Aktivis LiRA Kepri Yusril Koto Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aktivis LiRA Kepri Yusril Koto Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta

19/Okt/2026 11:05
Aktivis LiRA Kepri Yusril Koto Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aktivis yang menjabat sebagai Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Senin (19/10/2026) dini hari.

Yusril diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha dengan meminta uang agar pemberitaan bernada negatif yang dibuatnya diturunkan. Total uang yang diduga diterima Yusril mencapai sekitar Rp 9 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Kepri.

“Yang bersangkutan tadi pagi, dini hari, telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari Dittipidum Bareskrim Polri bersama dengan Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Nona, Senin (19/10).

@batamnow Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol. Nona Pricillia mengungkapkan bahwa aktivis Yusril Koto ditangkap, Senin (19/10/2026). “Atas perbuatannya yang melakukan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha, yang mana yang bersangkutan menerima sejumlah uang. Yabg apabila uang tersebut tidak diberikan maka pemberitaan yang ada itu akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif,” jelas Nona kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin pagi. Untuk informasi selengkapnya, simak video. #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Menurut Nona, Yusril diduga meminta uang kepada seorang pengusaha dengan ancaman akan memublikasikan atau mempertahankan pemberitaan bernada negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemberitaan tersebut disebut akan diturunkan jika pengusaha memberikan uang.

“Kalau sudah dilakukan pemberian sejumlah uang, maka berita tersebut akan diturunkan oleh saudara Yusril,” jelasnya.

Diduga Terima Transfer Rp 9 Juta Bertahap

Nona mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, uang yang diduga diterima Yusril mencapai sekitar Rp 9 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening secara bertahap.

“Besaran uangnya total itu ada kurang lebih sembilan juta. Sudah diterima by rekening, ditransfer bertahap. Bertahap diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Kasus ini bermula dari pemberitaan negatif mengenai seorang pengusaha yang diketahui menjalin kerja sama dengan pemerintah. Pengusaha tersebut kemudian melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan Yusril.

Baca Juga:  Yusril Koto Sebut Ada Permintaan Damai: DPP LSM LIRA Perintahkan Lanjut Proses Hukum Perusakan Kantor

Berdasarkan keterangan pelapor, Yusril diduga membuat pemberitaan negatif mengenai proyek pemerintah yang berkaitan dengan pengusaha tersebut. Setelah pemberitaan muncul, Yusril disebut menghubungi pengusaha itu untuk bertemu.

Dalam pertemuan tersebut, pengusaha diduga menyerahkan sejumlah uang dengan harapan pemberitaan yang dimaksud diturunkan. Penyerahan uang itu disebut terjadi beberapa kali terhadap pengusaha yang sama.

Nona mengatakan, apabila uang tidak diberikan, pemberitaan tersebut diancam tetap dipublikasikan dengan narasi negatif.

“Karena kalau tidak diberikan, maka berita itu akan tetap dengan narasi yang negatif tentunya,” tuturnya.

Ia menambahkan, menurut keterangan pelapor, kondisi yang diberitakan tidak benar sebagaimana narasi dalam pemberitaan yang dibuat Yusril.

Dijerat Pasal 483 Ayat 1 KUHP

Atas dugaan perbuatannya, Yusril dikenakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 483 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP yang baru,” katanya.

Nona menyampaikan, Yusril selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mengenai penangkapan, Nona membenarkan bahwa Yusril diamankan di ruko miliknya di wilayah Batam.

Ia juga membenarkan adanya perlawanan saat petugas melakukan penangkapan. Meski demikian, Yusril berhasil dibawa oleh kepolisian.

Penyidikan Dilakukan Bersama Bareskrim dan Polda Kepri

Penanganan perkara ini akan dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidikan dilakukan bersama karena lokasi kejadian atau locus delicti berada di Batam.

“Yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan nanti penyidikannya akan dilakukan bersama-sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri. Karena proses penyidikannya memang demikian, joint investigation-nya. Lokusnya di Batam,” jelas Nona.

Polda Kepri menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Nona menegaskan bahwa perkara yang menjerat Yusril berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap pengusaha dan tidak berhubungan dengan PT PLN.

“Tidak berkaitan dengan PLN,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PGIW Kepri dan KP2MI Perkuat Jaringan Advokasi Lintas Iman, Luncurkan Shelter Pekerja Migran di Batam

Berita Selanjutnya

Bareskrim Masih Dalami Penyebab Blackout Batam, PLN Ungkap Kronologi Gangguan

Berita Selanjutnya
Burung Pipit Mao Zedong Jadi Kambing Hitam, Binatang Liar Batam Disebut Penyebab Blackout Listrik

Bareskrim Masih Dalami Penyebab Blackout Batam, PLN Ungkap Kronologi Gangguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com