2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

21/Agu/2026 18:09
2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

Konefrensi pers di Batam, Jumat (21/08/2026), terkait penangkapan 2,6 ton sabu cair untuk vape di Selat Malaka, tepatnya di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair atau sabu cair dalam jumlah besar di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.

Petugas mengamankan sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter. Narkotika tersebut diduga diselundupkan menggunakan kapal dengan modus menyembunyikannya di ruang penyimpanan rahasia.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika internasional terus mengembangkan modus untuk memasukkan narkotika ke tengah masyarakat.

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi dalam konferensi pers.

@batamnow Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair atau sabu cair dalam jumlah besar di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter. Narkotika tersebut diduga diselundupkan menggunakan kapal dengan modus menyembunyikannya di ruang penyimpanan rahasia. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika internasional terus mengembangkan modus untuk memasukkan narkotika ke tengah masyarakat. “Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi dalam konferensi pers. Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis informasi tim intelijen BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Desember 2025. Tim mendeteksi adanya anomali terhadap sebuah kapal yang sebelumnya tercatat dengan nama Rainmaker. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Ran 2, Reswind, Rainmaker hingga terakhir menggunakan identitas MV Ocean Porter. Pergerakan kapal juga dinilai mencurigakan karena melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka. Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut menggunakan sistem Marine Traffic. Sehari kemudian, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau pergerakan kapal. Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Tiga armada, yakni BC 2011, BC 3005 dan sebuah speed boat, dikerahkan menuju titik pemantauan di perairan Tanjung Parit. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dugaan manipulasi identitas kapal. Kapal yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849 tersebut menggunakan identitas MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan Port of Registry Zanzibar, Afrika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di atas kontainer. Dari ruang tersebut ditemukan cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Barang bukti narkotika cair yang diamankan terdiri dari delapan drum, masing-masing berisi sekitar 200 liter cairan metamfetamin dengan total 1.600 liter. Selain itu, petugas menemukan satu water tank berisi sekitar 1.000 liter cairan. Dengan demikian, total narkotika cair yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton. “Apabila dikalkulasikan ke dalam bentuk produk turunan dengan asumsi kapasitas satu catridge vape adalah 2 ml, maka yang mana membutuhkan campuran 1 ml narkotika murni ditambah 1 ml campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 catridge vape narkotika,” ungkap Suyudi. “Dengan asumsi harga pasar sebesar Rp 3 juta rupiah per catridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun rupiah, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” tambahnya. Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD. Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara (WN) Myanmar. Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, serta kapten kapal berinisial ATK. Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #fyp #bnn ♬ original sound – BatamNow.com

Baca Juga:  Rokok Elektrik Lebih Sehat Ketimbang Rokok Biasa? Tidak Benar

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis informasi tim intelijen BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Desember 2025.

Tim mendeteksi adanya anomali terhadap sebuah kapal yang sebelumnya tercatat dengan nama Rainmaker. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Ran 2, Reswind, Rainmaker hingga terakhir menggunakan identitas MV Ocean Porter.

Pergerakan kapal juga dinilai mencurigakan karena melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.

Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut menggunakan sistem Marine Traffic.

Sehari kemudian, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau pergerakan kapal.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Tiga armada, yakni BC 2011, BC 3005 dan sebuah speed boat, dikerahkan menuju titik pemantauan di perairan Tanjung Parit.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dugaan manipulasi identitas kapal. Kapal yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849 tersebut menggunakan identitas MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan Port of Registry Zanzibar, Afrika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di atas kontainer.

Dari ruang tersebut ditemukan cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

 

1 of 11
- +

Barang bukti narkotika cair yang diamankan terdiri dari delapan drum, masing-masing berisi sekitar 200 liter cairan metamfetamin dengan total 1.600 liter.

Selain itu, petugas menemukan satu water tank berisi sekitar 1.000 liter cairan. Dengan demikian, total narkotika cair yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton.

“Apabila dikalkulasikan ke dalam bentuk produk turunan dengan asumsi kapasitas satu catridge vape adalah 2 ml, maka yang mana membutuhkan campuran 1 ml narkotika murni ditambah 1 ml campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 catridge vape narkotika,” ungkap Suyudi.

“Dengan asumsi harga pasar sebesar Rp 3 juta rupiah per catridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun rupiah, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” tambahnya.

Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara (WN) Myanmar.

Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, serta kapten kapal berinisial ATK. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PT UJKM Disorot Usai Direkturnya Jadi DPO, Rikson: Pasar Induk Jodoh Harus Jadi Ujian Amsakar-Li Claudia

Berita Selanjutnya

Rekomendasikan Pelarangan Total Vape di Indonesia, Kepala BNN: DPR RI Mendukung Regulasinya

Berita Selanjutnya
2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

Rekomendasikan Pelarangan Total Vape di Indonesia, Kepala BNN: DPR RI Mendukung Regulasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com