BatamNow.com – Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Vonis tersebut lebih ringan, yakni setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta dalam persidangan di PN Batam, Selasa (03/11/2026).
Ketujuh terdakwa yakni Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal, dan Firman Alianjas Ratuloly.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka atau kerusakan barang, sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Yuanne saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal, dan Firman Alianjas Ratuloly dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Para terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma. Selain itu, tindakan mereka dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah berupaya menempuh perdamaian melalui penasihat hukum masing-masing. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil.
Usai pembacaan putusan, ketujuh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir. (H)

