BatamNow.com – Meski sebelumnya diberitakan sejumlah aset milik tersangka Yuwanky telah disegel atau diamankan penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Batam baru menerbitkan persetujuan penyitaan terhadap satu unit telepon genggam.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan satu-satunya barang yang telah dimohonkan persetujuan penyitaannya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri adalah sebuah handphone (HP) merek Samsung.
Hal itu disampaikan Wattimena saat ditemui di Media Center PN Batam, Senin (14/09/2026).
“Dan yang disita hanya satu buah, satu unit handphone Samsung type S III, warna putih, No IMEI 354953/05/840663/0. Jadi hanya satu yang dimohonkan ke PN Batam untuk persetujuan,” kata Wattimena.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Penetapan PN Batam Nomor 1486/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm.
Permohonan itu diajukan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui surat Nomor B/6264/VIII/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 26 Agustus 2026.
Menurut Wattimena, PN Batam kemudian menerbitkan penetapan persetujuan penyitaan dua hari setelah permohonan tersebut diterima, yakni pada 28 Agustus 2026.
“28 Agustus 2026, barulah PN Batam mengeluarkan penetapan persetujuan penetapan barang-barang yang disita oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.
@batamnow Yuwanky (67), pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika, akhirnya ditangkap polisi usai pelariannya di Singapura. Yuwanky ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (27/08) sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah keluar dari pesawat yang tiba dari Singapura. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada BatamNow.com, Kamis (27/08/2026). Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah Aset Yuwanky Sudah Diamankan Di tengah penangkapan tersebut, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky juga telah diamankan penyidik di Kota Batam. Pantauan BatamNow.com, sedikitnya empat unit mobil mewah yang diduga merupakan aset bergerak berkaitan dengan kasus Yuwanky kini terparkir di kawasan Mako Polda Kepri, Nongsa. Empat kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 458 Special berwarna biru gelap. Mobil berstatus Completely Built Up (CBU) itu diperkirakan memiliki harga bekas sekitar Rp 5 miliar. Kemudian terdapat Porsche Cayenne generasi kedua (958) facelift berwarna putih. Harga bekas kendaraan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar. Berikutnya, Mercedes-AMG G-Class atau G-Wagon generasi terbaru berwarna hitam. Kendaraan ini ditaksir memiliki harga sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Sementara satu kendaraan lainnya adalah Hummer H3 berwarna gelap atau abu-abu. Harga bekas mobil tersebut diperkirakan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 800 juta. Dari pantauan di lokasi pada Kamis siang, mobil-mobil tersebut tidak terlihat dibentangi garis polisi (police line). Selain kendaraan, polisi sebelumnya juga telah menyegel sebuah rumah mewah dua lantai berwarna putih di Jalan Palem Raja Nomor 34, posisi hook, Perumahan Bukit Indah, Sukajadi, Batam. Rumah tersebut kini tampak tertutup rapat. Garis polisi berwarna kuning terpasang di sejumlah pintu masuk, sementara pagar besi hitam di bagian depan rumah dikunci menggunakan rantai besi berwarna perak. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait secara rinci status maupun nilai aset-aset yang telah diamankan tersebut. Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penetapan itu tertuang dalam dokumen bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Pria kelahiran Selat Panjang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika periode 2023-2026. Selain Yuwanky, terkait kasus narkotika di THM grup Planet itu, polisi telah menangkap Basri Lewaimang yang kabur ke Malaysia setelah ditetapkan sebagai DPO. Sebelum ditangkap, Yuwanky diketahui telah melarikan diri ke Singapura lalu ditangkap di Jakarta pada Kamis (27/08/2026). Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp #polisi #batampunyacerita #batamnews #batamviraltiktok ♬ original sound – BatamNow.com
Aset Lain Belum Diajukan ke PN Batam
Wattimena menegaskan, apabila penyidik melakukan penyitaan terhadap barang atau aset lain, maka penyidik harus kembali mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan.
PN Batam, kata dia, pada prinsipnya menunggu pengajuan dari penyidik untuk setiap tindakan penyitaan lanjutan.
“Otomatis mereka akan menyurati lagi, untuk meminta persetujuan. Aturannya seperti itu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pemberitaan mengenai sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang disebut telah disegel atau diamankan penyidik dalam perkara yang menjerat Yuwanky.
Wattimena mengatakan, berdasarkan pengecekan PN Batam hingga Senin (14/09/2026), belum terdapat permohonan tambahan persetujuan penyitaan dari penyidik Bareskrim Polri.
