Pemohon Lahan Pertanyakan Transparansi BP Batam, Dijanjikan Pengganti Ternyata Sudah Dialokasikan Tahun 1999 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemohon Lahan Pertanyakan Transparansi BP Batam, Dijanjikan Pengganti Ternyata Sudah Dialokasikan Tahun 1999

13/Jul/2026 14:23
Pemohon Lahan Pertanyakan Transparansi BP Batam, Dijanjikan Pengganti Ternyata Sudah Dialokasikan Tahun 1999

Kuasa hukum PT Banyu Si Tiotio, Donald Mangatas Togatorop SH (kiri) dan Ramlin Abu Semad SH (kanan) dari Kantor Hukum Dr. Zefrijn Boy Kanu SH MH & Partners. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Banyu Si Tiotio mempertanyakan transparansi proses alokasi lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Melalui kuasa hukumnya, Ramlin Abu Semad SH dari Kantor Hukum Dr. Zefrijn Boy Kanu SH MH & Partners, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian setelah permohonan alokasi lahan yang diajukan sejak 2020 hingga kini belum mendapatkan kepastian dari BP Batam.

Ramlin menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi BP Batam pada Senin (13/07/2026), untuk meminta penjelasan mengenai status lahan yang sebelumnya disebut akan menjadi lokasi pengganti bagi kliennya.

ia menjelaskan bahwa Direktur PT Banyu Si Tiotio, Darmo Nainggolan, mengajukan permohonan alokasi lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi pada 22 Juli 2020 di kawasan depan SMA Negeri 5 Batam.

Namun, kata dia, BP Batam kemudian menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada Yayasan Pendidikan Kartika.

Sebagai gantinya, BP Batam menawarkan lahan lain seluas sekitar 5.000 meter persegi.

“Kemudian mereka menjanjikan mengganti lahannya di depan Kavling Nato, di samping sekolah Yos Sudarso itu, sekitar 5000 meter persegi. Itu diganti lahannya. Akhirnya Pak Darmo ini setuju,” ujar Ramlin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, petugas BP Batam bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran menggunakan drone sebagai bagian dari proses tindak lanjut.

“Kemudian, tidak ada informasi semenjak pengukuran itu,” katanya.

@batamnow PT Banyu Si Tiotio mempertanyakan transparansi proses alokasi lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Melalui kuasa hukumnya, Ramlin Abu Semad SH dari Kantor Hukum Dr. Zefrijn Boy Kanu SH MH & Partners, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian setelah permohonan alokasi lahan yang diajukan sejak 2020 hingga kini belum mendapatkan kepastian dari BP Batam. Ramlin menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi BP Batam pada Senin (13/07/2026), untuk meminta penjelasan mengenai status lahan yang sebelumnya disebut akan menjadi lokasi pengganti bagi kliennya. ia menjelaskan bahwa Direktur PT Banyu Si Tiotio, Darmo Nainggolan, mengajukan permohonan alokasi lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi pada 22 Juli 2020 di kawasan depan SMA Negeri 5 Batam. Namun, kata dia, BP Batam kemudian menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada Yayasan Pendidikan Kartika. Sebagai gantinya, BP Batam menawarkan lahan lain seluas sekitar 5.000 meter persegi. “Kemudian mereka menjanjikan mengganti lahannya di depan Kavling Nato, di samping sekolah Yos Sudarso itu, sekitar 5000 meter persegi. Itu diganti lahannya. Akhirnya Pak Darmo ini setuju,” ujar Ramlin kepada wartawan. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, petugas BP Batam bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran menggunakan drone sebagai bagian dari proses tindak lanjut. “Kemudian, tidak ada informasi semenjak pengukuran itu,” katanya. Lahan Pengganti Ternyata Sudah Dibangun Ramlin mengatakan, pada tahun 2026 ini pihaknya kembali mengecek lokasi pengganti yang dijanjikan BP Batam. Saat itu mereka mendapati lahan tersebut telah mulai dibangun. “Rupanya sudah ada yang bangun. Ada yang bangun tapi fondasinya saja,” ujarnya. Temuan itu mendorong PT Banyu Si Tiotio mengirimkan sedikitnya lima surat permohonan audiensi kepada BP Batam untuk meminta penjelasan mengenai status lahan tersebut. “Kami mengajukan surat permohonan audiensi ke BP Batam karena kami ingin mengetahui, mempertanyakan ini lokasi sebenarnya punya siapa, ini lokasi dengan siapa,” jelasnya. Namun, menurut Ramlin, permintaan audiensi itu tidak dipenuhi. BP Batam hanya memberikan jawaban melalui surat. “Tapi sebenarnya kami ingin audiensi sebenarnya, tapi dijawab dengan surat saja. Suratnya kira-kira bunyinya seperti ini, bahwa alokasi lahan di tempat tersebut sudah dialokasikan kepada pihak ketiga sejak tahun 1999,” katanya. Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi pihaknya yang pada tahun 2020 dijanjikan lahan tersebut sebagai pengganti. “Kami mengajukan pada tahun 2020, mengapa BP Batam tidak memberitahukan pada kami tahun 2020 bahwa lahan tersebut sudah dialokasikan ke pihak ketiga sejak tahun 1999?” kata Ramlin. Pertanyakan Transparansi BP Batam Ramlin menilai terdapat ketidaksesuaian informasi yang diberikan selama proses pengurusan alokasi lahan tersebut. Ia bahkan menduga adanya ketidaktransparanan dalam proses pelayanan alokasi lahan di BP Batam. “Jadinya ini informasinya jadinya semacam ada ditutup-tutupi. Jadi saya menduga ini seperti BP Batam seperti mafia lahan gitu. Jadi dimainkan orang, kalau ada yang punya uang, bisa lah masuk dengan cepat, diterima dengan cepat. Kalau uangnya sedikit, bisa ini nantilah kita singkirkan dulu, ganti yang lain. Saya menduganya seperti itu, karena informasinya sangat tidak jelas gitu,” ujarnya. Pada hari ini, Senin (13/07), Ramlin bersama tim kembali mendatangi BP Batam untuk meminta audiensi secara langsung. Namun, pejabat yang berwenang disebut sedang menghadiri rapat sehingga mereka hanya diterima oleh sejumlah staf. Menurut Ramlin, para staf BP Batam menyatakan akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan dalam waktu sekitar satu minggu. “Anak buahnya itu menyatakan mereka memeriksa dulu berkasnya. Nanti mereka ingin melakukan pertemuan mengundang kami maksudnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtimtok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Lahan Pengganti Ternyata Sudah Dibangun

