BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/10/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan Yehezkiel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Muhammad Arfian saat membacakan surat tuntutan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Arfian.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyampaikan status barang bukti berupa satu buah flashdisk merek V-GEN berkapasitas 8 GB yang berisi tiga file video rekaman saat dugaan penganiayaan terjadi.
Jaksa meminta agar flashdisk tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/10/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (H)

