BatamNow.com – Kenaikan target pendapatan retribusi pelayanan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Kota Batam dari Rp 37 miliar menjadi Rp 40 miliar dalam APBD-Perubahan 2026 dikritik tajam.
Pasalnya, realisasi penerimaan hingga akhir Oktober 2026 baru mencapai Rp 13,26 miliar atau sekitar 35,8 persen dari target awal, namun dinaikkan lagi targetnya meski dengan sisa waktu tahun anggaran yang hanya dua bulan; November dan Desember.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan kenaikan target tersebut secara akuntabel.
Akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon, SE, M.Si., menilai pemerintah daerah harus menjelaskan alasan di balik peningkatan target pendapatan parkir, sementara realisasi penerimaannya masih jauh dari sasaran.
“Menurut saya, persoalannya sederhana, mengapa target retribusi parkir dinaikkan dari Rp 37 miliar menjadi Rp 40 miliar ketika realisasinya baru Rp 13,3 miliar? Ini aneh. Pemerintah harus menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka,” kata Rikson saat dimintai pendapat oleh BatamNow.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rikson, penetapan target pendapatan daerah semestinya tidak hanya bertumpu pada asumsi optimistis. Perhitungannya harus didasarkan pada potensi yang terukur serta kemampuan pelaksanaan pemungutan di lapangan.
“Jadi, jangan mengada-ada atau halu,” tegas Rikson.

Jumlah Kendaraan Meningkat, Penerimaan Parkir Belum Sejalan
Di sisi lain, data jumlah kendaraan bermotor di Batam menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Namun, pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut dinilai tidak serta-merta menjamin kenaikan penerimaan retribusi parkir.
Pada 2024, jumlah kendaraan di Batam tercatat sebanyak 757.692 unit. Angka tersebut terdiri atas 581.382 sepeda motor dan 176.310 kendaraan roda empat.
Jumlah kendaraan kemudian meningkat menjadi 807.291 unit pada 2025. Sementara pada 2026, totalnya mencapai 829.839 unit, terdiri atas 638.215 sepeda motor dan 191.624 kendaraan roda empat.
“Jumlah kendaraan Batam memang meningkat, tetapi itu tidak otomatis menjamin penerimaan parkir ikut naik,” ujar Rikson.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam perlu memaparkan potensi penerimaan dari setiap titik parkir, jumlah setoran yang benar-benar masuk ke kas daerah, serta mekanisme pengawasan terhadap juru parkir.
Menurutnya, apabila target pendapatan terus tidak tercapai, evaluasi harus menyentuh sistem pemungutan dan kualitas perencanaan.
Pemerintah tidak cukup hanya meminta petugas bekerja lebih keras untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
“Saya kira persoalannya sekarang apakah Pemko mau atau tak mau menata perparkiran kita? Sebab, banyak praktik pungli di sana. Mungkin juga ada oknum yang bermain di sektor ini,” tegas Rikson.
Digitalisasi dan Parkir Berlangganan Jadi Sorotan
Rikson menilai persoalan mendasar yang perlu dijawab saat ini adalah keberanian pemimpin daerah dalam membenahi tata kelola perparkiran yang dinilainya turut merusak wajah Kota Batam.
Menurutnya, evaluasi tersebut juga perlu diarahkan pada kepemimpinan di lingkungan Dishub, termasuk keberanian mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir.
Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan digitalisasi parkir serta memperluas program parkir berlangganan dengan tarif murah dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Rikson, penerapan kedua kebijakan tersebut secara masif berpotensi mengurangi praktik parkir liar secara bertahap sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perparkiran.
Ia juga mengingatkan agar pendapatan yang diperoleh dari sektor tersebut dapat dikembalikan untuk mendukung peningkatan kualitas transportasi publik di Batam. (A)

