BatamNow.com – Nasib tunggakan gaji sekitar 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia hingga kini masih belum jelas. Gaji bulan Agustus dan September 2026 belum diterima seluruh pekerja, sementara surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pencairan masih dipersoalkan karyawan.
Karyawan PT Ghim Li, Fitriani, mengatakan sebagian pekerja memang telah menerima pembayaran setelah menandatangani dokumen yang disyaratkan.
Namun, sejumlah karyawan lainnya memilih tidak menandatangani karena khawatir surat tersebut dapat membatasi hak mereka untuk menuntut di kemudian hari.
“Karena di surat perjanjian itu bahwasannya dari pihak Ghim Li Singapura, mereka buat semacam perjanjian bahwasannya kalau kami tanda tangan, otomatis kami untuk ke depannya kami tidak bisa menuntut hak kami,” kata Fitriani saat mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Senin (21/09/2026).
Menurut Fitriani, kondisi tersebut membuat pekerja berada dalam posisi sulit. Mereka membutuhkan gaji yang tertunggak, tetapi di sisi lain khawatir penandatanganan surat akan berdampak terhadap hak mereka di masa mendatang.
“Jadi di sini kami kan ragu. Seandainya kami tanda tangan, kami dikasih gaji yang bulan Agustus-September itu. Kami takutnya ke depannya pihak Ghim Li Singapura lepas tangan, makanya kami tidak mau tanda tangan,” tegasnya. ,” ujarnya.

Harus Bayar Pajak dan UWT saat Ekonomi Sulit
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit karena gaji belum dibayarkan, karyawan PT Ghim Li Indonesia itu, mengaku tetap menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemko Batam serta Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam.
Fitriani menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Senin (21/09). Ia mengatakan baru saja membayar UWT, meski gaji bulan Agustus dan September 2026 hingga kini belum diterimanya.
“Ini saya tadi habis bayar pajak, UWT. Saya dari gedung bersama mengurus pajak, UWT. Dalam situasi yang sulit seperti ini kami sebagai warga yang taat pajak, walaupun tidak ada yang harus kami buat makan sendiri aja susah, tapi kami tetap berusaha,” kata Fitriani.
Menurutnya, membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara yang tetap harus dijalankan.
“Kami merasa kami warga, warga yang wajib pajak, yang taat pajak. Kami tetap membayarkan pajak, tetap kami bayarkan pajak,” ujarnya.

Amsakar Sebelumnya Soroti Isi Surat
Persoalan surat pernyataan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Amsakar mengatakan pembayaran gaji merupakan persoalan utama yang harus segera diselesaikan. Namun, ia meminta agar surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses pencairan tidak memuat ketentuan yang dapat mengikat atau membatasi hak pekerja.
“Surat pernyataan itu penting karena pertanggungjawaban keuangan. Tapi saya ingin tidak ada hal yang mengikat, seolah-olah sudah tanda tangan itu perusahaan lepas tangan. Saya tak mau itu,” ujar Amsakar sebelumnya.
Menurut Amsakar, pemerintah saat itu masih melakukan koreksi terhadap surat pernyataan tersebut untuk memastikan mekanisme pertanggungjawaban keuangan tidak membuat perusahaan dapat lepas tangan terhadap kewajibannya kepada pekerja.
Namun, berdasarkan kondisi terbaru yang disampaikan Fitriani pada Senin (21/09), persoalan pembayaran gaji tersebut belum sepenuhnya selesai.