Ramlin mengatakan, pada tahun 2026 ini pihaknya kembali mengecek lokasi pengganti yang dijanjikan BP Batam. Saat itu mereka mendapati lahan tersebut telah mulai dibangun.

“Rupanya sudah ada yang bangun. Ada yang bangun tapi fondasinya saja,” ujarnya.

Temuan itu mendorong PT Banyu Si Tiotio mengirimkan sedikitnya lima surat permohonan audiensi kepada BP Batam untuk meminta penjelasan mengenai status lahan tersebut.

“Kami mengajukan surat permohonan audiensi ke BP Batam karena kami ingin mengetahui, mempertanyakan ini lokasi sebenarnya punya siapa, ini lokasi dengan siapa,” jelasnya.

Namun, menurut Ramlin, permintaan audiensi itu tidak dipenuhi. BP Batam hanya memberikan jawaban melalui surat.

“Tapi sebenarnya kami ingin audiensi sebenarnya, tapi dijawab dengan surat saja. Suratnya kira-kira bunyinya seperti ini, bahwa alokasi lahan di tempat tersebut sudah dialokasikan kepada pihak ketiga sejak tahun 1999,” katanya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi pihaknya yang pada tahun 2020 dijanjikan lahan tersebut sebagai pengganti.

“Kami mengajukan pada tahun 2020, mengapa BP Batam tidak memberitahukan pada kami tahun 2020 bahwa lahan tersebut sudah dialokasikan ke pihak ketiga sejak tahun 1999?” kata Ramlin.

Pertanyakan Transparansi BP Batam

Ramlin menilai terdapat ketidaksesuaian informasi yang diberikan selama proses pengurusan alokasi lahan tersebut.

Ia bahkan menduga adanya ketidaktransparanan dalam proses pelayanan alokasi lahan di BP Batam.

“Jadinya ini informasinya jadinya semacam ada ditutup-tutupi. Jadi saya menduga ini seperti BP Batam seperti mafia lahan gitu. Jadi dimainkan orang, kalau ada yang punya uang, bisa lah masuk dengan cepat, diterima dengan cepat. Kalau uangnya sedikit, bisa ini nantilah kita singkirkan dulu, ganti yang lain. Saya menduganya seperti itu, karena informasinya sangat tidak jelas gitu,” ujarnya.

Pada hari ini, Senin (13/07), Ramlin bersama tim kembali mendatangi BP Batam untuk meminta audiensi secara langsung. Namun, pejabat yang berwenang disebut sedang menghadiri rapat sehingga mereka hanya diterima oleh sejumlah staf.

Menurut Ramlin, para staf BP Batam menyatakan akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan dalam waktu sekitar satu minggu.

“Anak buahnya itu menyatakan mereka memeriksa dulu berkasnya. Nanti mereka ingin melakukan pertemuan mengundang kami maksudnya. Mengundang kami bersama dengan klien kami sebagai direkturnya, untuk mengklarifikasi sekitar satu minggu kemudian,” katanya.

Atas persoalan tersebut, PT Banyu Si Tiotio berharap BP Batam memberikan penyelesaian yang adil.

“Harapan kami, BP Batam harus mengganti lahan yang kami ajukan karena kami merasa dirugikan sebagai pihak yang mengajukan lahan tersebut sejak 2020 sampai 2026,” ujar Ramlin. (H)

Berita Sebelumnya

PAD Retribusi Parkir Jauh di Bawah Target, Dishub Batam Tertutup Soal Data Stiker Berlangganan

Berita Selanjutnya

Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Berita Selanjutnya
Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com