BatamNow.com – Sengketa jual beli dua unit mobil mewah antara konsumen dan pihak penjual masih bergulir dalam proses hukum.
Persoalan tersebut turut menyinggung proses pemasukan kedua kendaraan ke Indonesia melalui layanan kepabeanan.
Bea dan Cukai (BC) Batam menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung antara kedua belah pihak.
“Proses hukum masih berlangsung antara pembeli dan penjual mobil sebagaimana dimaksud, sehingga kami mengutamakan menghormati proses hukum tersebut,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, kepada BatamNow.com, Minggu (06/09/2026).
Setiawan menjelaskan, dalam pelayanan kepabeanan impor terdapat mekanisme pemeriksaan melalui jalur merah dan jalur hijau.
Ia menegaskan Bea Cukai Batam telah menjalankan proses importasi terhadap barang yang masuk melalui kedua jalur tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada pelayanan kepabeanan impor terdapat jalur merah dan jalur hijau. Bea Cukai Batam dipastikan telah melaksanakan proses importasi sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk importasi jalur hijau maupun jalur merah,” katanya.
Dalam persoalan tersebut, pihak pembeli maupun penjual juga disebut telah melakukan audiensi dengan Bea Cukai Batam.
Pembeli Persoalkan Perbedaan Data Kendaraan
Sementara itu, Ade Maxkistia Indriawan, pihak pembeli yang mempersoalkan transaksi dua kendaraan tersebut, mengaku melakukan penelusuran terhadap dokumen kendaraan yang berada di Indonesia.
Penelusuran itu kemudian dibandingkan dengan informasi yang diklaim Ade diperolehnya dari pihak pabrikan kendaraan.
Menurut Ade, terdapat perbedaan informasi mengenai tahun kendaraan antara sejumlah dokumen formal di Indonesia dengan informasi yang diperolehnya dari pihak pabrikan.
Ia menyebut dokumen formal seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta data kepabeanan mencatat Mercedes-Benz sebagai kendaraan model tahun 2023.
Sementara Tesla tercatat sebagai kendaraan tahun 2024.
Namun, berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh Ade dari pihak pabrikan, kedua kendaraan tersebut disebut memiliki riwayat produksi atau penggunaan sejak 2022.
Perbedaan informasi tersebut kemudian dipertanyakan oleh Ade.
“Bagaimana bisa ini lolos?” ujarnya.
Pertanyakan Proses Kepabeanan
Atas perbedaan informasi yang ditemukannya, Ade mengaku telah menyampaikan surat kepada Bea Cukai Batam untuk meminta penjelasan mengenai proses pemasukan kedua kendaraan tersebut ke Indonesia.
Menurut Ade, dari penjelasan yang diterimanya, Mercedes-Benz disebut masuk melalui jalur hijau, sedangkan Tesla melalui jalur merah.
“Jalur hijau adalah jalur tanpa pemeriksaan, jalur merah harus melakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Ade kemudian mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Tesla yang disebut masuk melalui jalur merah.
Pertanyaan itu muncul karena dirinya mengaku menemukan perbedaan informasi terkait tahun kendaraan maupun riwayat kendaraan sebelumnya.
“Kalau ini memang dilakukan pemeriksaan, kok bisa ada perbedaan begini? Apa tanggapan BC? BC diam sampai hari ini,” katanya.
Meski demikian, persoalan mengenai dugaan perbedaan dokumen maupun informasi kendaraan yang disampaikan Ade tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Bea Cukai Batam sendiri menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung antara pembeli dan penjual.
Hingga kini, sengketa terkait dua kendaraan tersebut masih bergulir melalui proses hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. (A)

