Sengketa Dua Mobil Mewah CBU di Batam, Konsumen Klaim Rugi Rp 2,6 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sengketa Dua Mobil Mewah CBU di Batam, Konsumen Klaim Rugi Rp 2,6 Miliar

05/Sep/2026 19:04
Sengketa Dua Mobil Mewah CBU di Batam, Konsumen Klaim Rugi Rp 2,6 Miliar
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengketa jual beli dua unit mobil mewah jenis Mercedes-Benz dan Tesla di Batam berujung ke ranah hukum.

Seorang konsumen, Ade Maxkistia Indriawan, mengaku mengalami kerugian materiel dan imateriel sekitar Rp 2,6 miliar.

Persoalan tersebut bermula dari pembelian dua kendaraan dari PT Metro Motor Indonesia (MMI).

Dalam perkembangannya, Ade mengaku menemukan sejumlah informasi terkait riwayat kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari pihak penjual maupun instansi terkait.

Berawal dari Pembelian Mercedes-Benz

Ade sebelumnya membeli satu unit Tesla di showroom PT MMI dengan sistem pembayaran bertahap.

Sekitar dua bulan kemudian, kepala cabang showroom tersebut datang ke rumahnya dan menawarkan satu unit Mercedes-Benz E53 dalam kondisi baru. Menurut Ade, saat itu hanya terdapat lima unit kendaraan tersebut di showroom.

Ade awalnya menolak karena merasa belum membutuhkan kendaraan tersebut.

“Setelah saya melunasi unit Tesla itu, datanglah kepala cabang kerumah, membujuk saya untuk membeli Mercedes-Benz itu, awalnya saya menolak, karena merasa belum membutuhkan mobil tersebut,” kata Ade kepada BatamNow.com, Sabtu (05/09/2026).

Namun, kepala cabang kembali menawarkan agar mobil dibawa terlebih dahulu dan pembayarannya dilakukan ketika Ade telah memiliki uang.

“Kalau bapak mau, ambil ajalah mobil ini bayarnya kapan bapak ada uang nanti baru bapak cicil, kita sudah berteman, bapak kan sudah pelanggan saya,” kata Ade menirukan ucapan kepala cabang tersebut.

Ade akhirnya menerima kendaraan itu pada 3 Juli 2024. Menurut dia, tidak ada perjanjian tertulis terkait mekanisme pembayaran setelah kendaraan diterima.

Karena khawatir kendaraan mengalami kerusakan, Ade kemudian mendaftarkan mobil tersebut ke perusahaan asuransi.

“Karena saya takut terjadi apa-apa dengan mobil itu, saya mendaftarkan asuransi sebagai perlindungan mobil itu, meskipun saya tidak membutuhkan mobil itu, hanya sebagai hobi saya saja, itulah pikiran saya waktu itu,” ucap Ade.

Pada Oktober 2024, ia mulai melakukan pembayaran sebesar Rp 100 juta.

“Walaupun mobil itu jarang saya pakai, dan lebih lama parkir dirumah, terkadang juga saya taruh mobil itu di dealer mereka, saya lakukanlah pembayaran pertama,” ujarnya.

Pembayaran dengan nominal yang sama kemudian dilakukan setiap bulan selama enam bulan berturut-turut.

Ade mengaku berasumsi pembayaran Rp 100 juta per bulan akan membuat kendaraan senilai Rp 1,6 miliar tersebut lunas dalam waktu sekitar 16 bulan.

“Pembayaran itu pun saya lakukan atas inisiatifnya saya sendiri, tanpa adanya perjanjian jual beli. Kalau seandainya beli mobil itu secara kredit melibatkan bank, ataupun melalui perjanjian mencicil secara bertahap, kan tak logis mobil dipakai dulu bayar kemudian,” ujarnya.

Mercedes-Benz Rusak Setelah 11 Bulan

Pada 3 Juli 2025, Ade kembali membayar Rp 100 juta. Dengan pembayaran tersebut, total uang yang telah dibayarkan untuk Mercedes-Benz mencapai R p600 juta dari harga yang disepakati Rp 1,6 miliar.

Namun, sekitar 10 hari setelah pembayaran, kendaraan tersebut mengalami kerusakan.

“Selang 10 hari setelah saya membayar, mobil itu pun rusak dan saya menduga mesinnya jebol, setelah 11 bulan lamanya ditangan saya, padahal KM-nya baru di bawah 5.000, sangkin jarangnya saya pakai,” ujar Ade.

Mobil kemudian dibawa ke bengkel milik dealer dan menjalani perbaikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Ade mengaku sempat mempertanyakan kerusakan kendaraan tersebut. Dari pihak bengkel, ia mendapat informasi bahwa salah satu komponen mesin, yakni pulley crankshaft, mengalami kerusakan berat.

Ia kemudian menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan kemungkinan cacat produk atau kerusakan tersembunyi.

