Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

13/Jul/2026 20:48
Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat anggota Polri terkait kasus penganiayaan menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri, pada Jumat (17/04/2026). (F: Dok. Bidhumas Polda Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pembunuhan anggota Polri, Bripda Natanael Simanungkalit, dari penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/07/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, empat tersangka masing-masing berinisial GSP, AS, AP, dan MA beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batam, Gustian Juanda, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik.

“Penyerahan tahap II terdakwa dengan jumlah empat orang diterima oleh JPU Bidang Tindak Pidana Umum, telah dilakukan penelitian, dan tersangka maupun bukti atas nama terdakwa GSP, AS, AP, dan MA,” ujar Gustian saat dikonfirmasi BatamNow.com melalui sambungan telepon, Senin (13/07).

Usai pelimpahan tahap II, Kejari Batam langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

“Kemudian para terdakwa ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Batam,” katanya.

Menurut Gustian, masa penahanan tersebut akan digunakan jaksa untuk menyusun surat dakwaan serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Kita melakukan penahanan selama 20 hari. Dalam waktu 20 hari itu kita mempersiapkan dakwaan, pelimpahan, dan sesegera mungkin apabila sudah lengkap kita segera melimpahkan ke pengadilan Batam,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan empat bintara anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit. Mereka adalah Bripda AS, Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.

Keempat tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (H)

Berita Sebelumnya

Pemohon Lahan Pertanyakan Transparansi BP Batam, Dijanjikan Pengganti Ternyata Sudah Dialokasikan Tahun 1999

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com