BatamNow.com – Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahtaan SH, buka suara terkait dugaan masih banyak pejabat di Kepulauan Riau (Kepri) yang belum melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengacara muda itu juga mendukung usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, agar harta kekayaan pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas untuk negara melalui mekanisme hukum yang sah.
Panahatan menilai, usulan tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mencegah pejabat menyembunyikan aset dan harta kekayaannya.
“Saya setuju dan mendukung bila ketentuan tentang harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas untuk negara. Sebab, ada kesan para pejabat berupaya menyembunyikan harta kekayaannya,” kata Panahtaan.
Menurutnya, kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif atau formalitas tahunan tanpa konsekuensi tegas.
“Para pejabat negara harus jujur, transparan, berintegritas, dan akuntabel,” ujarnya.
Diduga Banyak Pejabat Kepri Belum Lapor LHKPN
Hasil penelusuran BatamNow.com menunjukkan, masih terdapat pejabat penyelenggara negara di Kepri, khususnya Batam, yang diduga belum menyampaikan LHKPN.
Selain itu, terdapat dugaan sejumlah pejabat belum melaporkan seluruh aset dan harta kekayaannya secara jujur.
Panahatan menegaskan, LHKPN seharusnya menjadi instrumen untuk mendeteksi kekayaan tidak wajar, mencegah konflik kepentingan, dan mempersempit peluang terjadinya korupsi.
Ia meminta KPK memperkuat verifikasi laporan kekayaan, terutama terhadap pejabat yang mengalami pertambahan harta tidak wajar atau ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan aset sebenarnya.
“Jika terbukti sengaja menyembunyikan aset atau harta kekayaan dan melanggar hukum, harus ditindak tegas. Pejabat yang tidak berintegritas, copot saja dan hartanya dirampas untuk negara,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu terhadap pejabat yang terbukti tidak jujur dalam melaporkan kekayaan maupun menyalahgunakan kewenangan.
“Indonesia membutuhkan pejabat berintegritas, bukan pejabat yang pandai menyembunyikan harta,” tutup Panahtaan. (Red)

