BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pembunuhan anggota Polri, Bripda Natanael Simanungkalit, dari penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/07/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, empat tersangka masing-masing berinisial GSP, AS, AP, dan MA beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batam, Gustian Juanda, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik.
“Penyerahan tahap II terdakwa dengan jumlah empat orang diterima oleh JPU Bidang Tindak Pidana Umum, telah dilakukan penelitian, dan tersangka maupun bukti atas nama terdakwa GSP, AS, AP, dan MA,” ujar Gustian saat dikonfirmasi BatamNow.com melalui sambungan telepon, Senin (13/07).
Usai pelimpahan tahap II, Kejari Batam langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.
“Kemudian para terdakwa ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Batam,” katanya.
Menurut Gustian, masa penahanan tersebut akan digunakan jaksa untuk menyusun surat dakwaan serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kita melakukan penahanan selama 20 hari. Dalam waktu 20 hari itu kita mempersiapkan dakwaan, pelimpahan, dan sesegera mungkin apabila sudah lengkap kita segera melimpahkan ke pengadilan Batam,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan empat bintara anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit. Mereka adalah Bripda AS, Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.
Keempat tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (H)
