Tim PH Terdakwa MI Soroti Bukti Video Asusila, Hakim Minta Jaksa Hadirkan HP dan Ahli Digital Forensik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim PH Terdakwa MI Soroti Bukti Video Asusila, Hakim Minta Jaksa Hadirkan HP dan Ahli Digital Forensik

21/Okt/2026 22:34
Tim PH Terdakwa MI Soroti Bukti Video Asusila, Hakim Minta Jaksa Hadirkan HP dan Ahli Digital Forensik

Tim penasihat hukum terdakwa MI dari Kantor Hukum S Firdaus, S.H., S.E., M.M., CLA, dari Jakarta yang terdiri atas S Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., CLA (tengah), Panahatan Nainggolan, S.H (kanan), dan Yovi Saputra, S.H. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa MI mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan telepon genggam (HP) yang diduga menjadi sumber video asusila yang dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka meminta keberadaan dan keaslian video tersebut dibuktikan secara langsung di persidangan.

Desakan itu disampaikan tim PH dari Kantor Hukum S Firdaus, S.H., S.E., M.M., CLA, dari Jakarta yang terdiri atas S Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., CLA; Panahatan Nainggolan, S.H; dan Yovi Saputra, S.H, seusai sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU, yakni tim siber Polda Kepulauan Riau (Kepri), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/10/2026).

Tim PH menilai keberadaan dan keaslian video harus dibuktikan secara terbuka, termasuk dengan menghadirkan perangkat yang diduga menjadi sumber video tersebut.

Selain mempersoalkan barang bukti digital, tim PH juga menyoroti keterangan ahli digital forensik yang dihadirkan JPU serta ketidakhadiran dokter ahli forensik yang berkaitan dengan visum et repertum.

Firdaus Tarigan mengatakan, pihaknya semula berharap JPU menghadirkan tiga ahli, yakni ahli forensik, psikologi, dan kejiwaan. Namun, dalam persidangan tersebut, pihaknya hanya mendapati ahli digital forensik dari kepolisian.

Menurut Firdaus, saat ditanya mengenai sertifikat keahliannya, ahli tersebut menyampaikan bahwa sertifikatnya belum tersedia dan akan dibawa pada persidangan berikutnya.

“Jadi yang jelas, dari berita-berita masalah video itu tidak boleh lagi dibilang: tadinya, jangan dimasukkan. Jika dimasukkan itu menggiring supaya klien kami itu seolah-olah moral seks,” kata Firdaus.

@batamnow Tim penasihat hukum (PH) terdakwa MI mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan telepon genggam (HP) yang diduga menjadi sumber video asusila yang dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka meminta keberadaan dan keaslian video tersebut dibuktikan secara langsung di persidangan. Desakan itu disampaikan tim PH dari Kantor Hukum S Firdaus, S.H., S.E., M.M., CLA, dari Jakarta yang terdiri atas S Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., CLA; Panahatan Nainggolan, S.H; dan Yovi Saputra, S.H, seusai sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU, yakni tim siber Polda Kepulauan Riau (Kepri), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim meminta JPU menghadirkan ahli digital forensik, HP yang dipersoalkan, serta dokter ahli forensik pada sidang berikutnya. PH MI juga menduga kliennya mengalami kriminalisasi. Seluruh dugaan tersebut akan diuji dalam proses persidangan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

 

Ia mempertanyakan alasan video tersebut dicantumkan dalam berkas perkara apabila keberadaan dan keasliannya tidak diperjelas melalui pembuktian di persidangan.

Firdaus mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan mengenai asal video tersebut, termasuk apakah video itu berasal dari HP milik terdakwa atau istrinya.

Namun, menurut Firdaus, pertanyaan tersebut belum terjawab secara jelas dalam persidangan.

“Kami menyayangkan jaksa tidak membawa barang bukti handphone. Kalau dibawa tadi, sudah ramai itu. Apakah ini semua berdasarkan handphone yang ada di klien kami terdakwa atau istrinya? Tidak bisa terjawab,” ujarnya.

Firdaus menilai pemeriksaan terhadap video tersebut tidak seharusnya berhenti pada keterangan ahli atau lampiran dalam berkas perkara. Menurut dia, perangkat yang diduga menjadi sumber video perlu dihadirkan agar dapat diperiksa secara langsung.

“Kenapa sih jaksa keberatan kalau memang ada video porno di HP? Hadirkanlah. Kenapa? Kalau memang betul, kenapa masih disembunyikan HP-nya?” katanya.

Firdaus mengatakan, majelis hakim akhirnya meminta agar HP tersebut dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Ia menegaskan, permintaan itu bertujuan memastikan pembuktian dalam perkara berjalan secara jelas dan terbuka. Pihaknya juga ingin mengetahui apakah video yang dilampirkan dalam BAP benar-benar ada dan dapat ditunjukkan.

“Sekali lagi kami bukan membela si MI, tapi kami meluruskan permasalahan ini supaya jangan ada lagi MI yang lain yang diduga diskriminasi masalah ini,” ujar Firdaus.

