BatamNow.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan kaitan keberadaan seekor monyet dengan gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Penyidik menduga satwa tersebut naik ke Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam, hingga memicu hubungan arus pendek.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, memaparkan hasil penyelidikan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026).
Hadir saat konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, serta jajaran.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.
Penemuan seekor monyet mengalami luka bakar parah di sekitar instalasi menjadi salah satu petunjuk yang turut didalami.
Hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 06.28 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, petugas piket dan Satpam mendengar suara ledakan keras yang berasal dari Trafo 1. Ledakan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan arus pendek (short circuit).
Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan meluas hingga menyebabkan pemadaman listrik massal di wilayah Batam dan Bintan.
Tim gabungan Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik Polri kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1. Di sekitar instalasi tersebut, petugas juga menemukan seekor monyet dalam kondisi hidup dengan luka bakar parah.
Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan masuknya satwa ke area instalasi tegangan tinggi dan kaitannya dengan gangguan listrik.
Namun, penyelidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan monyet. Penyidik turut memeriksa kondisi komponen instalasi dan fungsi sistem proteksi yang seharusnya mendeteksi serta mengisolasi gangguan agar tidak merambat ke jaringan listrik lainnya.
Empat Petugas PLN Batam dan Satu Pihak Kontraktor Jadi Tersangka
Irhamni menjelaskan, lima tersangka dalam perkara ini terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.
Mereka diduga bertanggung jawab atas pengamanan instalasi listrik tegangan tinggi di gardu induk tersebut.
Empat petugas PLN Batam tersebut masing-masing berinisial RB selaku manajer, ZRN sebagai asisten manajer, DA dari tim pemeliharaan proteksi, serta AWD yang menjabat sebagai team leader K3L.
Sementara itu, satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Irhamni, para tersangka diduga memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) pengamanan instalasi listrik dijalankan sesuai ketentuan.
Gardu induk merupakan fasilitas vital yang membutuhkan pengamanan ketat untuk mencegah berbagai potensi gangguan dari luar, termasuk masuknya hewan ke area instalasi listrik bertegangan tinggi.
Penyidik juga mendalami tanggung jawab pihak kontraktor, khususnya terkait pengamanan fisik di lingkungan gardu induk. Salah satu hal yang disorot adalah dugaan tidak dipasangnya pagar pengaman beraliran listrik sesuai SOP.
“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” ujar Irhamni.
Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik turut memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta temuan laboratorium untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Kabareskrim Minta Penjelasan Kaitan Monyet dan Tersangka
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin meminta Irhamni menjelaskan lebih lanjut kaitan keberadaan monyet di gardu induk dengan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Irhamni menjelaskan bahwa empat petugas PLN Batam seharusnya memastikan SOP pengamanan instalasi listrik dijalankan sebagaimana mestinya.
“SOP-nya apa, bagaimana pengamanan, ini adalah instalasi yang sangat vital, apabila ada orang ataupun hal yang lain seperti hewan atau sebagainya masuk dan terjadi seperti yang kita lihat pemaparan tadi,” kata Irhamni.
Ia menjelaskan, monyet tersebut diduga naik ke Trafo 1 yang memiliki tegangan tinggi. Kondisi itu diduga memicu hubungan arus pendek yang kemudian menimbulkan gangguan hingga berujung pada blackout.
Menurut Irhamni, tanggung jawab pengamanan tidak hanya berada pada petugas PLN, tetapi juga pihak kontraktor yang bertugas memastikan pengamanan fisik di sekitar instalasi berjalan sesuai ketentuan.
Kontraktor, kata dia, seharusnya memastikan pagar pengaman dibuat dan dilengkapi aliran listrik sesuai SOP untuk mencegah orang maupun hewan memasuki area gardu induk.
“Tentunya ini adalah kesengajaan bahwa tempat itu diketahui banyak hewan-hewan liar di sekitar itu yang seharusnya secara SOP harus dipastikan keamanannya tidak bisa masuk, akan tetapi faktanya pagar yang dialiri listrik itu tidak dilakukan pemasangan sesuai SOP yang ada,” ucapnya.
Irhamni menegaskan, kondisi pengamanan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik meminta pertanggungjawaban pidana dalam kasus blackout Batam-Bintan.
“Jadi dua alasan inilah yang kemudian kami minta pertanggungjawaban pidana atas peristiwa ini, setidaknya sadar akan kepastian bahwa kalau tidak diberikan pengaman seperti ini, maka akan terjadi blackout seperti ini,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami hubungan antara kondisi pengamanan gardu induk, keberadaan monyet, dugaan gangguan pada Trafo 1, serta peran masing-masing tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keandalan pasokan listrik dan pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi fasilitas vital bagi masyarakat serta kegiatan ekonomi di Kepulauan Riau. (A)