@batamnow Ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/09/2026). Mereka mengadukan belum dibayarkannya upah selama satu bulan. Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan kedatangan para pekerja bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa, melainkan menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait kondisi yang mereka alami. “Ini adalah kegiatan kawan-kawan yang mengadu kepada pimpinan Kota Batam, wali kota dan perangkatnya, atas kejadian yang terjadi di PUK Ghim Li. Sampai saat ini mereka juga belum menerima upah,” kata Hartono. Menurut Hartono, persoalan pembayaran upah tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi. Para pekerja telah mendatangi DPRD Batam pada 11 September, UPT, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, hingga kembali mendatangi bagian pengawasan Disnaker. Namun, hingga kini belum ada realisasi penyelesaian terkait pembayaran upah para pekerja. “Jadi kami berharap hari ini kami ke kantor wali kota untuk mengadukan nasib pekerja, terutama kawan-kawan di PT Ghim Li, agar ada tindakan lebih lanjut dari wali kota. Bagaimana arah ke depannya,” ujarnya. Hartono menyebut para pekerja seharusnya menerima gaji pada 7 September 2026. Namun, hingga Rabu (16/09/2026), upah tersebut belum juga diterima. “Seharusnya tanggal 7 September sudah gajian. Sampai sekarang upah itu belum diberikan,” ungkapnya. Selain persoalan upah, kondisi manajemen perusahaan juga menjadi perhatian pekerja. Hartono menyebut pihak manajemen saat ini tidak lagi terlihat di lokasi perusahaan. “Manajemennya sudah tidak ada, tidak nongol-nongol lagi di perusahaan,” ujarnya. Karena itu, para pekerja meminta pemerintah turun tangan dengan memanggil pihak manajemen PT Ghim Li untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan sekaligus memastikan pembayaran hak pekerja. “Intinya kami mengadukan nasib. Kami ingin pemerintah campur tangan dalam permasalahan ini. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono. Hartono menyebut persoalan tersebut berdampak terhadap sekitar 1.025 pekerja. Ia berharap pemerintah tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga mengambil langkah konkret agar hak-hak pekerja segera mendapatkan kepastian. “Yang belum dibayar satu bulan,” tegasnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Sebagian Karyawan Sudah Menerima Pembayaran
Fitriani mengatakan sebagian karyawan telah menerima pembayaran. Berdasarkan informasi dari pihak manajemen, sekitar 100 hingga 150 pekerja disebut telah menandatangani dokumen yang disyaratkan.
“Pihak manajemen bilang katanya bahwasannya yang tanda tangan itu udah sekitar 100 lebih lah, 150 orang gitu. Jadi kan kami karyawan semua yang kemarin yang belum dapat gaji kan 1.025 orang di kurang segitu,” ungkapnya.
Ia mengatakan sebagian pekerja yang telah menerima pembayaran merupakan karyawan yang rata-rata masa kontraknya telah berakhir dan bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Sementara karyawan yang telah berstatus permanen memilih berhati-hati sebelum menandatangani surat.
Fitriani juga mengatakan sebelumnya pemerintah telah mengupayakan agar pembayaran gaji dapat dilakukan pada 17 atau 18 September 2026. Namun, hingga Senin (21/09), gaji tersebut belum diterima seluruh karyawan.
“Beliau tidak menjanjikan. Tapi beliau mengusahakan bahwasannya tanggal 17 atau 18 gaji kita bisa keluar. Tapi kenyataannya sampai sekarang gaji belum keluar,” katanya.
Pemerintah Kembali Panggil Pihak Terkait
Fitriani mengatakan perwakilan pekerja telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri serta pejabat dinas terkait.
Menurutnya, pemerintah akan kembali memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan PT Ghim Li, termasuk pihak perusahaan di Singapura dan Solo.
“Hasilnya seperti yang dulu-dulu itu kami memang harus tetap tanda tangan. Kalau kami tanda tangan otomatis uang itu gaji kami keluar. Jadi statement dari bapak-bapak itu katanya kita tanda tangan dulu yang pertama ini yang penting keluar gaji dulu,” ujarnya.
Di tengah belum jelasnya pembayaran tunggakan gaji, Fitriani mengatakan para pekerja memilih bertahan dan menunggu arahan dari serikat pekerja.
“Rencana kami sih, kami mau bertahan. Kami menunggu instruksi dari ketua kami dulu, ketua serikat dulu, bagaimana nantinya,” katanya.
Fitriani sendiri mengaku telah bekerja di PT Ghim Li sejak 2008.
“Kami tetap menuntut hak kami yang sama, bahwasannya gaji kami per bulan Agustus-September belum dibayarkan,” tegasnya. (*)

