BatamNow.com – Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sejak lama menjadi jalur rawan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke negara tetangga.
Praktik tersebut hingga kini masih berlangsung, sebagaimana terungkap dalam tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam tiga perkara tersebut, sebanyak 30 orang, termasuk seorang bayi, diduga menjadi korban. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menjelaskan kerawanan tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/2026).
Menurut Imam, pengiriman CPMI tanpa prosedur resmi tidak hanya memanfaatkan jalur belakang, tetapi juga pelabuhan resmi seperti Batam Center.
“Kalau kerawanan di Pelabuhan Batam Center, pelabuhan resmi. Kalau jalur belakang, yang juga menjadi kerawanan di seputaran Jembatan Barelang, itu sebagai transit mereka setelah dijemput dari bandara,” kata Imam.
Ia menegaskan, penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pencegahan dan penindakan terhadap perekrut hingga pemulihan kondisi korban.

15 CPMI dan Seorang Bayi Menuju Malaysia Melalui Perairan Selat Singapura
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, ketiga perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 112, 116, dan 133 Tahun 2026.
Pada kasus pertama, polisi menetapkan HN alias A sebagai tersangka. Ia diduga memberangkatkan 13 laki-laki CPMI secara nonprosedural ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman 15 CPMI dan seorang bayi menuju Malaysia melalui perairan Selat Singapura menggunakan speedboat.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempatnya ditangkap di perairan Bintan dekat perairan Singapura. Mereka menggunakan speedboat,” kata Nona.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, seorang perempuan berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan seorang CPMI berinisial S ke Malaysia tanpa dokumen yang dipersyaratkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Nona mengatakan seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri. Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil koordinasi Polda Kepri dengan BP3MI serta tindak lanjut laporan masyarakat.
Ditawari Pekerjaan di Singapura
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan, kasus pertama bermula pada Agustus 2026. HN alias A diduga menghubungi para korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai perekrut dari PT MMS.
Para korban ditawari pekerjaan sebagai blaster painter di sektor perkapalan Singapura, dengan upah 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari.
Untuk proses perekrutan, mereka diminta menyerahkan paspor dan curriculum vitae (CV). Pada 10–20 Agustus 2026, tersangka diduga memberangkatkan 13 korban secara bertahap melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Namun, setibanya di Singapura, petugas imigrasi setempat mencegah mereka masuk karena dokumen pekerjaan yang dibawa dinilai tidak valid. Para korban kemudian menjalani pemeriksaan di ruang karantina sebelum dipulangkan ke Batam.
Paspor mereka disebut masuk daftar hitam. Setelah kembali ke Batam, para korban mendatangi pihak perekrut untuk meminta pertanggungjawaban terkait pemulihan status paspor, tetapi tidak memperoleh kepastian.
Mereka kemudian berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan BP3MI sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan HN alias A di wilayah Bandung Timur dan membawanya ke Kepri untuk diperiksa. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Ketiga belas korban dalam perkara ini diketahui merupakan laki-laki yang berdomisili di Batam.
Beberapa pemerhati mengamati Pelabuhan Internasional Batam Center sudah cukup lama rawan TPPO.
“Sudah cukup lama di pelabuhan itu rawan TPPO dan sudah banyak yang ditangkap, menyusul di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar,” kata Sutrisno salah seorang dari praktisi tersebut. (A)

