BatamNow.com – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah bersama serikat pekerja membahas pemenuhan hak karyawan, termasuk pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima.
Pembahasan dilakukan dalam pertemuan antara perwakilan pekerja, serikat pekerja, Pemko Batam dan Pemprov Kepri, Rabu (16/09/2026).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pembayaran gaji menjadi persoalan utama yang harus segera diselesaikan. Saat ini, pemerintah masih melakukan koreksi terhadap surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pencairan gaji pekerja.
“Surat pernyataan itu penting karena pertanggungjawaban keuangan. Tapi saya ingin tidak ada hal yang mengikat, seolah-olah sudah tanda tangan itu perusahaan lepas tangan. Saya tak mau itu,” ujar Amsakar seusai pertemuan tertutup dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan.
Menurut Amsakar, persoalan PT Ghim Li tidak sederhana karena terjadi beberapa kali perubahan manajemen perusahaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pemko Batam bersama Pemprov Kepri akan membentuk tim kecil untuk mendalami dan menginvestigasi persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Rupanya sampai lima-enam kali manajemen ini berubah-ubah. Sehingga penyelesaiannya tidak sederhana. Maka saya tadi putuskan Pak Kadisnaker Provinsi, Pak Kadisnaker Kota, Pak Asisten, juga perwakilan serikat pekerja membentuk sebuah tim kecil untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap problem ini,” katanya.
Tim tersebut nantinya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi untuk mencari formula penyelesaian persoalan perusahaan dan para pekerja.
Gaji Diperkirakan Dibayar Kamis atau Jumat
Amsakar mengatakan, pembayaran gaji pekerja diperkirakan dilakukan pada Kamis atau Jumat, setelah surat pernyataan yang menjadi syarat pencairan disepakati dan ditandatangani.
“Setelah itu selesai, Pak Diky Wijaya tadi menyampaikan, Kamis atau Jumat sudah akan ditransfer ke rekening pekerja masing-masing,” kata Amsakar.
Selain persoalan gaji, Pemko Batam memastikan pelayanan BPJS Kesehatan bagi pekerja tetap berjalan selama persoalan ketenagakerjaan belum selesai.
Amsakar meminta jajarannya memastikan hak pekerja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak terhenti.
“Saya tadi minta kepada Pak Asisten Pemerintahan agar selama masalah ini belum selesai, hak-hak karyawan untuk pelayanan BPJS kesehatannya tetap dilayani secara baik, sampai dengan segala sesuatu menjadi jelas,” ujarnya.
Disnaker Kepri Bahas Persoalan dengan Ghim Li Singapura
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya mengatakan, persoalan pembayaran gaji berkaitan dengan surat pernyataan yang diminta pihak Ghim Li Singapura.
Menurut Diky, tim pengawasan Disnaker Kepri saat ini berada di Singapura untuk melakukan pembahasan dengan pihak Ghim Li Singapura.

Ia mengatakan, pihak Ghim Li Singapura menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan Ghim Li Indonesia dengan membayarkan gaji para pekerja.
Namun, terdapat klausul dalam surat pernyataan yang dinilai terlalu mengikat pekerja.
“Memang kemarin agak keras, bahwa ada pasal di situ dikatakan bahwa tidak ada tuntutan lain setelah ini. Nah itu yang mau kita hapus,” kata Diky.
Klausul tersebut akan diubah agar pembayaran gaji tidak menghilangkan hak-hak pekerja atas persoalan lain yang mungkin muncul.
“Yang kita ganti nanti, segala sesuatu yang terjadi akibat masalah ini akan diselesaikan oleh PT ini,” ujarnya.
PT Ghim Li Disebut Tak Lagi Berproduksi
Selain pembayaran gaji, pemerintah juga akan mendalami keberlanjutan operasional PT Ghim Li Indonesia. Diky menyebut perusahaan saat ini sudah tidak melakukan produksi.
“Perusahaan ini kan sudah boleh dikatakan tidak ada produksi. Tidak ada kerja lagi,” katanya.
Menurut Diky, apabila perusahaan memang tidak lagi beroperasi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hak dan kewajiban pekerja harus diproses sesuai mekanisme hubungan industrial.
Hal itu termasuk penghitungan pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji masing-masing pekerja.
“Setelah dihitung-hitung itu dulu, maka petugas kami nanti kalau mereka tidak membayarkan, kami masuk ke situ. Menetapkan berapa yang harus dibayarkan, berapa masa kerjanya, berapa gajinya,” jelasnya.
Meski demikian, Diky menegaskan bahwa penyelesaian gaji yang belum dibayarkan menjadi persoalan pertama yang akan ditangani.
“Intinya adalah, kita selesaikan yang awal dulu nih, yang gaji belum terbayarkan dulu,” tegasnya.
Selanjutnya, Pemko Batam, Pemprov Kepri, kepolisian dan serikat pekerja akan dilibatkan dalam tim untuk mendalami persoalan PT Ghim Li Indonesia.
“Karena 1.025 tidak sedikit, ini semua harus kita selesaikan dengan baik,” pungkas Diky. (H)
