Tewasnya Balita di Bengkong Terungkap: Pengasuh Jadi Tersangka, Korban Bukan Tenggelam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tewasnya Balita di Bengkong Terungkap: Pengasuh Jadi Tersangka, Korban Bukan Tenggelam

26/Agu/2026 18:21
Tewasnya Balita di Bengkong Terungkap: Pengasuh Jadi Tersangka, Korban Bukan Tenggelam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polisi mengungkap kasus tewasnya seorang anak laki-laki berinisial MA yang baru berusia 1 tahun 2 bulan di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Balita tersebut diduga meninggal setelah mengalami kekerasan oleh pengasuhnya pada Sabtu (22/08/2026).

Pengasuh korban, TCH (29), akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan awal mengenai penyebab kematian MA.

Awalnya Korban Disebut Tenggelam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konerensi pers, menjelaskan bahwa awalnya TCH menyampaikan MA meninggal karena tenggelam di wadah mandi anak.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap tersangka, serta hasil autopsi menunjukkan tidak adanya tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan adanya luka di bagian leher korban, patut diduga korban meninggal dunia karena dicekik, karena sering susah dikasih makan,” ujar Anggoro, di Mapolresta Barelang, Rabu (26/08/2026).

@batamnow Polisi mengungkap kasus tewasnya seorang anak laki-laki berinisial MA yang baru berusia 1 tahun 2 bulan di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Balita tersebut diduga meninggal setelah mengalami kekerasan oleh pengasuhnya pada Sabtu (22/08/2026). Pengasuh korban, TCH (29), akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan awal mengenai penyebab kematian MA. Awalnya Korban Disebut Tenggelam Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konerensi pers, menjelaskan bahwa awalnya TCH menyampaikan MA meninggal karena tenggelam di wadah mandi anak. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap tersangka, serta hasil autopsi menunjukkan tidak adanya tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. “Dari hasil pemeriksaan tersangka dan adanya luka di bagian leher korban, patut diduga korban meninggal dunia karena dicekik, karena sering susah dikasih makan,” ujar Anggoro, di Mapolresta Barelang, Rabu (26/08/2026). Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik dr. Leonardo dari Rumah Sakit Bhayangkara turut memperkuat dugaan tersebut. “Dan tidak ditemukan tanda-tanda korban tenggelam pada pemeriksaan paru-paru,” katanya. Korban Dicekik Saat Menolak Makan Anggoro menjelaskan, kekerasan terhadap MA bermula ketika tersangka sedang menyuapi korban. Saat itu, korban disebut rewel, menangis, dan tidak mau makan. Kondisi tersebut membuat tersangka kesal. TCH kemudian diduga mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. “Tersangka mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, kurang lebih sekitar 1 jam, yang mengakibatkan korban langsung tergeletak di lantai,” ungkap Anggoro. Selain luka pada bagian leher, polisi juga menemukan bekas kekerasan lain pada tubuh korban. MA diduga beberapa kali dicubit oleh tersangka ketika TCH sedang emosi, termasuk saat bertengkar dengan suaminya. “Saat tersangka berargumen atau bertengkar dengan suaminya, sering kali tersangka melampiaskan kepada korban dengan cara dicubit, sehingga ditemukan bekas cubitan pada badan korban setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter forensik juga, ditemukan bekas cubitan tersebut,” ujar Anggoro. Kepala Korban Diduga Dibanting Hasil pemeriksaan forensik juga menemukan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala korban. Anggoro mengatakan, kekerasan tersebut menyebabkan pendarahan pada otak dan batang otak hingga mengganggu pusat vital tubuh dan mengakibatkan kematian. “Ini juga didukung dari hasil pemeriksaan bahwa korban juga sempat dibanting oleh tersangka,” jelasnya. Dititipkan dengan Biaya Rp1,5 Juta per Bulan TCH diketahui merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Bengkong Abadi Baru Blok B2 Nomor 19A, Kelurahan Tanjung Buntung, Batam. Sehari-hari, ia menjadi pengasuh MA. Sementara itu, korban merupakan anak dari SA (20), warga Baloi, Batam. Sebelumnya, SA mencari tempat penitipan anak melalui media sosial Facebook. Ia kemudian berkomunikasi dengan TCH hingga keduanya sepakat MA tinggal bersama tersangka dan dijemput orang tuanya setiap Minggu. Biaya penitipan anak tersebut disepakati sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Menurut polisi, tersangka melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang kerap rewel dan sulit diberi makan. Tersangka Hubungi Ibu Korban Pada hari kejadian, Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 11.27 WIB, TCH menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa MA terjatuh serta tenggelam di wadah mandi anak. SA kemudian bergegas menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Sekitar pukul 11.35 WIB, SA tiba dan mendapati MA sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dokter kemudian menyampaikan bahwa MA telah meninggal dunia… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp #polisi #batampunyacerita #batamnews #batamviraltiktok ♬ original sound – BatamNow.com

Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik dr. Leonardo dari Rumah Sakit Bhayangkara turut memperkuat dugaan tersebut.

“Dan tidak ditemukan tanda-tanda korban tenggelam pada pemeriksaan paru-paru,” katanya.

Korban Dicekik Saat Menolak Makan

Anggoro menjelaskan, kekerasan terhadap MA bermula ketika tersangka sedang menyuapi korban. Saat itu, korban disebut rewel, menangis, dan tidak mau makan.

Kondisi tersebut membuat tersangka kesal. TCH kemudian diduga mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya.

“Tersangka mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, kurang lebih sekitar 1 jam, yang mengakibatkan korban langsung tergeletak di lantai,” ungkap Anggoro.

Selain luka pada bagian leher, polisi juga menemukan bekas kekerasan lain pada tubuh korban. MA diduga beberapa kali dicubit oleh tersangka ketika TCH sedang emosi, termasuk saat bertengkar dengan suaminya.

“Saat tersangka berargumen atau bertengkar dengan suaminya, sering kali tersangka melampiaskan kepada korban dengan cara dicubit, sehingga ditemukan bekas cubitan pada badan korban setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter forensik juga, ditemukan bekas cubitan tersebut,” ujar Anggoro.

Kepala Korban Diduga Dibanting

Hasil pemeriksaan forensik juga menemukan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala korban.

Anggoro mengatakan, kekerasan tersebut menyebabkan pendarahan pada otak dan batang otak hingga mengganggu pusat vital tubuh dan mengakibatkan kematian.

“Ini juga didukung dari hasil pemeriksaan bahwa korban juga sempat dibanting oleh tersangka,” jelasnya.

Dititipkan dengan Biaya Rp1,5 Juta per Bulan

TCH diketahui merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Bengkong Abadi Baru Blok B2 Nomor 19A, Kelurahan Tanjung Buntung, Batam. Sehari-hari, ia menjadi pengasuh MA.

Sementara itu, korban merupakan anak dari SA (20), warga Baloi, Batam.

Sebelumnya, SA mencari tempat penitipan anak melalui media sosial Facebook. Ia kemudian berkomunikasi dengan TCH hingga keduanya sepakat MA tinggal bersama tersangka dan dijemput orang tuanya setiap Minggu.

Biaya penitipan anak tersebut disepakati sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Menurut polisi, tersangka melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang kerap rewel dan sulit diberi makan.

Tersangka Hubungi Ibu Korban

Pada hari kejadian, Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 11.27 WIB, TCH menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa MA terjatuh serta tenggelam di wadah mandi anak.

SA kemudian bergegas menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Sekitar pukul 11.35 WIB, SA tiba dan mendapati MA sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Dokter kemudian menyampaikan bahwa MA telah meninggal dunia.

Setelah itu, SA bersama TCH mendatangi Polsek Bengkong untuk membuat laporan. Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan tersangka yang kemudian berubah dan mengarah pada pengakuan adanya kekerasan terhadap korban.

Polisi selanjutnya melakukan autopsi terhadap jenazah MA di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Sebaliknya, ditemukan luka dan pendarahan yang mengarah pada kekerasan.

Atas perbuatannya, TCH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Suami Siri Ditangkap Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Sekupang, Motifnya Cemburu

Berita Selanjutnya

Sekda Batam Sebut Tak Ada Intervensi dalam Lelang KSP Pasar Induk Jodoh

Berita Selanjutnya
Yuwanky DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam Koordinasikan dengan Tim Hukum

Sekda Batam Sebut Tak Ada Intervensi dalam Lelang KSP Pasar Induk Jodoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com