Kecurigaan Ade semakin besar setelah kendaraan tiba-tiba dinyatakan selesai diperbaiki tanpa sepengetahuannya.

Menurut Ade, biasanya pihak bengkel akan menjelaskan kerusakan kepada pemilik kendaraan dan meminta persetujuan sebelum perbaikan dilakukan.

“Kalau biasanya, pada saat mobil kita diperbaiki, supervisor bengkel datang memberitahu kerusakan pada mobil itu, dan menanyakan apakah mau diganti atau diperbaiki saja, kalau setuju baru ditandatangani lalu dikerjakan orang bengkel, tapi ini saya tidak tahu sama sekali,” kata Ade.

Adukan Persoalan ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Merasa menemukan sejumlah kejanggalan, Ade bersama kuasa hukumnya kemudian mengadukan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga perlindungan konsumen, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Namun, menurut Ade, persoalan tersebut justru berkembang menjadi gugatan wanprestasi dari pihak penjual terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Ketika kami sebagai konsumen membeli mobil, mobilnya rusak, kami pertanyakan. Kami bawa ke lembaga BPK, BPSK. Kami mempertanyakan bagaimana hak kami, barang yang ditransaksikan, barang yang dijanjikan, hak garansi dan hak konsumen,” katanya.

Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap haknya sebagai konsumen.

“Kalimat lembutnya itu sebuah bentuk perundungan hak keperdataan kami,” ujarnya.

Ade menegaskan, dirinya tidak semata-mata menolak kewajiban pembayaran. Ia mengaku ingin mendapatkan kejelasan mengenai kesesuaian kendaraan dengan barang yang dijanjikan, status garansi, serta jenis kerusakan dan perbaikan yang dilakukan dealer.

“Kita di BPSK itu baru mau menanyakan, kamu perbaiki apa yang kamu perbaiki? Kok kamu perbaiki tanpa persetujuan kami? Hak garansinya bagaimana? Kami baru sebatas itu pertanyaannya,” katanya.

Klaim Temukan Riwayat Kendaraan

Dalam menghadapi persoalan hukum tersebut, Ade mengaku melakukan penelusuran mandiri terhadap dua kendaraan yang dibelinya, yakni Mercedes-Benz dan Tesla.

Untuk Mercedes-Benz, ia mengaku memperoleh konfirmasi melalui surat elektronik dari Mercedes-Benz Indonesia.

Menurut Ade, terdapat tiga poin yang dianggap penting.

Pertama, kendaraan tersebut disebut masuk ke Indonesia bukan melalui Mercedes-Benz Indonesia, melainkan melalui importir umum.

Kedua, kendaraan disebut telah aktif garansinya sejak 19 September 2022 atau sejak dikirim kepada pelanggan pertama.

Ketiga, kendaraan tersebut menurut informasi yang diterimanya bukan diperuntukkan bagi pasar Indonesia, melainkan pasar Inggris atau Eropa.

“Mercedes-Benz menjelaskan mobil ini sudah aktif garansinya sejak 19 September 2022, sejak dikirimkan ke pelanggan pertama,” ujarnya.

Ade juga mengaku menemukan data historis di internet yang menunjukkan kendaraan tersebut pernah diregistrasikan di Inggris pada 2022.

Sementara terhadap Tesla, Ade mengaku menemukan indikasi kendaraan tersebut merupakan produksi 2022 dan pernah terdaftar atas nama seseorang bernama Wek Wencheng yang disebut tinggal di Hong Kong.

“Saya atas nama Ade Maxkistia Indriawan, tinggal di Indonesia bukan di Hong Kong,” katanya.

Menurut Ade, temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kendaraan ketika masuk dan dipasarkan di Indonesia.

Pertanyakan Perbedaan Tahun Kendaraan

Ade juga membandingkan informasi dari dokumen kendaraan di Indonesia dengan informasi yang diperolehnya dari pihak pabrikan.

Menurut dia, dokumen formal seperti STNK, BPKB dan data Bea dan Cukai mencatat Mercedes-Benz sebagai kendaraan model tahun 2023, sedangkan Tesla tercatat tahun 2024.

Sementara berdasarkan informasi yang diklaim diperolehnya dari pihak pabrikan, kedua kendaraan tersebut memiliki riwayat produksi atau penggunaan sejak 2022.

“Bagaimana bisa ini lolos?” ujarnya.

Pertanyakan Proses Kepabeanan

Atas temuan tersebut, Ade mengaku telah mengirimkan surat kepada Bea dan Cukai Batam untuk meminta penjelasan mengenai proses pemasukan kedua kendaraan tersebut ke Indonesia.

Menurut dia, Bea dan Cukai menjelaskan Mercedes-Benz masuk melalui jalur hijau, sedangkan Tesla melalui jalur merah.

