BatamNow.com – Laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan yang dilaporkan melalui PT EPI terhadap PT Metro Motor Indonesia (MMI) masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Masih proses lidik ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (05/09/2026).
Berawal dari Sengketa Pembelian Mobil
Laporan tersebut merupakan buntut dari persoalan transaksi pembelian kendaraan mewah yang bermula pada 2024.
Saat itu, Ade Maxkistia Indriawan mengaku mendapat tawaran dari kepala cabang showroom PT MMI untuk membeli satu unit Mercedes-Benz E53.
Menurut Ade, proses transaksi tersebut dilakukan tanpa perjanjian jual beli secara tertulis. Kendati demikian, ia menyatakan bersedia melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan kesepakatan secara lisan.
Pada Juli 2024, Ade menerima kendaraan tersebut. Pembayaran pertama baru dilakukan sekitar empat bulan kemudian.
Selama enam bulan berturut-turut, Ade mengaku membayar Rp 100 juta setiap bulan.
Namun, setelah pembayaran pada bulan keenam, atau sekitar 10 hari kemudian, kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan dibawa ke bengkel milik showroom.
Ade mengaku mobil tersebut berada di bengkel selama sekitar dua hingga tiga bulan untuk menjalani perbaikan.
Persoalan kemudian berkembang setelah Ade membawa kasus tersebut ke sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Dalam perkembangannya, pihak showroom menggugat Ade ke Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan wanprestasi.
Transaksi Menggunakan Nama Perusahaan
Ade menjelaskan, transaksi kendaraan tersebut dilakukan menggunakan nama perusahaan miliknya, PT EPI.
Meski demikian, menurutnya, kendaraan tersebut tidak dibeli untuk diperjualbelikan kembali, melainkan digunakan sendiri.
“Kita pembeli untuk kita gunakan, bukan untuk dijual kembali. Kita konsumen akhir,” ujar Ade.
Ia menegaskan penggunaan nama perusahaan dalam transaksi tersebut, menurutnya, tidak menghilangkan posisi pihaknya sebagai konsumen akhir.
“Makanya laporannya pun normatif ikut perseroan,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.
Melalui PT EPI, Ade melaporkan PT MMI ke Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan, serta dugaan TPPU.
Sempat Mengadu ke Mabes Polri
Sebelum membuat laporan di Polda Kepri, Ade mengaku terlebih dahulu mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan yang dialaminya.
Menurut Ade, pihak Mabes Polri kemudian menyarankan agar perkara tersebut dikoordinasikan dengan Polda Kepri karena nilai kerugian yang dilaporkannya berada di bawah Rp 25 miliar.
“Jujur saja, sebelum saya membuat laporan ke Polda, saya ke Mabes Polri dulu. Tapi karena kerugiannya di bawah Rp 25 miliar, Mabes menyarankan untuk koordinasi dengan Polda Kepri saja,” ujarnya.
Ade mengaku sempat meragukan proses penanganan laporan tersebut di Polda Kepri.
Namun, keraguan itu menurutnya mulai terjawab setelah laporan informasi yang diajukan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Saya apresiasi dengan Dirkrimsus Polda Kepri, karena telah menerima laporan informasi kami kemarin,” kata Ade.
Soroti Lamanya Proses Penyelidikan
Meski mengapresiasi penerimaan laporan, Ade mengaku belum puas dengan proses penanganannya.
Ia menilai penyelidikan berjalan cukup lama, terutama terkait pelaksanaan gelar perkara.
Menurut Ade, pihaknya telah beberapa kali menyurati dan mendesak agar gelar perkara segera dilakukan.
Desakan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan kepada pengawas penyidikan (Wasidik), Kabag Wasidik hingga Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepri.
“Cuma saya yang agak sedikit kurang happy itu penanganannya kok lama sekali. Anggotanya untuk gelar perkara saja itu hampir tiga kali kita surati. Kita desak Wasidik, Kabag Wasidik, Irwasda, baru mau mereka adakan kemarin,” ujarnya.
Ade mempertanyakan alasan lamanya proses penanganan laporan tersebut. Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah data dan bukti yang dinilai dapat mendukung laporan.
“Menurut saya data indikasi dan dua alat bukti sudah cukup memenuhi dua alat bukti, sangat cukup karena kita sajikan lebih dari dua. Cuma kenapa lama sekali, itu pertanyaannya. Makanya saya minta bantuan dari Mabes Polri,” kata Ade.
Minta Proses Transparan
Ade berharap proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Mabes Polri ikut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Menurut Ade, pengawasan diperlukan agar perkara yang telah dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Kepri masih menyatakan laporan tersebut berada pada tahap penyelidikan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Polda Kepri mengenai hasil gelar perkara maupun perkembangan penanganan laporan terhadap PT MMI. (A)