Penasihat Hukum Ragukan Keberadaan Video

Sementara itu, Panahatan Nainggolan mengatakan, fokus tim PH dalam persidangan tersebut adalah mempertanyakan lampiran video asusila dalam BAP yang berasal dari penyidik.

Baca Juga:  Batam "Diguncang" Rentetan Kasus Pencabulan Anak, Ironi di Balik Predikat Kota Layak Anak

Berdasarkan analisis tim PH, Panahatan menduga video tersebut tidak benar-benar ada sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara. Karena itu, pihaknya meminta JPU membuktikan keberadaan video tersebut melalui HP yang diduga menjadi sumbernya.

“Dari hasil analisis kami, kami menduga video itu tidak benar adanya. Makanya kami minta kepada jaksa untuk persidangan minggu depan, supaya dapat dibuktikan kebenaran video itu ada atau tidak dalam handphone tersebut,” kata Panahatan.

Ia juga menyoroti keterangan ahli digital forensik yang menyebut video tersebut kemungkinan tidak dapat diputar kembali.

Menurut Panahatan, apabila video itu merupakan file yang telah dihapus kemudian dipulihkan melalui proses pemulihan data (recovery), keberadaannya tetap perlu diperiksa lebih lanjut.

Ia berharap ahli digital forensik dapat menjelaskan proses tersebut sekaligus menunjukkan bukti yang mendukung keterangan dalam berkas perkara.

“Artinya, kalau di-recover, kan masih bisa diputar, video tersebut bisa ditunjukkan, bisa kita lihat. Nah, kami berharap persoalan lampiran videonya harus benar-benar terbukti,” ujarnya.

Panahatan menyayangkan jawaban JPU yang, menurutnya, menganggap pembuktian keberadaan video tersebut tidak diperlukan. Ia menilai kejelasan bukti digital penting agar majelis hakim dapat menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Firdaus menambahkan, pihaknya meyakini file video tersebut seharusnya masih dapat ditelusuri oleh penyidik apabila memang pernah ditemukan dan dilampirkan dalam berkas perkara.

Ia juga menyoroti sejumlah hal lain yang menurutnya perlu diuji dalam proses pembuktian, termasuk keterangan para saksi dan dokumen dalam perkara tersebut.

“Penyidik tidak mungkin bodoh, pasti tetap ada file sama dia. Pasti ada, pasti bisa diputar,” kata Firdaus.

Yovi Saputra mengatakan, majelis hakim telah meminta JPU menghadirkan kembali ahli digital forensik sekaligus membawa HP yang dipersoalkan. Dokter ahli forensik yang berkaitan dengan visum juga diminta hadir dalam sidang berikutnya.

“Jadi mungkin untuk sidang berikutnya tadi Majelis Hakim juga sudah menyampaikan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi digital forensik lagi dan membawa HP-nya. Dan juga saksi dari kedokteran forensik ya terkait visum et repertumnya itu untuk dihadirkan juga,” kata Yovi.

Menurut Yovi, dalam persidangan disampaikan bahwa dokter ahli tersebut sebelumnya telah dipanggil JPU, tetapi tidak dapat hadir.

Ia mengatakan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu pukul 11.00 WIB. Tim PH berharap kehadiran para ahli dan barang bukti yang diminta dapat mempercepat proses pembuktian.

Firdaus menambahkan, pihaknya menilai keterangan dokter ahli diperlukan untuk menguji visum yang menjadi salah satu aspek dalam perkara tersebut.

“Tapi kami tidak menuduh bahwa dokter ini menghindari, wajib, karena berdasarkan visum inilah sebetulnya makanya MI ini bisa ditahan,” katanya.

Ia menegaskan, tim PH akan menguji dokumen medis tersebut melalui proses persidangan.

“Harus dipanggil, kami tiga menyatakan bahwa visum ini tidak sempurna, tentu akan kami buktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Penasihat Hukum Duga Ada Kriminalisasi

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus juga menyampaikan dugaan bahwa kliennya mengalami kriminalisasi.

Ia menyebut pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diuji, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Firdaus, pihaknya ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan pembuktian yang jelas. Ia menegaskan, langkah yang ditempuh timnya bukan untuk membela seseorang berdasarkan latar belakangnya, melainkan untuk menguji perkara melalui mekanisme persidangan.

“Sampai sekarang pembuktiannya sudah mulai kuat, baik di proses di kepolisian, bukti-bukti, tidak bisa dibantahkan jaksa, baik pembuktian BAP, masa tahanan sudah lewat, dan yang paling penting sampai sekarang kan ini saksi tidak ada yang melihat, merasakan atau mendengar, ini alibi semu,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, dirinya datang dari Jakarta untuk mengawal perkara tersebut karena menilai ada sejumlah persoalan yang perlu diluruskan.

“Kami duga demikian. Nanti kita lihat, pokoknya kami bertiga mengupayakan bahwa ini memang kriminalisasi,” tegasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

JPU Tuntut Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com