BatamNow.com – Serikat pekerja meminta pemerintah mengambil langkah konkret agar proses kepailitan PT Ghim Li Indonesia tidak mempersulit urusan hak 1.025 pekerjanya.
Ketua DPW Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau (Kepri), Suprapto mengatakan, persoalan PT Ghim Li harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut ribuan pekerja yang hingga kini masih menunggu penyelesaian hak mereka.
Menurut Suprapto, kasus perusahaan yang meninggalkan Batam tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja bukan kali pertama terjadi.
“Ini bukan pertama kali PT yang kabur tanpa membayar hak karyawannya. Tadi sudah saya sampaikan ada tujuh perusahaan di bawah anggota kami, FSPMI, ada tujuh PUK atau tujuh perusahaan,” kata Suprapto.
Ia kemudian menyebut sejumlah perusahaan yang menurutnya masih menyisakan persoalan hak pekerja, yakni PT TEC di Batamindo, PT Maruwa di Tanjung Uncang, PT Hantong, PT BBA di Cammo, PT YEWO, PT SCI dan PT Ghim Li.
Suprapto menilai pemerintah, khususnya BP Batam, perlu memiliki langkah antisipasi terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang meninggalkan Batam ketika kewajiban kepada pekerja belum diselesaikan.
“Nah ini harus menjadi perhatian serius oleh BP Batam, karena ini semuanya PMA. Jangan hanya mengundang investor, tetapi risiko-risikonya tidak mereka pikirkan. Ketika hal ini kabur, mereka seperti cuci tangan,” ujarnya.

Desak Upah dan Jaminan Pekerja Segera Dibayar
Untuk kasus Ghim Li, FSPMI saat ini mendorong agar hak pekerja yang paling mendesak segera diselesaikan.
Suprapto menyebut upah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi prioritas yang harus diberikan kepada pekerja.
“Terkait hak-hak yang lain kita belum memikirkan pesangon dan sebagainya. Yang penting ada langkah tercepat ini JKP, jaminan hari tua dan upah diberikan,” katanya.
Menurut dia, penyelesaian hak tersebut penting dilakukan sebelum proses kepailitan PT Ghim Li berjalan lebih jauh.
Minta Wali Kota Batam Bersurat ke Pengadilan
FSPMI juga meminta Wali Kota Batam mengambil langkah terkait permohonan kepailitan PT Ghim Li Indonesia yang tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami meminta kepada pemimpin daerah, Wali Kota Batam, untuk bersurat ke Pengadilan Tata Niaga di Jakarta Pusat. Supaya apa? Ini bisa menjadi pertimbangan. Mudah-mudahan walaupun tidak bisa diintervensi, surat dari pemimpin daerah ini bisa menjadi pertimbangan hakim,” kata Suprapto.
Ia berharap kondisi 1.025 pekerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum tersebut.
“Ini lho nasibnya teman-teman di daerah ini. Sehingga apa? Pailit ini bisa ditolak. Kalau pailit ini diketok palu dan diterima pailitnya, maka wassalam teman-teman ini,” ujarnya.
Suprapto khawatir status pailit justru membuat proses pemenuhan hak pekerja semakin panjang karena aset perusahaan akan masuk dalam mekanisme kepailitan dan berada dalam pengelolaan kurator.
“Pengusaha tidak akan dikejar, dia akan hanya berlindung di balik, oh sudah dipailitkan. Silakan saja. Hanya itu tinggal sisa-sisa aset, silakan aset itu kalian jual untuk bayar pesangon mereka,” katanya.
Soroti Pihak Sebelum Perubahan ke Gelora
Selain proses kepailitan, FSPMI juga menyoroti pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Ghim Li Indonesia sebelum perubahan pengelolaan perusahaan kepada Gelora.
Suprapto menyebut nama Wirabumi dan PT Istana Mataram Indonesia. Menurut dia, pihak-pihak tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban terkait kewajiban terhadap pekerja.
“PT Ghim Li Indonesia dan di situ ada Bapak Wirabumi dan PT Istana Mataram Indonesia. Kami meminta mereka karena mereka ternyata masih berhubungan dan selalu berkomunikasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung rencana pihak terkait yang disebut akan pergi ke Singapura.
“Berarti apa? Mereka yang menjadi biang keroknya, Bapak Wirabumi dan Istana Mataram harus bertanggung jawab. Bapak Wirabumi dan PT Istana Mataram Indonesia harus bertanggung jawab, pemegang saham, direktur sebelumnya,” katanya.
Suprapto menegaskan tuntutan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Ghim Li sebelum perubahan kepada Gelora, yakni sebelum 5 Agustus 2026.
“Iya, sebelum di pihak Gelora atau sebelum tanggal 5 Agustus 2026,” pungkasnya. (H)

