BatamNow.com – Deklarasi anti peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Kepulauan Riau (Kepri) yang disaksikan Asep Safrudin masih menjabat Kapolda Kepri, kini tercoreng.
Pasalnya, hampir dua bulan setelah deklarasi dan Asep sudah menjadi Kabareskrim dengan pangkat Komjen, malah personel polisi yang tersandung kasus narkotika di THM, Batam, Kepri.
Empat personel Polda Kepri diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri dari THM Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026).
Deklarasi antinarkotika tersebut sebelumnya digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (01/09/2026).
@batamnow “Tentunya kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujarnya. Ia menilai setiap informasi yang diberikan masyarakat memiliki arti penting bagi aparat dalam memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkoba. “Setiap informasi dan kepedulian yang disampaikan masyarakat merupakan bagian yang sangat berarti dalam memperkuat upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” kata Syahar. Lima Poin Komitmen Pengusaha THM Deklarasi antinarkoba tersebut dipimpin oleh Iwan, salah seorang perwakilan pelaku usaha THM. Iwan berdiri di hadapan barisan pengusaha THM untuk memandu pembacaan deklarasi. Pernyataan tersebut kemudian diikuti secara bersama-sama oleh para pengusaha dan pengelola THM yang hadir. Dalam poin pertama, para pelaku usaha THM menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, serta penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Pada poin kedua, para pengusaha menyatakan akan menjamin seluruh area tempat hiburan malam terbebas dari berbagai bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika. Jaminan tersebut mencakup kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika. Kemudian pada poin ketiga, para pelaku usaha menyatakan kesiapannya untuk bersikap terbuka dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. Mereka menyatakan siap memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada Polri dan BNN RI apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha. Pada poin keempat, para pengusaha THM menyatakan akan menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa secara ketat. Pengawasan tersebut ditujukan terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung tempat hiburan malam. Sedangkan pada poin kelima, para pelaku usaha menyatakan siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Mereka juga menyatakan bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Deklarasi Ditandatangani Bersama Setelah pembacaan lima poin deklarasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan komitmen bersama. Penandatanganan dilakukan pada sebuah baliho yang dipasang pada kerangka baja ringan dan berbentuk menyerupai papan tulis. Satu per satu pelaku usaha THM secara bergantian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen atas deklarasi yang telah dibacakan bersama. Selain para pengusaha THM, sejumlah pejabat daerah dan organisasi masyarakat (ormas) yang hadir juga ikut membubuhkan tanda tangan. Mereka menandatangani deklarasi tersebut dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Sebanyak 42 perwakilan pengusaha THM mengucapkan dan menandatangani komitmen bersama untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Deklarasi bertajuk “Deklarasi Bersama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada THM” itu disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Pol Syahardiantono.
Deklarasi tersebut digaungkan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.
Usai acara, BatamNow.com mewawancarai Asep Safrudin yang saat itu menjabat Kapolda Kepri mengenai pihak yang menginisiasi deklarasi tersebut.
Asep mengatakan, komitmen itu merupakan inisiatif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, BNN RI, dan Bareskrim Polri.
“Sama-sama, dari Forkopimda, BNN, Bareskrim,” kata Asep kepada BatamNow.com, Selasa (01/09).
Ia menegaskan, Kepri harus dijaga agar menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Asep juga menyatakan pengawasan terhadap peredaran narkotika di THM harus dilakukan bersama-sama dan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
“Tidak ada lagi toleransi narkotika, beredar di manapun baik di wilayah Kepri maupun di Indonesia,” tegasnya.
Karena itu, GRANAT Kepri mendorong para pengusaha THM melakukan sejumlah langkah nyata.
Namun, deklarasi yang baru berumur dua bulan itu, telah “tercoreng” Deklarasi bersama pencegahan dan peredaran narkoba di THM.
Setelah Deklarasi, Kasus Narkotika Kembali Terungkap di THM
Namun, komitmen tersebut kembali diuji.
Pada Senin dan Selasa, 19–20 Oktober 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Subdit 3 mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di THM D.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 66 butir ekstasi, 15 telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Dari 17 orang yang diamankan, 13 orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi berdasarkan pemeriksaan urine.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah THM.
Polisi kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan 12 butir ekstasi dari seorang pengunjung di ruang VIP.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik mengembangkan kasus dan menelusuri dugaan jaringan peredaran ekstasi.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 17 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Namun, kepolisian belum merinci status hukum masing-masing orang maupun peran mereka dalam perkara tersebut.
Karena itu, GRANAT Kepri mendorong para pengusaha THM melakukan sejumlah langkah nyata.
Namun, deklarasi yang baru berumur dua bulan itu, telah “tercoreng” Deklarasi bersama pencegahan dan peredaran narkoba di THM.
Empat Personel Polda Kepri Diamankan di Shark Club
Terbaru, empat personel Polda Kepri diamankan Bidpropam saat berada di THM Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com dari sejumlah sumber, empat personel tersebut terdiri dari satu perwira dan tiga bintara yang bertugas di Mapolsek Batam Kota.
Salah satu personel yang diamankan disebut menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Polsek Batam Kota.
Dalam penindakan itu, petugas diduga juga menemukan barang bukti berupa cairan etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar. Zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika.
Shark Club diketahui sebelumnya bernama Panda Club. Saat deklarasi antinarkotika pada 1 September 2026, Panda Club termasuk THM yang ikut dalam penandatanganan komitmen bersama.
Namun, belum diketahui apakah manajemen Shark Club saat ini masih sama dengan pengelola Panda Club ketika deklarasi digelar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri tidak menampik adanya penindakan terhadap empat personel tersebut.
Saat diwawancarai di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026), Suhendri menyebut kasus tersebut sebagai aib bagi dirinya dan institusi Polda Kepri.
“Aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda, masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu dan sudah kita tindak,” kata Suhendri.
GRANAT Kepri: Deklarasi Tanpa Aksi Nyata Sama dengan Nol
Sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepri, Syamsul Paloh, telah mengingatkan agar deklarasi antinarkotika di THM tidak berhenti pada pernyataan tertulis dan seremoni penandatanganan.
Menurut Syamsul, komitmen yang disampaikan para pengusaha THM harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
Ia mengapresiasi pengusaha dan pekerja THM yang berani menyatakan komitmen menciptakan lingkungan usaha yang bersih dari narkotika.
Namun, Syamsul menekankan pentingnya langkah konkret sebagai tindak lanjut deklarasi tersebut.
“Deklarasi tanpa aksi nyata sama dengan nol,” tegas Syamsul.
Karena itu, GRANAT Kepri mendorong para pengusaha THM melakukan sejumlah langkah nyata. (A)

