BatamNow.com – Sejumlah wartawan dan pemilik media diduga mendapat intimidasi setelah menerbitkan berita kritis terkait penanganan blackout listrik di Batam pada 12–13 Oktober 2026.
Pihak tak dikenal menghubungi wartawan dan pengelola media melalui telepon serta pesan WhatsApp, meminta berita tersebut diturunkan (take down).
Mereka yang menolak, diancam akan menghadapi penyebaran data pribadi dan dokumen lainnya.
Pelaku mengaku menguasai data lengkap wartawan atau pemilik media, termasuk informasi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen identitas lainnya.
Saat menghubungi korban melalui telepon, mereka bahkan membacakan sejumlah data pribadi yang disebut sesuai dengan isi KTP dan dokumen milik wartawan bersangkutan.
Ancaman tersebut memunculkan pertanyaan serius: dari mana pelaku memperoleh data pribadi itu? Apakah terjadi penyalahgunaan akses atau kebocoran data kependudukan?
Disdukcapil Bantah Kebocoran Data
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa data kependudukan yang dikelola instansinya tidak dibocorkan kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Sri, Disdukcapil Kota Batam mengelola data kependudukan dalam sistem resmi di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Disdukcapil tidak pernah membagikan atau membocorkan data pribadi warga kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” demikian penegasan Disdukcapil Kota Batam.

Ia juga menyatakan bahwa data identitas atau KTP yang dikuasai maupun diancam akan disebarkan oleh pihak tak dikenal tersebut bukan berasal dari sistem internal Disdukcapil Kota Batam.
Sri menjelaskan, sistem administrasi kependudukan tersentralisasi di bawah koordinasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sistem tersebut dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk enkripsi dan pembatasan akses bagi petugas berwenang melalui prosedur verifikasi resmi.
“Pengawasan, evaluasi, dan pembaruan sistem keamanan juga dilakukan secara berkala untuk meminimalkan risiko peretasan maupun akses ilegal,” kata Sri.
Kecam Intimidasi terhadap Pers
Disdukcapil Kota Batam mengecam keras penyalahgunaan data pribadi warga untuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers.
Sri menegaskan keamanan data pribadi warga yang tersimpan dalam basis data resmi Disdukcapil tetap dijaga sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.
Terkait dugaan intimidasi dan ancaman penyebaran data pribadi, Disdukcapil mendukung wartawan atau pihak media yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (H)

