BatamNow.com – Kecelakaan kerja terjadi di lingkungan PT Wira Raja Indonesia, kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (01/10/2026).
Seorang pekerja bernama Dofianus Atok meninggal dunia setelah kakinya terjepit mesin konveyor saat melakukan pekerjaan pengelasan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.
Saat itu, korban sedang melakukan pengelasan pada mesin konveyor yang sebelumnya dalam kondisi tidak beroperasi.
Namun, ketika korban masih bekerja, tombol pengoperasian mesin tiba-tiba diaktifkan.
“Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor,” kata Diky saat dikonfirmasi, Sabtu (03/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Dofianus mengalami patah kaki dan perdarahan hebat. Petugas di lokasi kemudian berupaya membebaskan korban dari bagian mesin yang menjepitnya.
Korban selanjutnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, luka berat dan kehilangan darah dalam jumlah besar membuat nyawanya tidak tertolong.
Dofianus dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB, atau sekitar tiga jam 20 menit setelah kecelakaan terjadi.
“Dofianus Atok dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB setelah sempat mendapatkan penanganan medis akibat kecelakaan kerja yang dialaminya,” ujar Diky.
Disnaker Dalami Prosedur Keselamatan
Disnakertrans Kepri kini mendalami sistem pengawasan dan prosedur keselamatan yang diterapkan saat korban melakukan pekerjaan.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah pengendalian energi mesin sebelum pekerjaan pengelasan dimulai.
Menurut Diky, sejumlah hal masih perlu didalami, termasuk pihak yang mengaktifkan tombol mesin, alasan mesin diaktifkan, sistem komunikasi, hingga prosedur pengamanan mesin yang berlaku saat pekerjaan berlangsung.
“Perlu dilakukan pendalaman terhadap pihak yang mengaktifkan tombol mesin, alasan pengaktifan mesin, sistem komunikasi, serta prosedur pengamanan mesin yang berlaku pada saat pekerjaan berlangsung,” katanya.
Disnakertrans Kepri juga akan meminta keterangan dari Jhon Travolta yang disebut sebagai atasan atau pengawas pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri pengawasan terhadap pekerjaan korban, kondisi mesin sebelum kejadian, komunikasi antara pekerja, operator, dan pengawas, serta penerapan prosedur keselamatan kerja.
Namun, Diky menegaskan bahwa penempatan Jhon Travolta sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya tanggung jawab atau kesalahan yang bersangkutan.
Selain aspek teknis, pemeriksaan juga mencakup penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama terkait pengendalian energi mesin, pengamanan mesin, pengawasan pekerjaan, standar operasional prosedur (SOP), serta komunikasi dan koordinasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Sebelum pengelasan dilakukan pada mesin konveyor, sumber energi seharusnya dipastikan telah dikendalikan sehingga mesin tidak dapat beroperasi secara tidak sengaja maupun tanpa sepengetahuan pekerja.
Pengoperasian mesin juga harus dicegah selama masih terdapat pekerja di bagian mesin yang memiliki potensi bahaya akibat gerakan mekanis.
Disnakertrans Kepri turut memeriksa SOP atau instruksi kerja pengelasan, dokumen Job Safety Analysis (JSA), identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR), serta dokumen pengendalian risiko yang berlaku di perusahaan.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan maupun keluarga korban.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai pihak yang berada di lokasi saat kejadian, pihak yang mengoperasikan tombol mesin, kondisi mesin sebelum dan sesudah kecelakaan, pekerjaan yang dilakukan korban, sistem pengawasan, komunikasi antara pekerja dan pengawas, hingga tindakan yang dilakukan setelah kejadian.
Disnakertrans Kepri juga memastikan pemenuhan hak korban, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kelengkapan administrasi bagi ahli waris.
Diky mengatakan pendalaman dan rekonstruksi kronologi masih terus dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi di lingkungan kerja.
“Pendalaman masih terus dilakukan, untuk mendapatkan gambaran secara utuh,” ungkapnya. (H)

