BatamNow.com – Misteri penemuan mayat wanita yang telah membusuk di kawasan hutan Mentarau, Kecamatan Sekupang, Batam, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RD (54 tahun), yang diketahui merupakan suami siri korban S (51).
“Dilakukan penangkapan terhadap RD tidak sampai 24 jam, tim gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang di Tiban Mas Indah, Sekupang,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/08/2026).
@batamnow Misteri penemuan mayat wanita yang telah membusuk di kawasan hutan Mentarau, Kecamatan Sekupang, Batam, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RD (54 tahun), yang diketahui merupakan suami siri korban S (51). “Dilakukan penangkapan terhadap RD tidak sampai 24 jam, tim gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang di Tiban Mas Indah, Sekupang,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/08/2026). RD diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap S, seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan anak korban ke Polsek Sekupang pada 13 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, korban disebut hilang dan RD tidak dapat dihubungi sejak 10 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pencarian terhadap korban. Hingga pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, seorang warga bernama Ceni Pama, yang bekerja menjaga lahan di kawasan hutan Mentarau, memberikan informasi kepada polisi mengenai penemuan mayat dalam kondisi telah membusuk. Anggota Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan jasad yang diduga kuat merupakan seorang perempuan dengan kondisi wajah sudah sulit dikenali. Tim Inafis Polresta Barelang bersama Satreskrim Polresta Barelang, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam, dan Unit Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Melalui proses identifikasi menggunakan sidik jari, polisi memastikan jasad tersebut merupakan S, perempuan berusia 51 tahun. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada RD yang diketahui merupakan suami siri korban. RD akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Kecamatan Sekupang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang. Korban Dicekik Selama 10 Menit Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggoro mengatakan RD mengaku mencekik korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di hutan Mentarau. “Kemudian tersangka melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban selama 10 menit hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya korban ditinggalkan di hutan tersebut,” ujar Anggoro. Sakit Hati dan Curiga Hubungan Seksual Polisi menyebut motif pembunuhan diduga karena tersangka merasa sakit hati dan menaruh kecurigaan terhadap korban. “Dikarenakan sakit hati terhadap korban, dikarenakan curiga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandung. Namun tersangka tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut,” jelas Anggoro. Selain membunuh korban, polisi juga menemukan adanya upaya tersangka untuk mengaburkan peristiwa tersebut. Menurut Anggoro, tersangka sengaja menurunkan celana korban dengan maksud agar kondisi jasad korban ketika ditemukan seolah-olah menunjukkan telah terjadi pemerkosaan. “Tersangka berusaha mengaburkan perkara pidana ini, dia sengaja menurunkan celananya apabila nanti ditemukan seolah-olah pemerkosaan,” kata Anggoro. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp #polisi #batampunyacerita #batamnews #batamviraltiktok ♬ original sound – BatamNow.com
RD diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap S, seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan anak korban ke Polsek Sekupang pada 13 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, korban disebut hilang dan RD tidak dapat dihubungi sejak 10 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pencarian terhadap korban.
Hingga pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, seorang warga bernama Ceni Pama, yang bekerja menjaga lahan di kawasan hutan Mentarau, memberikan informasi kepada polisi mengenai penemuan mayat dalam kondisi telah membusuk.
Anggota Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan jasad yang diduga kuat merupakan seorang perempuan dengan kondisi wajah sudah sulit dikenali.
Tim Inafis Polresta Barelang bersama Satreskrim Polresta Barelang, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam, dan Unit Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Melalui proses identifikasi menggunakan sidik jari, polisi memastikan jasad tersebut merupakan S, perempuan berusia 51 tahun.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada RD yang diketahui merupakan suami siri korban.
RD akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Kecamatan Sekupang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Korban Dicekik Selama 10 Menit
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggoro mengatakan RD mengaku mencekik korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di hutan Mentarau.
“Kemudian tersangka melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban selama 10 menit hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya korban ditinggalkan di hutan tersebut,” ujar Anggoro.
Sakit Hati dan Curiga Hubungan Seksual
Polisi menyebut motif pembunuhan diduga karena tersangka merasa sakit hati dan menaruh kecurigaan terhadap korban.
“Dikarenakan sakit hati terhadap korban, dikarenakan curiga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandung. Namun tersangka tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut,” jelas Anggoro.
Selain membunuh korban, polisi juga menemukan adanya upaya tersangka untuk mengaburkan peristiwa tersebut.
Menurut Anggoro, tersangka sengaja menurunkan celana korban dengan maksud agar kondisi jasad korban ketika ditemukan seolah-olah menunjukkan telah terjadi pemerkosaan.
“Tersangka berusaha mengaburkan perkara pidana ini, dia sengaja menurunkan celananya apabila nanti ditemukan seolah-olah pemerkosaan,” kata Anggoro.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (H)

