Kasus Narkoba Planet 1, 2 dan 3 Batam Memasuki Babak Baru, Bareskrim Limpahkan 5 Berkas Perkara ke Kejagung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Narkoba Planet 1, 2 dan 3 Batam Memasuki Babak Baru, Bareskrim Limpahkan 5 Berkas Perkara ke Kejagung

30/Okt/2026 15:59
Yuwanky dan Basri Lewaimang Tersangka Narkoba dan TPPU di Batam Ditangkap: Ini Ancaman Hukuman Keduanya

Kolase foto menunjukkan kondisi penangkapan tersangka Yuwanky (kiri) dan Basri Lewaimang (kanan) terkait kasus narkoba yang digerebek Bareskrim Polri di Kota Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengirimkan lima berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam (THM) Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam yang diungkap Bareskrim Polri pada Agustus 2026, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Yuwanky dan Basri Lewaimang yang diduga berperan sebagai aktor dalam jaringan peredaran narkotika di tiga THM tersebut.

“Terkait penanganan perkara dengan tersangka atas nama Yuwanky dan kawan-kawan dilakukan split berkas menjadi 8 berkas perkara di mana 5 berkas perkara sudah dikirim ke JPU (tahap I),” kata Jhonny kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Jumat (30/10/2026).

Tahap I merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU untuk diteliti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penyusunan. Penyidik menargetkan seluruh berkas tersebut dikirimkan ke Kejagung dalam pekan ini.

“Dan 3 berkas perkara masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan minggu ini berkas perkara akan dikirim ke Kejagung,” lanjutnya.

Namun, Johnny tidak merinci identitas para tersangka yang masuk dalam masing-masing dari delapan berkas perkara tersebut.

DPO Hendra dan APO Masih Diburu

Selain perkembangan pemberkasan, Bareskrim Polri juga masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendra Sudarsin dan Herianto alias Herman alias APO.

Johnny mengatakan, pencarian terhadap keduanya masih berlangsung.

Sebelumnya diinformasikan, Hendra terdeteksi menuju Singapura, sedangkan APO di Malaysia.

“Untuk DPO atas nama Hendra dan Herman als. Apo masih dilakukan penyelidikan dan proses pencarian,” kata Johnny.

Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO): Hendra Sudarsin dan Herianto alias Herman alias APO. (F: ist)

Ia menjelaskan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Interpol untuk membantu pencarian kedua buronan tersebut.

“Tantangan dalam memburu kedua DPO adalah berdasarkan data perlintasan yang bersangkutan melarikan diri dan bersembunyi di wilayah negara tetangga yang sudah kami koordinasikan dengan Interpol,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pelacakan Bareskrim Polri, Hendra diketahui meninggalkan Batam melalui penerbangan dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Internasional Changi, Singapura.

Baca Juga:  Amsakar Sebut Perusahaan Yuwanky Peserta Sebatang Kara di Lelang Proyek Pasar Induk

Sementara itu, APO terdeteksi menyeberang ke Johor, Malaysia melalui Pelabuhan Citra Tritunas atau Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Batam.

Keduanya masuk dalam DPO terkait pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.

Hingga Jumat (30/10/2026), pencarian terhadap Hendra dan APO telah berlangsung hampir dua bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai buronan.

Basri dan Yuwanky Ditangkap Sepekan Setelah Jadi DPO

Sebelumnya, Basri Lewaimang (50) juga sempat masuk dalam DPO Bareskrim Polri. Ia diduga berperan sebagai salah satu pengelola THM Planet sekaligus pihak yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Penetapan Basri sebagai DPO merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkotika di tiga THM Planet Batam.

Penyidik menyebut Basri melarikan diri ke Malaysia sehari setelah Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3), Senin (10/08/2026).

Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Basri ditangkap di Johor, Malaysia, pada Rabu (19/08), atau sekitar sepekan setelah penggerebekan.

Sehari kemudian, Kamis (20/08), Bareskrim Polri membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Dittipidnarkoba bersama Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.18 WIB. Saat digiring petugas dengan tangan diborgol, Basri terlihat mengenakan pakaian serba hitam tanpa penutup wajah.

Sementara itu, Yuwanky ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (27/08).

Ia ditangkap sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah turun dari pesawat yang tiba dari Singapura.

Dalam rekaman visual penangkapan yang diterima BatamNow.com, Yuwanky terlihat keluar melalui pintu depan pesawat dengan mengenakan jaket hitam.

Ia berjalan santai dan sempat melemparkan senyum kepada petugas berpakaian sipil yang menjemputnya.

Berbeda dengan Basri dan Yuwanky yang telah ditangkap, Hendra dan APO hingga kini masih berada di luar jangkauan penyidik meski keberadaan terakhir keduanya telah terdeteksi di negara tetangga. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pelabuhan Batam Center Cukup Lama Rawan TPPO, Harbour Bay Menyusul: 30 CPMI Kembali Terungkap

Berita Selanjutnya

Perkuat Keseimbangan Spiritual dan Profesionalisme, BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah

Berita Selanjutnya
Perkuat Keseimbangan Spiritual dan Profesionalisme, BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah

Perkuat Keseimbangan Spiritual dan Profesionalisme, BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com