“Jalur hijau adalah jalur tanpa pemeriksaan, jalur merah harus melakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Ade kemudian mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Tesla yang disebut masuk melalui jalur merah, terutama karena ia menemukan adanya perbedaan informasi mengenai tahun kendaraan dan riwayat sebelumnya.

“Kalau ini memang dilakukan pemeriksaan, kok bisa ada perbedaan begini? Apa tanggapan BC? BC diam sampai hari ini,” katanya.

Namun, dugaan mengenai persoalan dokumen tersebut, sebagaimana disampaikan Ade, masih menjadi bagian dari laporan dan proses pendalaman yang dilakukan aparat maupun instansi terkait.

Laporan ke Polda Kepri

Persoalan tersebut juga telah dibawa Ade ke ranah pidana.

Ia mengaku sebelumnya mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan. Namun, karena nilai kerugian yang dilaporkan berada di bawah Rp 25 miliar, ia kemudian diarahkan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ade selanjutnya membuat laporan informasi di Polda Kepri.

“Saya apresiasi Dirkrimsus Polda Kepri. Keraguan saya terbantahkan ketika saya buat laporan informasi lalu diterima,” ujarnya.

Meski demikian, Ade mengaku kecewa karena proses penanganan laporan tersebut dinilainya berjalan lambat.

Ia menyebut telah beberapa kali menyurati dan mendesak agar dilakukan gelar perkara.

“Untuk gelar perkara saja itu hampir tiga kali kita surati. Kita desak Wasidik, Kabag Wasidik, Irwasda, baru mau mereka adakan kemarin. Ada apa ini?” ujarnya.

Ade berharap Mabes Polri turut mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar berjalan secara profesional dan transparan.

Digugat Rp 11,5 Miliar

Di tengah persoalan tersebut, Ade mengaku digugat pihak penjual ke PN Batam dengan nilai gugatan sekitar Rp 11,5 miliar, ditambah 6 persen per tahun sejak pembayaran yang disebut menjadi kewajibannya.

Ade mempertanyakan dasar perhitungan nilai gugatan tersebut.

“Pertanyaan saya, apa dasar mereka menggugat saya Rp11,5 miliar plus 6 persen? Dari hitung-hitungan mereka tidak bisa menjelaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak menolak membayar kewajibannya selama status kendaraan tersebut jelas dan sesuai dengan barang yang diperjanjikan.

“Kalau mobil itu tidak cacat hukum, saya mau bayar Rp1 miliar lagi. Saya sudah sampaikan itu di BPSK. Saya bayar besok, tapi buktikan mobil ini baru,” katanya.

Untuk Tesla, Ade menyebut kendaraan tersebut telah dilunasi pada 2025. Namun, menurut dia, BPKB baru diterimanya pada Januari 2026, sebelum kemudian digugat pihak penjual pada Februari 2026.

Klaim Kerugian Rp 2,6 Miliar

Akibat sengketa tersebut, Ade mengklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel sekitar Rp 2,6 miliar.

Ia menyebut telah mengeluarkan sekitar Rp 1,5 miliar untuk pembayaran dua kendaraan, dengan rincian sekitar Rp 900 juta untuk Tesla dan Rp 600 juta untuk Mercedes-Benz.

Selain itu, terdapat biaya asuransi, pelat nomor khusus, aksesori kendaraan dan berbagai pengeluaran lain yang disebut mencapai sekitar Rp 200 juta.

Ade juga mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp 600 juta untuk keperluan hukum, termasuk pendampingan perkara perdata dan pidana, perjalanan ke Jakarta serta pengaduan ke sejumlah lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan BPSK.

“Total kerugian materiel dan imateriel saya sekitar Rp2,6 miliar,” katanya.

Ade berharap pihak terkait membuka persoalan tersebut secara transparan, terutama mengenai asal-usul kendaraan, status kendaraan saat masuk ke Indonesia, dokumen kepabeanan, tahun produksi dan status garansi.

Ia menyerahkan pembuktian mengenai dugaan persoalan dokumen kendaraan kepada proses hukum dan instansi berwenang.

“Kalau negara sudah ambil alih, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ikut turun tangan saya pastikan akan terbongkar, semua kalau negara serius,” ujarnya.

Menurut Ade, laporan di Polda Kepri saat ini masih dalam tahap pendalaman. Ia berharap seluruh proses berjalan profesional dan transparan sehingga fakta mengenai status dua kendaraan yang disengketakan dapat terungkap.

Upaya Konfirmasi

Untuk keberimbangan pemberitaan, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea dan Cukai Batam Setiawan Rosyidi, serta kuasa hukum PT Metro Motor Indonesia, Agam Rukmana SH, MKN.

Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Poltevara MoU dengan IGEI Polandia, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan dan Industri Internasional

Berita Selanjutnya

Laporan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan Perdagangan di Polda Kepri Masih Tahap Penyelidikan

Berita Selanjutnya

Laporan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan Perdagangan di Polda Kepri Masih Tahap Penyelidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com