yang dimenangkan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
Hal itu merespons penetapan Direktur PT UJKM, Yuwanky sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Sedang dikoordinasikan dengan tim hukum kita yah. Nanti kami sampaikan infonya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026) malam.
View this post on Instagram
KSP Pasar Induk Jodoh
Yuwanky sebagai Direktur PT UJKM meneken Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh dengan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amskar Achmad pada 17 Maret 2026.
Berselang lima bulan setelah KSP ditandatangani, kini Yuwanky diburu, karena kabur ke Singapura.
Yuwanky pemilik tempat hiburan malam (THM) diduga sebagai bandar narkoba, dan juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di HH Club Planet 3, periode tahun 2023 hingga 2026.
Yuwanky merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dia memiliki ciri-ciri: berambut hitam lurus, kulit putih, tidak bertato.
@batamnow Setelah Basri Lewaimang, kini giliran Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam yang juga merupakan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri. Berdasarkan informasi yang diterima BatamNow.com, saat ini Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura dan sedang dalam pengerjaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Yuwanky diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tindak pidana asal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi periode tahun 2023 s.d tahun 2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centre Blok A1-2, Kec. Lubuk Baja, Batam Kota, Pov. Kepulauan Riau, dengan tersangka atas nama saudara DEKY Dkk, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tanggal 14 Agustus 2026. Kemudian ia juga diduga melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus Narkotika,” begitu isi kalimat dalam dokumen DPO Yuwanky. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batam #fyp #batamtiktok #batampunyacerita #polri #polisiindonesia ♬ Breaking news 1 – Noborobi
Alarm Serius bagi Pemko Batam
Rohaniawan Katolik, Romo Paschal, menyebut kejadian ini menjadi alarm serius bagi Pemko Batam.
“Ini harus menjadi alarm serius bagi Pemko Batam. Saya tidak sedang menghakimi yang bersangkutan, karena proses hukum harus dihormati. Tetapi pemerintah juga tidak boleh pura-pura tidak melihat persoalan ini,” ujarnya kepada BatamNow.com, Jumat (21/08).

Romo berpendapat Pemko Batam agar sesegera mungkin mengevaluasi KSP antara Pemko Batam dengan PT UJKM lalu menjelaskannya ke publik secara terbuka tentang bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan aset daerah.
“Jangan sampai pembangunan Pasar Induk Jodoh justru berada di bawah bayang-bayang persoalan hukum,” tegasnya.
Terkait kasus narkotika yang diusut Bareskrim, Romo Paschal memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut di wilayah Batam.
“Saya mendukung Bareskrim membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya mengejar orangnya, telusuri uangnya, asetnya, jaringannya, dan siapa pun yang menikmati hasil kejahatan. Kalau ada oknum aparat yang terlibat, bongkar juga. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap program yang berhubungan dengan kepentingan rakyat harus diawasi ketat dan jangan sampai ternoda oleh dugaan kejahatan.
“Jangan sampai uang dari kejahatan masuk ke dalam bisnis, aset, atau pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Kalau kerja sama itu bersih, buka dan jelaskan. Kalau perlu dievaluasi, evaluasi. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” tegasnya. (A)

