Data Izin THM-Gelper Tak Sinkron, IMM Kepri Desak DPMPTSP Batam Buka Data - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Data Izin THM-Gelper Tak Sinkron, IMM Kepri Desak DPMPTSP Batam Buka Data

05/Sep/2026 12:37
Data Izin THM-Gelper Tak Sinkron, IMM Kepri Desak DPMPTSP Batam Buka Data

Ketua Umum DPD IMM Kepri, Adhanan Fadli. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam membuka secara transparan data perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Gelanggang Permainan (Gelper).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPD IMM Kepri, Adhanan Fadli, menyusul adanya perbedaan angka antara data perizinan yang disampaikan DPMPTSP dengan jumlah pelaku usaha THM yang tercatat mengikuti deklarasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Fadli menyoroti pernyataan Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, yang sebelumnya menyebut hanya sekitar 20 usaha THM dan Gelper di Batam yang tercatat memiliki izin.

Pernyataan tersebut, kata Fadli, menimbulkan pertanyaan karena pada awal September 2026 terdapat 42 pelaku usaha dan pengelola THM yang tercatat mengikuti deklarasi bersama terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

“Kami mendesak DPMPTSP serta Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menyampaikan kepada publik jumlah THM yang memiliki izin dan yang belum memiliki izin,” kata Fadli kepada BatamNow.com, Sabtu (05/09/2026).

Menurut Fadli, pernyataan Kepala DPMPTSP tersebut menimbulkan kontradiksi apabila dibandingkan dengan fakta bahwa puluhan pengelola maupun pemilik THM hadir dan berpartisipasi dalam deklarasi pencegahan serta pemberantasan narkoba.

“Secara logika, sulit dibayangkan pengelola maupun pemilik THM yang sudah tidak beroperasi masih bersedia mengikuti dan menandatangani deklarasi tersebut,” ujarnya.

Data Gelper DPMPTSP dan Bapenda Dipertanyakan

Fadli juga menyoroti perbedaan data jumlah Gelper yang tercatat di DPMPTSP dengan data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.

Menurutnya, perbedaan tersebut cukup signifikan.

“Jika merujuk pada pemberitaan media ini, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara pernyataan Kepala DPMPTSP dan data Bapenda. Di DPMPTSP, jumlah THM dan Gelper yang tercatat memiliki izin hanya sekitar 20 usaha, sedangkan data Bapenda menunjukkan jumlah Gelper saja mencapai 48 usaha,” kata Fadli.

Baca Juga:  Masyarakat Desak Amsakar-Li Claudia Tutup Total Arena Gelper, Dinilai Lebih Banyak Mudarat

Ia menilai perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah.

Sebab, data perizinan seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk THM dan Gelper.

“Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah THM dan Gelper yang aktif beroperasi, jumlah usaha yang telah memiliki izin, serta jumlah usaha yang masih beroperasi tanpa izin,” ujarnya.

Kinerja Satpol-PP Turut Dipertanyakan

Selain DPMPTSP, Fadli juga mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap THM.

Sorotan itu berkaitan dengan pernyataan Kepala Satpol-PP Kota Batam, Imam, yang menyebut patroli terhadap THM bukan merupakan kegiatan baru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Imam menyebut petugas Satpol-PP secara rutin melakukan patroli sedikitnya satu kali dalam sebulan. Dalam setiap patroli, sekitar 21 hingga 22 THM didatangi secara acak.

Menurut Imam, pengawasan tersebut juga melibatkan DPMPTSP karena berkaitan dengan data dan administrasi perizinan usaha.

Apabila dalam patroli ditemukan indikasi perjudian, aparat TNI dan Polri juga dapat dilibatkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Imam setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sekaligus menyegel salah satu THM di Batam.

Fadli kemudian mempertanyakan mekanisme pemeriksaan perizinan yang dilakukan ketika Satpol-PP bersama DPMPTSP mendatangi puluhan THM tersebut.

“Kepala Satpol-PP menyebutkan bahwa pihaknya mendatangi sekitar 21 hingga 22 THM di Batam, dan setiap patroli juga melibatkan DPMPTSP. Namun, jumlah usaha yang tercatat memiliki izin hanya sekitar 20,” tegasnya.

Menurut Fadli, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pendataan yang dilakukan pemerintah.

Jika patroli dilakukan secara rutin dan DPMPTSP turut dilibatkan, kata dia, semestinya status administrasi dan perizinan usaha dapat diketahui dengan jelas.

Fadli juga mempertanyakan apakah pemeriksaan izin usaha THM maupun Gelper benar-benar dilakukan ketika petugas melaksanakan patroli.

“Publik juga mempertanyakan hal ini. Jika Satpol-PP dan DPMPTSP sama-sama melakukan pengawasan, mengapa masih terdapat perbedaan data perizinan? Kinerja Satpol-PP dan Kepala DPMPTSP Kota Batam perlu dievaluasi,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai perbedaan angka antarinstansi.

Menurut Fadli, pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya terkait legalitas usaha THM dan Gelper yang beroperasi di Batam.

Ia berharap DPMPTSP, Satpol-PP, maupun Pemko Batam dapat menjelaskan sumber data masing-masing secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaksinkronan antarinstansi dalam pendataan dan pengawasan THM serta Gelper.

42 Pelaku Usaha THM Ikut Deklarasi

Sebelumnya, Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada THM digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (01/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha dan pengelola THM bersama pejabat pemerintah pusat maupun daerah menandatangani komitmen bersama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak 42 pelaku usaha THM tercatat mengikuti deklarasi tersebut.

Jumlah itu kemudian menjadi sorotan karena lebih banyak dibandingkan angka sekitar 20 usaha THM dan Gelper yang sebelumnya disebut DPMPTSP Kota Batam memiliki izin. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

DPMPTSP Batam Klaim 20-an THM-Gelper Berizin, Tapi 42 Pelaku Usaha THM Ikut Deklarasi di Polda

Berita Selanjutnya

Poltevara MoU dengan IGEI Polandia, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan dan Industri Internasional

Berita Selanjutnya
Poltevara MoU dengan IGEI Polandia, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan dan Industri Internasional

Poltevara MoU dengan IGEI Polandia, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan dan Industri Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com