Bea Cukai Batam Tegaskan Impor Dua Mobil Mewah Diproses Sesuai Ketentuan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Tegaskan Impor Dua Mobil Mewah Diproses Sesuai Ketentuan

06/Sep/2026 17:16
Kontainer Limbah Bermasalah Dialihkan ke Pengolahan, Bea Cukai Sebut Tugas Selesai di SPPB

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Setiawan Rosyidi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengketa jual beli dua unit mobil mewah antara konsumen dan pihak penjual masih bergulir dalam proses hukum.

Persoalan tersebut turut menyinggung proses pemasukan kedua kendaraan ke Indonesia melalui layanan kepabeanan.

Bea dan Cukai (BC) Batam menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung antara kedua belah pihak.

“Proses hukum masih berlangsung antara pembeli dan penjual mobil sebagaimana dimaksud, sehingga kami mengutamakan menghormati proses hukum tersebut,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, kepada BatamNow.com, Minggu (06/09/2026).

Baca Juga:  Sengketa Dua Mobil Mewah CBU di Batam, Konsumen Klaim Rugi Rp 2,6 Miliar

Setiawan menjelaskan, dalam pelayanan kepabeanan impor terdapat mekanisme pemeriksaan melalui jalur merah dan jalur hijau.

Ia menegaskan Bea Cukai Batam telah menjalankan proses importasi terhadap barang yang masuk melalui kedua jalur tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada pelayanan kepabeanan impor terdapat jalur merah dan jalur hijau. Bea Cukai Batam dipastikan telah melaksanakan proses importasi sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk importasi jalur hijau maupun jalur merah,” katanya.

Dalam persoalan tersebut, pihak pembeli maupun penjual juga disebut telah melakukan audiensi dengan Bea Cukai Batam.

Pembeli Persoalkan Perbedaan Data Kendaraan

Sementara itu, Ade Maxkistia Indriawan, pihak pembeli yang mempersoalkan transaksi dua kendaraan tersebut, mengaku melakukan penelusuran terhadap dokumen kendaraan yang berada di Indonesia.

Penelusuran itu kemudian dibandingkan dengan informasi yang diklaim Ade diperolehnya dari pihak pabrikan kendaraan.

Menurut Ade, terdapat perbedaan informasi mengenai tahun kendaraan antara sejumlah dokumen formal di Indonesia dengan informasi yang diperolehnya dari pihak pabrikan.

Ia menyebut dokumen formal seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta data kepabeanan mencatat Mercedes-Benz sebagai kendaraan model tahun 2023.

Sementara Tesla tercatat sebagai kendaraan tahun 2024.

Namun, berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh Ade dari pihak pabrikan, kedua kendaraan tersebut disebut memiliki riwayat produksi atau penggunaan sejak 2022.

Perbedaan informasi tersebut kemudian dipertanyakan oleh Ade.

“Bagaimana bisa ini lolos?” ujarnya.

Pertanyakan Proses Kepabeanan

Atas perbedaan informasi yang ditemukannya, Ade mengaku telah menyampaikan surat kepada Bea Cukai Batam untuk meminta penjelasan mengenai proses pemasukan kedua kendaraan tersebut ke Indonesia.

Menurut Ade, dari penjelasan yang diterimanya, Mercedes-Benz disebut masuk melalui jalur hijau, sedangkan Tesla melalui jalur merah.

“Jalur hijau adalah jalur tanpa pemeriksaan, jalur merah harus melakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Ade kemudian mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Tesla yang disebut masuk melalui jalur merah.

Pertanyaan itu muncul karena dirinya mengaku menemukan perbedaan informasi terkait tahun kendaraan maupun riwayat kendaraan sebelumnya.

“Kalau ini memang dilakukan pemeriksaan, kok bisa ada perbedaan begini? Apa tanggapan BC? BC diam sampai hari ini,” katanya.

Meski demikian, persoalan mengenai dugaan perbedaan dokumen maupun informasi kendaraan yang disampaikan Ade tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Bea Cukai Batam sendiri menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung antara pembeli dan penjual.

Hingga kini, sengketa terkait dua kendaraan tersebut masih bergulir melalui proses hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Laporan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan Perdagangan di Polda Kepri Masih Tahap Penyelidikan

Berita Selanjutnya

Teh O Peng atau Teh Obeng?

Berita Selanjutnya
Teh O Peng atau Teh Obeng?

Teh O Peng atau Teh Obeng?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com