BatamNow.com – Akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon SE MSi, menilai persoalan Pasar Induk Jodoh harus menjadi ujian nyata keberpihakan kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra terhadap fasilitas publik dan ekonomi rakyat.
Penilaian itu muncul setelah Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Menurut Rikson, Pasar Jodoh bukan aset baru yang tiba-tiba muncul hari ini. Kawasan tersebut telah lama menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan di Batam.
Namun, sejarah Pasar Induk Jodoh justru memperlihatkan persoalan tata kelola yang panjang.
Bangunan yang dibangun pada 2004 dengan nilai sekitar Rp 34 miliar tidak berfungsi secara optimal, kemudian dibongkar pada 2021.
Setelah pembongkaran tersebut, masyarakat kembali harus menunggu bertahun-tahun hingga muncul skema pembangunan baru.
Ombudsman Kepri bahkan menilai pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh lebih mendesak karena manfaat ekonominya jauh lebih luas bagi masyarakat.
“Karena itu, munculnya persoalan hukum yang melibatkan pimpinan PT UJKM harus menjadi alarm bagi Pemko Batam, bukan alasan untuk panik ataupun langsung menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut bersalah,” kata Rikson kepada BatamNow.com, Jum’at (21/08/2026).

Menurutnya, status DPO merupakan persoalan hukum individu yang harus diproses oleh aparat penegak hukum.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta.
Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup pihak yang secara sah mewakili perusahaan, kapasitas dan rekam jejak mitra, sumber pembiayaan, klausul pengamanan aset daerah, serta konsekuensi apabila terjadi persoalan hukum yang memengaruhi kemampuan mitra dalam menjalankan kerja sama.
“Aset publik tidak boleh dikelola dengan pendekatan ‘yang penting proyek jalan’, harus ada risk management yang kuat sejak awal,” ujarnya.
@batamnow Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, Batam. PT UJKM merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama itu, aset Pasar Induk Jodoh yang selama ini mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi, penataan kawasan perkotaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat dan UMKM. Pemko Batam juga dijanjikan memperoleh manfaat berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pemanfaatan aset daerah tersebut. Yuanky Direktur Hotel Planet Holiday Namun, perkembangan kasus hukum yang menjerat Yuanky kini menjadi persoalan baru bagi keberlanjutan kerja sama tersebut. Yuanky ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuanky telah melarikan diri ke Singapura. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Eko melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Dalam dokumen DPO, Yuanky disebut diduga terlibat TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Nagoya City Centre, Batam. Dokumen tersebut juga menyebut Yuanky sebagai residivis kasus narkotika. Status hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi PT UJKM dalam perjanjian KSP dengan Pemko Batam. Apalagi, kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset milik daerah dan pembangunan fasilitas publik. Pemko Perlu Evaluasi? Dengan perkembangan terbaru tersebut, Pemko Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlanjutan kerja sama dengan PT UJKM, termasuk apakah status hukum Direktur PT UJKM akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perjanjian KSP. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status pembangunan secara fisik saat ini, skema pembiayaan proyek, serta rencana alokasi tempat bagi pedagang lama Pasar Induk Jodoh. Sebelumnya, kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh juga sempat mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak yang mempertanyakan skema serta proses pemanfaatan aset tersebut. Pemko Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Saat penandatanganan perjanjian, Amsakar mengatakan pemanfaatan aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aset daerah ini benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Amsakar ketika penandatanganan kerja sama. Ia juga menyebut Pasar Induk Jodoh diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus ruang bagi pedagang kecil dan UMKM. Kini, dengan Direktur PT UJKM masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam menghadapi pertanyaan baru: apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan, dievaluasi, atau ditinjau kembali demi memastikan pembangunan aset daerah tetap berjalan sesuai kepentingan publik?… Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #batampunyacerita #fyp #polri #polisiindonesia #pemkobatam ♬ original sound – BatamNow.com
Rikson juga mengkritisi pemerintah daerah secara lebih luas. Menurutnya, Batam jangan hanya cepat membangun proyek yang terlihat megah, tetapi lambat menyelesaikan fasilitas publik yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
“Pasar, terminal, pelabuhan, RTH, drainase, ruang publik dan fasilitas ekonomi rakyat adalah wajah nyata keberpihakan pemerintah,” katanya.
Ia mengingatkan, Pemko Batam sejak awal telah menegaskan bahwa Pasar Induk Jodoh bukan sekadar proyek fisik, melainkan pusat ekonomi kerakyatan, distribusi dan pemberdayaan UMKM.
Karena itu, menurut Rikson, ukuran keberhasilan kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra bukan sekadar apakah kontrak pembangunan telah ditandatangani.
Lebih dari itu, keberhasilannya harus dilihat dari apakah pasar tersebut benar-benar berdiri, berfungsi, terjangkau oleh pedagang kecil, tertata, serta tidak kembali menjadi bangunan yang mangkrak.
“Jadi, saya meminta Amsakar dan Li Claudia menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Rikson mengatakan, apabila setelah dilakukan evaluasi hukum dan administratif PT UJKM masih memenuhi seluruh persyaratan, kerja sama dapat dilanjutkan dengan pengawasan yang jauh lebih ketat dan transparan.
Namun, apabila ditemukan persoalan yang membuat kerja sama tidak lagi memenuhi prinsip kelayakan, kepatutan, atau perlindungan aset daerah, pemerintah harus berani mengambil langkah korektif.
“Jangan sampai sejarah Pasar Induk Jodoh terulang dan mangkrak: uang dan aset publik sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat kembali menunggu manfaatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasar Jodoh semestinya menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat, bukan simbol kegagalan pemerintah dalam mengelola aset publik.
Rikson berharap persoalan yang muncul saat ini dapat menjadi momentum bagi Pemko Batam untuk memperkuat tata kelola, transparansi, pengawasan, serta mitigasi risiko dalam setiap kerja sama yang menyangkut aset dan kepentingan publik.
Dengan demikian, pembangunan Pasar Induk Jodoh tidak hanya berhenti pada penandatanganan kontrak atau pembangunan fisik, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Batam, khususnya para pedagang dan pelaku UMKM. (A)

