BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Pemko Batam juga menegaskan KSP tersebut bekerja sama dengan badan hukum (perusahaan), bukan dengan orang per orang dalam perusahaan tersebut.
Pun begitu, Pemko Batam menyatakan sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Untuk diketahui, dalam pola kerja sama ini, Pemko Batam tidak menggunakan anggaran pemerintah dalam pembangunan Pasar Induk Jodoh.
Pemko Batam menyediakan tanah dan seluruh beban biaya pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh menjadi tanggung Jawab PT UJKM.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa pelaksanaan KSP Pasar Induk Jodoh memiliki mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama antara para pihak.
“Selama masih memiliki komitmen terhadap kewajibannya, tidak ada dasar untuk menghentikan kerja sama. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Rudi Panjaitan, dalam keterangan rilisnya, Jumat (21/08/2026).
Pemko juga menjelaskan, perkembangan pelaksanaan kerja sama dipantau secara berkala. Berdasarkan laporan progres, pekerjaan yang menjadi target pada Juni sebagai laporan kemajuan pekerjaan triwulan pertama telah melampaui target yang ditetapkan.
Pemantauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Pemko Batam untuk memastikan mitra kerja sama memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian.
Terkait informasi mengenai Direktur PT UJKM, Yuwanky, yang disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara hukum, Pemko Batam menyatakan belum menerima informasi tersebut secara resmi.
“Secara resmi belum mengetahui. Baru informasi yang beredar di media,” ujarnya.
@batamnow Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, Batam. PT UJKM merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama itu, aset Pasar Induk Jodoh yang selama ini mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi, penataan kawasan perkotaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat dan UMKM. Pemko Batam juga dijanjikan memperoleh manfaat berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pemanfaatan aset daerah tersebut. Yuanky Direktur Hotel Planet Holiday Namun, perkembangan kasus hukum yang menjerat Yuanky kini menjadi persoalan baru bagi keberlanjutan kerja sama tersebut. Yuanky ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuanky telah melarikan diri ke Singapura. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Eko melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Dalam dokumen DPO, Yuanky disebut diduga terlibat TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Nagoya City Centre, Batam. Dokumen tersebut juga menyebut Yuanky sebagai residivis kasus narkotika. Status hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi PT UJKM dalam perjanjian KSP dengan Pemko Batam. Apalagi, kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset milik daerah dan pembangunan fasilitas publik. Pemko Perlu Evaluasi? Dengan perkembangan terbaru tersebut, Pemko Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlanjutan kerja sama dengan PT UJKM, termasuk apakah status hukum Direktur PT UJKM akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perjanjian KSP. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status pembangunan secara fisik saat ini, skema pembiayaan proyek, serta rencana alokasi tempat bagi pedagang lama Pasar Induk Jodoh. Sebelumnya, kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh juga sempat mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak yang mempertanyakan skema serta proses pemanfaatan aset tersebut. Pemko Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Saat penandatanganan perjanjian, Amsakar mengatakan pemanfaatan aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aset daerah ini benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Amsakar ketika penandatanganan kerja sama. Ia juga menyebut Pasar Induk Jodoh diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus ruang bagi pedagang kecil dan UMKM. Kini, dengan Direktur PT UJKM masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam menghadapi pertanyaan baru: apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan, dievaluasi, atau ditinjau kembali demi memastikan pembangunan aset daerah tetap berjalan sesuai kepentingan publik?… Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #batampunyacerita #fyp #polri #polisiindonesia #pemkobatam ♬ original sound – BatamNow.com
Sebelumnya, Pemko Batam menetapkan PT UJKM sebagai pemenang tender pemilihan mitra KSP Barang Milik Daerah berupa aset tanah milik Pemko Batam di kawasan Pasar Induk Jodoh.
Penetapan tersebut tercantum dalam surat bernomor 24/000.2.4/BPKAD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh.
Dalam tender, dijelaskan bahwa objek dan ruang lingkup KSP tersebut adalah pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa tanah di loaksi Pasar Induk Jodoh seluas ±16.493 meter persegi (m²).

Kemudian PT UJKM ditetapkan sebagai pemenang dan Pemko Batam melakukan penandantanganan Perjanjian KSP BMD pada 17 Maret 2026.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Batam menargetkan aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Pemko Batam menegaskan, keberlanjutan kerja sama akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajiban atau terjadi wanprestasi, konsekuensinya akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” kata Rudi.
Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan maupun tahapan berikutnya dalam KSP Pasar Induk Jodoh akan mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam menegaskan, seluruh proses kerja sama tetap dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, kepatuhan terhadap perjanjian, serta prinsip akuntabilitas dalam pemanfaatan aset milik daerah.
Jangan Sampai Dibayangi Persoalan Hukum
Mengenai hal ini, aktivis yang juga Rohaniawan Katolik, Romo Paschal mewanti-wanti jangan sampai kerja sama pemerintah daerah atas asetnya dibayang-bayangi persoalan hukum.
“Ini harus menjadi alarm serius bagi Pemko Batam. Saya tidak sedang menghakimi yang bersangkutan, karena proses hukum harus dihormati. Tetapi pemerintah juga tidak boleh pura-pura tidak melihat persoalan ini,” ujarnya kepada BatamNow.com, Jumat (21/08).
Romo berpendapat, bila perlu Pemko Batam mengevaluasi KSP antara Pemko Batam dengan PT UJKM lalu menjelaskannya ke publik secara terbuka.
“Jangan sampai pembangunan Pasar Induk Jodoh justru berada di bawah bayang-bayang persoalan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, program yang berhubungan dengan kepentingan rakyat harus diawasi ketat dan jangan sampai dikaitkan dengan kejahatan.
“Jangan sampai uang dari kejahatan masuk ke dalam bisnis, aset, atau pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Kalau kerja sama itu bersih, buka dan jelaskan. Kalau perlu dievaluasi, evaluasi. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” tegasnya.
Diberitakan, Yuwanky sebagai Direktur PT UJKM meneken Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh dengan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amskar Achmad pada 17 Maret 2026.
Berselang lima bulan setelah KSP ditandatangani, kini Yuwanky diburu, karena kabur ke Singapura.
Yuwanky pemilik tempat hiburan malam (THM) diduga sebagai bandar narkoba, dan juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di HH Club Planet 3, periode tahun 2023 hingga 2026.
Yuwanky merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dia memiliki ciri-ciri: berambut hitam lurus, kulit putih, tidak bertato. (A)

