BatamNow.com – Akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon, SE, M.Si. bersuara tegas lagi terkait kenaikan target retribusi parkir sebagaimana ditetapkan dalam APBD-P Kota Batam tahun 2026.
Ia pun meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, membuka dasar perhitungan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) menjadi Rp 40 miliar pada 2026.
“Jadi, jangan mengada-ada atau halu,” tegas Rikson.
Padahal, hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan baru mencapai Rp 13,26 miliar atau sekitar 35,8 persen dari target awal Rp 37 miliar, berdasarkan data SIEPENDA Pemko Batam.
Capaian tersebut masih jauh dari target, meskipun perhitungannya disebut telah melibatkan konsultan dengan biaya hingga ratusan juta rupiah.
Tarif Stiker Parkir Dipotong 50 Persen Mengejar Target
Sebelumnya, Dishub Batam menyebut potensi penerimaan parkir TJU berada di kisaran Rp 21 miliar.
Tambahan pendapatan untuk mengejar target diharapkan berasal dari program stiker parkir berlangganan tahunan.
Namun, penjualan stiker yang diluncurkan pada September 2026 itu masih terbatas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Batam, Eksaudi Tambunan, sebelumnya menjelaskan bahwa penjualan stiker meningkat setelah penerapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun 2026, yang mengatur diskon tarif stiker parkir berlangganan sebesar 50 persen.
Tarif stiker parkir kendaraan roda empat per tahun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu. Dan roda dua dari Rp 250 ribu menjadi Rp 125 ribu.
September Baru Terjual 249 Stiker
Dishub mencatat pendapatan dari penjualan stiker parkir berlangganan meningkat dari kisaran Rp 20 juta pada Agustus menjadi sekitar Rp 70 juta pada September 2026.
Program tersebut mulai diberlakukan pada September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan pada 17 September.
Pada September, sebanyak 249 stiker terjual, terdiri atas 21 stiker kendaraan roda dua, 199 stiker kendaraan roda empat, dan 29 stiker kendaraan roda enam.
Sementara itu, penjualan Oktober masih berlangsung dan belum memasuki penutupan buku. Berdasarkan data sementara yang disampaikan Samuel, jumlah stiker terjual telah mencapai 205 lembar pada pekan sebelumnya.
Atas kondisi tersebut, Rikson mempertanyakan dasar penetapan target Rp 40 miliar, terutama di tengah realisasi pendapatan yang masih rendah dan kontribusi penjualan stiker yang terbatas.
“Apakah perhitungan potensi tersebut telah didukung data yang valid? Bagaimana capaian penerimaan dari masing-masing sumber pendapatan? Sejauh mana kontribusi parkir tepi jalan umum dan program stiker parkir tahunan terhadap total penerimaan?” ujar Rikson.
Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab untuk menjelaskan kesenjangan antara potensi pendapatan, target yang ditetapkan, dan realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Rikson menegaskan, rendahnya realisasi penerimaan tidak serta-merta membuktikan adanya kebocoran. Namun, selisih yang besar antara target, potensi, dan pendapatan aktual harus dijelaskan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah persoalan terletak pada perencanaan target, efektivitas pemungutan, pengawasan di lapangan, atau faktor lain yang memengaruhi penerimaan retribusi parkir,” tegasnya. (A)

