BatamNow.com – Ahli waris almarhum Daking menuntut pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Lahan tersebut saat ini disebut telah dikuasai dan dilakukan pekerjaan cut and fill oleh PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari (IDL). Namun, kuasa hukum ahli waris menyebut hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada keluarga Daking.
Kuasa hukum ahli waris, Utusan Sarumaha, mengatakan kliennya, Mansur bersama sejumlah ahli waris lainnya, merupakan ahli waris sah almarhum Daking.
Menurut Utusan, keluarga Daking telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1992.
“Kurang lebih seluas 5,4 hektare, di mana saat ini lokasi ini sudah dikuasai dan dilakukan cut and fill oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL,” kata Utusan dalam konferensi pers di Kavling Sambau, Nongsa, Kamis (24/09/2026).

Mediasi Berulang Belum Temukan Solusi
Utusan mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibahas melalui mediasi. Salah satunya difasilitasi Intelkam Polresta Barelang.
“Kurang lebih kami difasilitasi di Intelkam Polresta Barelang sekitar tiga atau empat kali. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada solusi yang ditawarkan kepada klien kami,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak ahli waris belum menentukan nominal tuntutan kompensasi. Mereka masih menunggu respons dari PT IDL dan PT Mega Sedayu.
“Untuk sementara, pada waktu mediasi berjalan secara terbuka, kita belum menyampaikan angka-angkanya. Kita mau melihat reaksi atau respons dari PT IDL dan PT Megasedayu,” kata Utusan.
Ahli Waris Klaim Menguasai Lahan Sejak 1992
Utusan mengungkapkan, pihaknya menilai terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait lahan tersebut.
Ia mengatakan ketika Daking masih hidup, perusahaan disebut belum melakukan pekerjaan cut and fill di lokasi tersebut.
“Menariknya, bahwa lokasi ini pada waktu almarhum Pak Daking masih hidup, perusahaan dalam hal ini PT Megasedayu dan PT IDL tidak berani untuk melakukan cut and fill. Karena pada waktu itu Pak Daking selalu datang ke lokasi ini dan melakukan protes,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, pihak ahli waris menduga masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan.
“Kami menilai bahwa pada waktu itu ada kesepakatan atau ada kewajiban-kewajiban yang memang belum dipenuhi secara sempurna oleh pihak PT IDL dan PT Mega Sedayu,” katanya.
Namun, Utusan mengakui pihaknya belum melakukan telaah terhadap dokumen perizinan maupun dokumen pengalokasian lahan kepada perusahaan.
“Untuk perusahaan itu PL-nya terbit kapan, sampai sekarang kita belum melakukan telaah dan belum mendapatkan dokumen yang spesifik terkait itu,” jelasnya.
Terkait dasar penguasaan lahan, Utusan menyebut keluarga Daking memiliki surat yang diterbitkan di tingkat kelurahan.
Dokumen tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar keluarga untuk menunjukkan penguasaan secara de facto atas lahan tersebut.
“Itu ada tanah garapan yang sudah diperoleh dari lurah setempat. Dan secara de facto, memang Pak Daking sudah lama, sejak tahun 1992, menguasai dan menggarap lokasi ini,” ujarnya.
Menurut Utusan, lahan tersebut pada awalnya digunakan untuk kegiatan pertanian.
“Beliau punya surat yang diterbitkan oleh tingkat kelurahan, ada surat keterangan penguasaan secara de facto,” katanya.
Disebut Akan Dibangun Rumah Subsidi
Utusan juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah subsidi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima ahli waris, kawasan itu disebut telah dipasarkan kepada masyarakat dan sudah terdapat calon pembeli.
Namun, Utusan menegaskan informasi tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak ahli waris.
Sementara itu, pihak kuasa hukum mengaku belum melakukan konfirmasi langsung kepada BP Batam mengenai status pengalokasian lahan tersebut.
“Untuk sementara memang dalam proses mediasi belum melibatkan BP Batam,” ujarnya.
Berencana Bawa Persoalan ke DPRD
Utusan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Batam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengalokasian lahan, dapat dimintai keterangan untuk memperjelas status lahan tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan nanti pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak instansi yang memiliki kewenangan untuk pengalokasian lahan ini akan dipanggil,” katanya.
“Kita ingin status ini menjadi jelas dan terang nanti pada proses-proses selanjutnya,” lanjutnya.
Utusan menegaskan ahli waris akan terus memperjuangkan tuntutan mereka. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya berencana menggelar aksi damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gugatan ke pengadilan juga tengah dipertimbangkan sebagai langkah hukum.
“Kalau memang tuntutan daripada klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan mengajukan aksi damai sesuai dengan undang-undang. Secara paralel, kami juga akan menyampaikan gugatan ke pengadilan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Utusan mengatakan pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum dan aksi lanjutan akan ditempuh.
“Tentu ini sebagai bentuk ekspresi daripada klien kami untuk tetap berjuang memperjuangkan hak-hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi dari lokasi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait status lahan tersebut. (H)

