OTT KPK di Unsoed: Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan, Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

OTT KPK di Unsoed: Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan, Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

21/Agu/2026 19:57
Diduga Terlibat Kasus Ekspor Rokok Ilegal Andhi Pramono, KPK Bakal Periksa BC Batam?

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka persoalan serius yang tidak hanya menyangkut jajaran pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga menyentuh salah satu titik paling sensitif dalam tata kelola pendidikan: penerimaan mahasiswa baru.

KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain rektor, KPK juga mengamankan dua wakil rektor, yakni Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

Keterlibatan dua wakil rektor tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026.

KPK menyatakan rangkaian operasi tersebut mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Dari pihak-pihak yang diamankan di Purwokerto, sebagian kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal. KPK menyebut hingga Jumat terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Penerimaan Mahasiswa Baru Menjadi Titik Perkara

Yang membuat OTT ini mendapat perhatian luas adalah dugaan perkara yang sedang didalami KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai salah satu barang bukti. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci siapa pemberi dan penerima uang tersebut, mekanisme pemberian, serta keputusan apa yang diduga berkaitan dengan uang tersebut.

Artinya, konstruksi perkara masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Di sinilah publik perlu berhati-hati membedakan antara informasi yang sudah dikonfirmasi KPK dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sampai tahap ini, pihak-pihak yang diamankan tidak serta-merta dapat disebut terbukti melakukan tindak pidana.

Mengapa Penerimaan Mahasiswa Menjadi Sorotan?

Penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar proses administrasi kampus.

Bagi calon mahasiswa dan keluarganya, proses tersebut merupakan pintu masuk menuju pendidikan tinggi.

Seleksi seharusnya berlangsung berdasarkan ketentuan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar nilai transaksi.

Jika nantinya penyidikan KPK membuktikan adanya tindak pidana, persoalannya bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana sistem dapat memberikan ruang bagi transaksi tersebut.

Pertanyaan mengenai siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, bagaimana pengawasan internal bekerja, dan apakah terdapat celah dalam mekanisme penerimaan mahasiswa menjadi penting untuk dijawab.

Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan

Masuknya tiga pejabat tinggi universitas dalam rangkaian OTT membuat perkara ini semakin menjadi perhatian.

Akhmad Sodiq merupakan Rektor Unsoed. Sementara Kuat Puji Prayitno menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, sedangkan Norman Arie Prayogo merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. KPK membenarkan kedua wakil rektor tersebut termasuk pihak yang diamankan.

Namun, belum tepat apabila status diamankan diterjemahkan sebagai bukti bahwa seluruh pihak tersebut mempunyai peran pidana yang sama.

Dalam proses hukum, penyidik harus menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti. Status hukum seseorang juga harus dibedakan antara diamankan untuk dimintai keterangan, ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, hingga akhirnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai.

Uang Ratusan Juta Jadi Barang Bukti

KPK menyebut uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan dalam rangkaian OTT.

Namun, nilai uang belum menjelaskan keseluruhan perkara.

Penyidik masih harus mengurai asal uang, tujuan pemberian, pihak yang menguasai atau menerima, serta kaitannya dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Dengan kata lain, pertanyaan paling penting bukan semata-mata berapa uang yang diamankan, melainkan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan dan keputusan apa yang diduga hendak dipengaruhi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara KPK.

Kampus Kini Berada di Bawah Sorotan Publik

Kasus ini juga memunculkan persoalan mengenai tata kelola perguruan tinggi negeri.

Ketika pejabat tertinggi sebuah universitas terseret dalam operasi penegakan hukum, publik tentu tidak hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Publik juga berhak mengetahui apakah sistem pengawasan internal kampus berjalan sebagaimana mestinya.

Apabila dugaan pidana nantinya terbukti, evaluasi semestinya tidak berhenti pada individu. Sistem yang membuka peluang terjadinya pelanggaran juga perlu diperiksa.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pencegahan harus dilakukan dengan menutup celah yang memungkinkan praktik tersebut terjadi kembali.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Siapa pihak yang diduga memberikan uang?

Siapa yang diduga menerima?

Apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan mahasiswa baru?

Bagaimana mekanisme transaksi tersebut berlangsung?

Apakah hanya melibatkan individu tertentu atau terdapat pola yang lebih luas?

Dan apakah terdapat kelemahan dalam sistem penerimaan mahasiswa yang memungkinkan dugaan transaksi tersebut terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh perkara ini berkembang.

KPK dijadwalkan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Gerbang Pendidikan dan Ujian Integritas

Kasus OTT di Unsoed pada akhirnya membawa persoalan pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan gerbang perguruan tinggi tetap menjadi ruang yang adil bagi seluruh calon mahasiswa?

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi. Kemampuan, prestasi, dan pemenuhan persyaratan harus menjadi dasar seseorang memperoleh kesempatan belajar.

Jika kelak terbukti ada pihak yang menggunakan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan melalui proses penerimaan mahasiswa, maka persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum.

Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan juga ikut dipertaruhkan.

Namun untuk saat ini, proses hukum harus dibiarkan berjalan.

KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai konstruksi perkara, menentukan peran masing-masing pihak, serta membuktikan hubungan antara uang yang diamankan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Publik menunggu bukan hanya siapa yang akan menjadi tersangka, tetapi juga apakah OTT tersebut akan menjadi momentum untuk membenahi sistem.

Sebab pada akhirnya, integritas sebuah perguruan tinggi tidak hanya diuji di ruang kelas dan laboratorium.
Ia juga diuji di pintu masuknya—ketika seorang calon mahasiswa mengetuk gerbang untuk mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan tinggi. (Redaksi/Biro Jakarta)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BNN RI Periksa AH Pemilik Ruko Lokasi Penggerebekan Narkotika di Batam: Masih Sebagai Saksi

Berita Selanjutnya

Empat Kali Sabu Skala Besar Digagalkan di Kepri, Granat Soroti Jaringan Bandar Internasional

Berita Selanjutnya
2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

Empat Kali Sabu Skala Besar Digagalkan di Kepri, Granat Soroti Jaringan Bandar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com