Sebelum Meninggal, Bripda Natanael Sempat Ingin Pulang dan Minta Dipindahkan dari Rusun Polda Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sebelum Meninggal, Bripda Natanael Sempat Ingin Pulang dan Minta Dipindahkan dari Rusun Polda Kepri

03/Sep/2026 21:05
Sebelum Meninggal, Bripda Natanael Sempat Ingin Pulang dan Minta Dipindahkan dari Rusun Polda Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebelum meninggal dunia dalam perkara dugaan penganiayaan di Rusun Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit ternyata sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang kepada sang ibu.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara kematian Bripda Natanael dengan terdakwa Asrul di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (03/09/2026).

Ayah korban, Roy Amser Simanungkalit, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Roy mengatakan Natanael beberapa kali berkomunikasi dengannya dan pernah meminta agar dirinya dipindahkan dari rusun.

“Bisa enggak, Pak, saya dipindahkan dari sini?” ujar Roy menirukan percakapannya dengan sang anak.

Roy mengaku saat itu menjawab akan mengupayakan agar Natanael bisa dipindahkan.

Namun, Roy baru mengetahui bahwa anaknya juga sempat menyampaikan keluhan kepada ibunya.

Salah satunya ketika Natanael berkata, “Mak, kalau saya balik ke rumah, gimana?”

Menurut Roy, ucapan tersebut baru diceritakan istrinya setelah Natanael meninggal dunia.

“Cuma mamanya sesudah kejadian baru cerita ke saya,” kata Roy di persidangan.

Roy mengatakan sebagai orang tua, dirinya sempat memiliki firasat terkait kondisi anaknya. Namun, ketika itu ia menganggap keluhan Natanael sebagai persoalan biasa yang mungkin dialami seorang anggota Polri muda.

Ia bahkan pernah meminta sejumlah rekannya di lingkungan Polda Kepri untuk memastikan kondisi Natanael di rusun.

“Saya pernah sampaikan, bagaimana sih kalau orang di rusun itu, aman enggak?” tutur Roy.

Menurut Roy, ia mendapat jawaban bahwa kondisi di rusun aman. Ia juga diminta agar tidak terlalu memanjakan anaknya.

Natanael Keluhkan Judi Online dan Senior Minta Uang

Dalam kesaksiannya, Roy juga mengungkap percakapan lain yang membuat dirinya mulai mencurigai kondisi anaknya.

Menurut Roy, Natanael pernah bercerita kepada ibunya mengenai adanya penghuni rusun yang bermain judi online.

“Mak, di rusunawa itu banyak yang judi online,” kata Roy menirukan ucapan Natanael.

Baca Juga:  Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Selain itu, Natanael disebut pernah mengeluhkan adanya senior yang kerap meminta uang.

Namun, menurut Roy, anaknya menyampaikan keluhan tersebut dengan menggunakan perumpamaan.

“Kawan aku diminta terus loh sama senior-senior,” ujar Roy menirukan ucapan anaknya.

Kecurigaan Roy semakin muncul ketika melihat perubahan pada kondisi fisik Natanael saat bertemu anaknya di rusun.

Ia mengaku melihat adanya bagian kepala Natanael berbentuk bulat yang tidak ditumbuhi rambut. Roy kemudian sempat menanyakan apakah anaknya kerap mendapat tindakan dari senior.

“Kenapa ini, Nak? Kamu sering ditindak?” tanya Roy kepada anaknya.

“Enggak, Pak,” jawab Natanael saat itu.

Roy menduga anaknya sengaja menutupi sesuatu agar orang tua tidak khawatir.

“Berarti ada hal yang Bapak rasakan, ditutupi oleh almarhum?” tanya jaksa.

“Ya, menurut saya begitu, Yang Mulia,” jawab Roy.

Roy Ikuti Sidang Kode Etik

Di hadapan majelis hakim, Roy juga mengungkap bahwa dirinya mengikuti proses sidang kode etik terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan empat orang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara dua orang lainnya mengajukan banding.

Dalam sidang kode etik tersebut, Roy mengaku mendengar keterangan mengenai adanya tindakan pemukulan terhadap Natanael.

Khusus terkait terdakwa Asrul, Roy mengatakan dirinya mendengar keterangan bahwa Asrul melakukan pemukulan terhadap anaknya.

“Ini memukul, memukul anak saya waktu itu dua kali kalau tak salah sampai tercampak ke belakang si Asrul,” ujar Roy.

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya bukan saksi dalam sidang kode etik tersebut. Ia hadir sebagai pengunjung untuk mendengarkan proses pemeriksaan.

Di akhir kesaksiannya, Roy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Asrul.

“Yang pertama, sama si Asrul hukum seberat-beratnya, tak ada keringanan bagi pelaku,” tegas Roy di hadapan majelis hakim. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWI: Panitia HPN Punya Sejarah Tersendiri dan ke Depan akan Inklusif

Berita Selanjutnya

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real-Time

Berita Selanjutnya
BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real-Time

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real-Time

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com