BatamNow.com – Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kini tengah gencar memberantas narkoba dalam skala nasional.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan juga sebagai kepala BNN RI menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika secara masif serta menangkap bandar dan membongkar jaringannya.
Pemberantasan narkoba dilakukan secara masif, berkelanjutan, dan tanpa pandang bulu.
Namun, dua buronan kasus peredaran narkotika dalam jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Hendra atau Hendra Sudarsin dan Apo atau Herianto, hingga Oktober 2026 belum tertangkap.
Keduanya diduga melarikan diri ke luar negeri setelah penggerebekan Bareskrim Polri terhadap Planet 1, Planet 2, Planet 3, dan HH Club di Batam pada Agustus 2026.
Hendra Sudarsin disebut berada di Singapura, sedangkan Apo atau Herianto, yang juga dikenal dengan alias Herman, diduga berada di Malaysia. Informasi mengenai keberadaan keduanya masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan itu telah ditangkap, termasuk Basri Lewaimang dan Yuwanky.
Belum tertangkapnya Hendra dan Apo menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut, terutama karena kasus ini diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Basri Ditangkap di Malaysia, Yuwanky di Bandara Soekarno-Hatta
Basri Lewaimang, yang disebut berperan sebagai pengelola, koordinator lapangan, sekaligus penyedia ribuan butir ekstasi untuk Planet 1, 2, dan 3, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada 19 Oktober 2026.
Basri kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Agustus 2026.
Sementara itu, Yuwanky, yang disebut sebagai pemilik sekaligus direktur Planet Series Batam, ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Agustus 2026 setelah tiba dari Singapura.
Penangkapan keduanya memperlihatkan bahwa penanganan perkara ini telah menjangkau pihak-pihak yang berada di luar Batam. Namun, hingga kini, Hendra dan Apo masih belum tertangkap.
Publik pun menanti penjelasan Bareskrim Polri mengenai perkembangan pengejaran, status hukum kedua buronan, serta langkah yang ditempuh untuk melacak keberadaan mereka di luar negeri.
Instruksi Pemberantasan Narkoba Diuji di Kasus Planet Batam
Suyudi menginstruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika secara masif, berkelanjutan, dan tanpa pandang bulu, dari hulu hingga hilir.
Seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) juga diminta memetakan kawasan rawan narkoba dan membongkar jaringan sindikat di wilayah masing-masing.
Dalam kasus Planet Batam, belum tertangkapnya Hendra dan Apo menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari penyidik.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum memberikan keterangan kepada BatamNow.com mengenai perkembangan pengejaran Hendra dan Apo, meski telah beberapa kali dikonfirmasi.
Dikabarkan, kasus narkoba Planet Batam hingga kini masih dalam proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri. (Red)
