BatamNow.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi ketegasan Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri yang menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Namun, GRANAT juga menyayangkan dugaan keterlibatan empat personel Polda Kepri dalam kasus narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, Batam.
Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh, mengatakan ketegasan Kapolda Kepri sejalan dengan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran narkotika yang telah ditegaskan Kapolri.
“Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Suhendri selaku Kapolda Kepri yang dengan tegas tidak memberikan toleransi kepada anggota yang diduga menyalahgunakan narkotika,” kata Syamsul kepada BatamNow.com, Sabtu (31/10/2026).
Empat personel Polda Kepri tersebut diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri saat berada di THM Shark Club pada Minggu (25/10/2026).
Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing anggota, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Mereka juga dapat menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Syamsul menyayangkan dugaan keterlibatan empat personel tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami juga menyayangkan perbuatan keempatnya. Harusnya mereka ikut memberantas peredaran barang haram itu, namun mereka malah ikut terjebak di dalamnya,” tegasnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar menjauhi narkotika serta serius dalam upaya pemberantasan dan pencegahan peredarannya, baik di Kepri maupun Indonesia.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajarannya agar lebih masif memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” kata Syamsul.
GRANAT Ingatkan Deklarasi Antinarkoba THM
Menyoroti lokasi dugaan kasus narkoba tersebut, Syamsul kembali mengingatkan pengelola THM di Batam agar bertanggung jawab atas “Deklarasi Bersama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada THM”.
Menurutnya, deklarasi antinarkoba yang telah diucapkan dan ditandatangani bersama tidak boleh sekadar menjadi formalitas.
“Menurut kami, deklarasi ini juga harus dipertanggungjawabkan bagi seluruh pengelola THM di Batam. Jangan menganggap sepele deklarasi yang pernah diucapkan dan ditandatangani bersama,” katanya.
Syamsul meminta para pengusaha THM mengoptimalkan fungsi petugas keamanan atau security serta kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas pengunjung di lingkungan tempat hiburan.
Pengelola juga diminta segera melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan transaksi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Di sisi lain, GRANAT Kepri menegaskan tidak memposisikan usaha hiburan malam sebagai musuh dalam upaya pemberantasan narkotika.
Syamsul mengatakan fokus GRANAT adalah melawan penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di tempat hiburan malam.
“Kami di GRANAT tidak memusuhi usaha hiburan. Yang kami lawan adalah narkoba dan miras ilegal. Kalau pengusaha THM mau jadi garda terdepan pencegahan, kami siap dampingi,” ujarnya.
Ia juga mengajak pengusaha THM membangun kerja sama yang lebih konkret melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama tersebut, kata Syamsul, dapat difokuskan pada pembinaan dan edukasi bagi para pekerja THM.
Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat, pengusaha THM, dan instansi terkait diperlukan agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan. (A)
