BatamNow.com – Data perizinan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam menjadi sorotan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam menyebut hanya sekitar 20 usaha THM dan Gelper yang tercatat memiliki izin.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan data tersebut mengacu pada perizinan yang tercatat dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Menurut Reza, sebagian usaha yang tercatat memiliki izin tersebut bahkan diduga sudah tidak beroperasi. Namun, pemilik usaha belum memperbarui status perizinannya.
“Saya sudah melihat datanya sekitar 20-an yang punya izin. Tapi 20-an itu pun ada yang sudah tutup juga. Mereka kadang-kadang sudah tutup pun tidak update,” kata Reza, seperti dikutip dari Ulasan.co dalam pemberitaan yang terbit pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan ketika pada awal September 2026 terdapat 42 pelaku usaha dan pengelola THM di Batam yang tercatat mengikuti deklarasi bersama terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.
@batamnow THM se-Kepri kompak tolak narkotika! 🚫💊 Pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) se-Kepri membacakan deklarasi dan menandatangani nota komitmen anti peredaran narkotika di tempat hiburan malam. 📍 Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Kota Batam Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
42 Pelaku Usaha THM Ikut Deklarasi
Deklarasi bertajuk “Deklarasi Bersama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada THM” digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (01/09/2026).
Dalam kegiatan itu, para pelaku usaha dan pengelola THM bersama pejabat pemerintah pusat maupun daerah menandatangani komitmen bersama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Jumlah 42 pelaku usaha THM yang tercantum dalam deklarasi tersebut menjadi perhatian karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan jumlah sekitar 20 usaha THM dan Gelper yang disebut DPMPTSP memiliki izin.
Berikut nama pelaku usaha atau tempat hiburan yang tercantum dalam deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN:
Pasifik Discotique, M One, Grand Ozon, Winner, Diamond, Super Z, Atlas, D’Vibes, Enjoy Pub & Karaoke, First Club, Morena Club, Grand Master Piece, Orion, D’Vibes Cafe, Foxy Bar, Deluxe, Inul Vista, Zetta Night Club, Bintang Batam Bar, Fore Play, Home Caffe, Secrets Kota Signature, Blue Fire Beach Club, Grand Dragon, Bigbros, Attaboy Bar & Resto, Square Club Batam, Loong KTV, Ki Family Karaoke, M2 Club, Panda Klub Arena, D&A Cafe and Bar, Bombastic Club & KTV, New J&J Club & KTV, Andrews Party Mart, Angel Wings, Helen Party’s Mart, Tembak Langit, Live House, The Monic Sagulung, The Monic Batam Kota, dan The Monic Bengkong.
48 Gelper Tercatat sebagai Wajib Pajak
Selain data THM, data yang dihimpun BatamNow.com dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menunjukkan terdapat 48 objek Gelper yang tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).
Dari jumlah tersebut, sekitar delapan arena disebut merupakan game zone yang berorientasi pada permainan anak-anak dan tidak berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Sementara sisanya diduga memiliki permainan yang menyerupai perjudian atau konsep kasino skala kecil. Status operasional maupun perizinan masing-masing tempat tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Berikut daftar objek Gelper yang tercatat:
MR Games By Happy Time, Pokemon Mezastar Kiosk Grandmall Batam, Sky Game, Milky Verse, Happy Time – One Batam Mall, Happy Funday, Funworld K Square, Golden Game City, MR Games Panbil Mall Batam, Happy Play, Pokemon Mezastar Forest Megamall Batam, Kid’s Box Jumbo, Seky Light Zone, Happy Time, Goguma Playground, Backjump Games City, Happy Time-MB2, Kidzlandia, Funworld Grand Batam Mall, Duta Game Zone, Windy Land, Led’s Play, Pyramid Game Center, New Game Zone, Starlight Zone, Fantasy Land One Batam Mall, Hokky Bear Game Center, Hokki Bear Game Center, Cocoland Xperience, Game Zone Center, CV Mitra Permata Abadi/City Hunter, Happy Time – BCS Mall, City Garden, 1-7 Game Zone, JSG24 Zone, Kiddy Kiddy, City Zone, Uban Game Zone, Surga Anak, Spur Game, Time Zone/Matahari Graha Fantasi, Nagoya Game Zone, Dunia Fantasi 2, Funworld Nagoya Hill, Sky 88, Lucky City CV Heng Maju, dan Zone 2000.
DPMPTSP Belum Beri Konfirmasi
Untuk memastikan jumlah sebenarnya usaha THM dan Gelper yang masih beroperasi sekaligus memiliki izin, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy.
Konfirmasi tersebut terutama untuk menjelaskan perbedaan antara jumlah usaha yang disebut memiliki izin dengan jumlah pelaku usaha THM yang tercantum dalam deklarasi serta jumlah Gelper yang tercatat sebagai wajib pajak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Reza belum memberikan respons atas konfirmasi tersebut.
Target Pajak Hiburan Capai Rp 37,9 Miliar
Di sisi lain, aktivitas THM dan Gelper juga berkaitan dengan penerimaan pajak daerah melalui kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pada 2025, target penerimaan dari objek pajak tersebut ditetapkan sebesar Rp 51,3 miliar. Realisasinya sekitar Rp 48 miliar atau 93,58 persen.
Sementara pada 2026, target penerimaan dinaikkan menjadi Rp 55 miliar, atau meningkat sekitar Rp 4 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.
Namun, hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp 37,9 miliar atau 68,97 persen dari target. (A)
