BatamNow.com – Konflik lahan di Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, yang melibatkan dua kelompok hingga menewaskan Martinus Bangge (55), Heribertus Goda (43) pada Senin (14/09/2026), bukan sekadar persoalan bentrokan.
Di baliknya terdapat persoalan penguasaan lahan, pengalokasian kepada badan usaha (perusahaan) dan tuntutan ganti rugi dari warga yang disebut telah menempati lahan selama puluhan tahun.
Kini muncul pertanyaan: mengapa lahan tetap dialokasikan BP Batam ketika persoalan penguasaan dan ganti rugi belum tuntas, serta apa langkah BP Batam sebelum konflik pecah?
BP Batam perlu transparan membuka status lahan, dasar pengalokasian dan riwayat penyelesaian persoalan warga.
@batamnow Bentrokan dua kelompok terjadi di kawasan Setokok, tepatnya di sekitar Jembatan Tiga Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/09/2026). Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kedua korban diketahui berinisial HE dan ED. Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com, keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine sebelum kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Selain dua korban meninggal dunia, sejumlah orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Bentrokan tersebut diduga dipicu perselisihan terkait penguasaan lahan di kawasan Setokok. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua kelompok yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Salah satunya merupakan massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Lang Laut yang disebut berada di pihak perusahaan, PT MIG. Kelompok tersebut disebut mendapat kuasa untuk melakukan pemagaran dan pembersihan lahan di lokasi. Sementara kelompok lainnya merupakan warga yang mengaku sebagai pemilik atau penggarap lahan. Mereka disebut belum menerima ganti rugi meski lahan tersebut telah dikuasai. Perselisihan terkait lahan kemudian memanas hingga berujung bentrokan antara kedua kelompok. Hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei terkait bentrokan dan jumlah korban dalam insiden tersebut. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Akar Konflik Harus Dibuka
Pemerhati kebijakan publik, Jestian, S.Sos, meminta BP Batam tidak berdiam diri.
“BP Batam jangan berdiam diri. Jelaskan secara transparan status pengalokasian lahannya, luasnya, dialokasikan kepada perusahaan mana, dan mengapa tidak menyelesaikan pembebasan lahan duku baru dialokasikan. sampai terjadi konflik, apalagi sudah menelan korban jiwa dua orang,” kata Jestian.
Prosedur Pengalokasian Dipertanyakan
Tokoh masyarakat Batu Aji Rio Ambrodo, mempertanyakan proses pengalokasian lahan hingga berujung konflik.
“Kan sudah ada protap di BP Batam mengapa ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengalokasian perlu dievaluasi apabila lahan yang diberikan kepada badan usaha masih menyisakan persoalan penguasaan masyarakat.
“Ini yang saya dengar sehingga kerap terjadi konflik dan membuat Batam tidak kondusif,” katanya.
Di Mana Peran BP Batam
BP Batam memiliki Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang menangani aspek pengamanan aset dan kawasan. Karena itu, publik perlu mengetahui apakah sebelumnya sudah ada laporan atau pengaduan terkait lahan tersebut.
Jika potensi konflik telah diketahui, langkah pencegahan apa yang dilakukan BP Batam?
Polisi Tangani Bentrokan, Siapa Selesaikan Akar Masalah?
Kepolisian berwenang menangani keamanan dan proses hukum atas dugaan tindak pidana. Namun, proses hukum tidak otomatis menyelesaikan persoalan lahan yang menjadi latar belakang konflik.
Samidin, SH, meminta BP Batam segera memberikan penjelasan.
“Ini bukan masalah sepele. BP Batam mesti buka suara dan transparan kepada publik. Ini diperlukan , meminimalisir kegaduhan di lapangan,” kata Samidin.
BP Batam Didesak Buka Data
Dengan dua korban jiwa, publik membutuhkan penjelasan utuh mengenai konflik Setokok.
BP Batam mesti menjelaskan, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ganti rugi dan penguasaan lahan ketika lahan sudah dialokasikan kepada perusahaan tetapi masih terdapat warga yang menguasainya?
Meski aparat dapat menghentikan bentrokan dan menindak pelaku, namun, pengamanan tidak menyelesaikan akar sengketa lahan.
Setelah dua nyawa melayang, pertanyaan publik kini semakin dikaitkan dengan proses pengalokaisan lahan.
BP Batam Bungkam
Hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi BP Batam mengenai status lahan, proses pengalokasian, ganti rugi dan langkah pencegahan konflik masih diperlukan agar publik mengetahui duduk perkara secara utuh.
Permintaan konfirmasi yang dikirimkan BatamNow.com tidak direspons para pejabat BP Batam. (Red)

