BatamNow.com – Kuasa hukum Fransisca Mawar Menik, Yopta Eka Saputra, mempertanyakan identitas pelapor bernama Deny yang mengadukan kliennya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial Threads mengenai blackout atau pemadaman listrik massal di Batam.
Unggahan Fransisca, menyoroti pemadaman listrik massal selama belasan jam yang juga menyebabkan krisis air di Batam, serta keterkaitan hubungan saudara antara pimpinan PLN Batam dan Wakil Kepala BP Batam.
Yopta meminta Polda Kepri terbuka mengenai identitas pelapor, dasar laporan, serta perkembangan penanganan perkara yang menjerat Fransisca setelah menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi di Polda Kepri.
“Kita masih menunggu panggilan dari kepolisian, update-nya bagaimana, karena kita masih bertanya Deny itu siapa? Siapa sih yang melakukan pelaporan terhadap hal ini? Kita harus terbuka dan transparan,” kata Yopta saat ditemui di kawasan Batam Center, Kamis (29/10/2026).
BatamNow.com menanyakan terkait adanya Informasi yang menyebutkan laporan itu akan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“RJ, saya masih bingung, makanya saya bilang RJ dalam apa? Karena kalau kita melakukan RJ, berarti kan ada tindak pidana di sana, ada perbuatan pidana. Sedangkan ini tidak ada perbuatan pidananya, apa yang harus di-RJ-kan?” ucapnya.
Menurutnya, secara legal standing, laporan terhadap kliennya itu, tidak boleh ditindaklanjuti oleh kepolisian, karena pelapor bukan korban langsung.
“Karena memang bukan si korban langsung, dalam hal ini yang menjadi objek dalam pemberitaan itu kan Bu Li Claudia sama pak Kwin Fo sebagai direktur utama di PLN,” jelasnya.
Meski demikian, Yopta mengatakan pihaknya memilih menunggu langkah kepolisian dan akan menyikapi perkembangan perkara secara proporsional.
Sebelumnya, Yopta turut mempersoalkan penerapan Pasal 433 dan Pasal 441 yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, penerapan pasal harus mempertimbangkan unsur delik serta kedudukan pihak yang membuat laporan.
Bantah Ada Kepentingan Bisnis
Dalam kesempatan yang sama, Yopta juga membantah isu yang mengaitkan suami Fransisca dengan kepentingan bisnis di Batam.
Menurutnya, suami Fransisca tidak memiliki bisnis di Batam dan tidak pernah mengajukan proposal bisnis sebagaimana isu yang beredar.
“Suami Bu Fransisca tidak sama sekali punya bisnis di Batam. Tidak ada kepentingan bisnis di sini. Bahkan, yang dikatakan ada proposal yang pernah disampaikan, itu tidak pernah sama sekali. Ini murni aspirasi warga Batam,” tegasnya.
Yopta meminta pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih transparan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar penyampaian kritik dan aspirasi tidak dikaitkan dengan persoalan pribadi maupun kepentingan bisnis tanpa dasar yang jelas.
Menurut Yopta, pendampingan terhadap Fransisca berangkat dari keresahan masyarakat atas pemadaman listrik massal yang sebelumnya terjadi di Batam.
Ia menyebut Fransisca menjadi simbol masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan kegelisahan tanpa khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
“Fransisca ini simbol. Kalau ke depan kita tidak mengurus Fransisca, bisa ada Fransisca-Fransisca lainnya. Kita mengutarakan aspirasi dan kegelisahan, tetapi tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan membuat laporan balik, Yopta mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Fransisca memenuhi undangan klarifikasi di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (19/10/2026). Ia didampingi Yopta dan menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fransisca dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait unggahan di akun Threads miliknya mengenai pemadaman listrik massal di Batam. (A)