“Setelah dicek, belum ada tambahan penyitaan yang diajukan lagi. Kita lihat ya di media, telah dilakukan penyitaan berapa aset, rumah dan lain-lain, namun sampai sekarang kami belum ada!” kata Wattimena.
Penyitaan Tanpa Persetujuan Pengadilan Dinilai Tidak Sah
Wattimena juga menjelaskan status hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan terhadap suatu aset, tetapi belum mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan.
Menurut dia, apabila penyitaan tersebut tidak diajukan untuk memperoleh persetujuan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku, maka tindakan penyitaan tersebut tidak sah.
“Ya kalau umpannya tidak mengajukan izin persetujuan, ya tidak sah lah. Sudah tidak sah itu. Tapi ada atau tidak hari ini surat yang diajukan lagi, kita tidak tahu,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan PN Batam, hingga Senin (14/09/2026), penetapan persetujuan penyitaan yang tercatat hanya mencakup satu unit handphone Samsung Type S III warna putih dengan nomor IMEI 354953/05/840663/0.
Sementara aset-aset lain yang sebelumnya diberitakan telah disegel atau diamankan belum tercantum dalam penetapan persetujuan penyitaan PN Batam.
Rumah Mewah dan Empat Mobil Disebut Telah Diamankan
Sebelumnya, salah satu aset yang disebut telah disegel penyidik adalah rumah mewah dua lantai yang diduga milik Yuwanky.
Rumah tersebut berada di Jalan Palem Raja Nomor 34, posisi hook, Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam.
Selain rumah, penyidik juga disebut mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedikitnya terdapat empat kendaraan yang kala itu dititipkan di kawasan Mako Polda Kepri, Nongsa.
Kendaraan tersebut di antaranya Ferrari 458 Special berwarna biru gelap. Mobil berstatus Completely Built Up (CBU) itu diperkirakan memiliki harga bekas sekitar Rp5 miliar.
Kemudian Porsche Cayenne generasi kedua (958) facelift berwarna putih dengan perkiraan harga bekas Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Ada pula Mercedes-AMG G-Class atau G-Wagon generasi terbaru berwarna hitam yang ditaksir sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar.
Satu kendaraan lainnya adalah Hummer H3 berwarna gelap atau abu-abu yang diperkirakan memiliki harga bekas sekitar Rp 500 juta hingga Rp 800 juta.
Namun, berdasarkan keterangan PN Batam, aset-aset tersebut hingga kini belum diajukan untuk memperoleh persetujuan penyitaan di pengadilan.
Saham Yuwanky di Dua Perusahaan Capai Rp 125,66 Miliar
Di tengah penelusuran aset tersebut, BatamNow.com juga menelusuri kepemilikan saham Yuwanky berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
Nama Yuwanky tercatat memiliki kepentingan dalam dua perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Batam.
Pertama, PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM). Yuwanky tercatat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
PT UJKM juga menjadi mitra Pemerintah Kota Batam dalam Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh.
Berdasarkan profil terakhir PT UJKM pada data AHU melalui SK Pengesahan AHU-0057830.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 12 September 2024, Yuwanky tercatat memiliki 24.000 lembar saham atau 50 persen dari total 48.000 saham perusahaan.
Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar, nilai nominal kepemilikan saham Yuwanky di PT UJKM mencapai sekitar Rp 12 miliar.
Selain PT UJKM, Yuwanky juga tercatat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Bintang Sembilan Sembilan Persada.
Perusahaan tersebut mengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada dan menjadi mitra Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam selama 30 tahun.
Berdasarkan SK Pengesahan AHU Nomor AHU-0081493.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 13 Desember 2024, Yuwanky tercatat memiliki 227.320 lembar saham di perusahaan pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada di Batu Ampar.
Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar, nilai nominal saham yang dimiliki Yuwanky mencapai sekitar Rp 113,66 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 40 persen dari modal ditempatkan perusahaan yang mencapai sekitar Rp 284,15 miliar.
Modal disetor perusahaan tersebut juga berupa tanah dan bangunan pelabuhan yang berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Jika mengacu pada nilai nominal saham di kedua perusahaan, kepemilikan Yuwanky di PT UJKM sebesar Rp 12 miliar dan di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada sekitar Rp 113,66 miliar.
Total nilai nominal kepemilikan saham Yuwanky di dua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 125,66 miliar.
Meski demikian, nilai kepemilikan saham tersebut maupun aset-aset lain yang sebelumnya diberitakan telah disegel belum berarti telah menjadi objek penyitaan yang mendapat persetujuan PN Batam. (A)

