Deklarasi Anti-Narkoba Digelar Tapi Deklarasi Anti-Judi Belum, Kabareskrim: Nanti - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Deklarasi Anti-Narkoba Digelar Tapi Deklarasi Anti-Judi Belum, Kabareskrim: Nanti

02/Sep/2026 13:14
Deklarasi Anti-Narkoba Digelar Tapi Deklarasi Anti-Judi Belum, Kabareskrim: Nanti

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan serangkaian operasi pemberantasan narkotika dan perjudian di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sepanjang Agustus 2026.

Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika serta praktik perjudian.

Pengusaha THM Sudah Deklarasi Anti-Narkoba

Di tengah rangkaian operasi tersebut, puluhan perwakilan pelaku usaha THM se-Kepri membacakan dan menandatangani kesepahaman bertajuk “Deklarasi Bersama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada THM.”

Pembacaan dan penandatanganan deklarasi tersebut digelar bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamin HCL yang diamankan dari FuchangXing 1 dan MT Ashley di perairan Anambas.

Kegiatan berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (01/09/2026).

Mengapa Deklarasi Anti-Perjudian Belum?

Namun, muncul pertanyaan mengapa deklarasi serupa terkait pemberantasan perjudian belum dilakukan, mengingat Bareskrim Polri juga melakukan penggerebekan tempat perjudian di Batam.

Pertanyaan tersebut kemudian disampaikan wartawan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Usai acara, Syahardiantono terlihat terburu-buru menuju mobil. Ia sempat tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Setelah masuk ke dalam mobil, Syahardiantono menutup kaca jendela. Namun, saat kaca kembali diturunkan, wartawan BatamNow.com langsung menanyakan mengenai kemungkinan dibuatnya deklarasi anti judi.

“Deklarasi judi kenapa tidak dibuat pak?” tanya wartawan media ini.

“Nanti,” jawab Syahardiantono singkat sembari melambaikan tangan lalu kembali menaikkan kaca mobil.

Kapolda Kepri: Deklarasi Diinisiasi Bersama

Pada kesempatan yang sama, BatamNow.com juga menanyakan mengenai deklarasi tersebut kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

Menurut Asep, nota kesepahaman tersebut diinisiasi secara bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, BNN RI dan Bareskrim Polri.

“Sama-sama, dari Forkompinda, BNN, Bareskrim,” kata Asep kepada BatamNow.com setelah acara selesai digelar.

Bareskrim Gerebek THM di Batam

Pada 10 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sekaligus menyegel HH Club Planet 3.0 (P3) yang berada di Komplek Nagoya City Center.

Dalam operasi di THM tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 762 pil ekstasi atau inex. Ratusan pil tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas besar.

Tak hanya Planet 3.0, sejumlah fasilitas hiburan lainnya, yakni V Club dan P2 di kawasan Newton, serta Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, juga disegel jajaran Mabes Polri pada 15 Agustus 2026.

Baca Juga:  Di Depan Kabareskrim di Batam, Para Pengusaha THM Deklarasi: Perangi Narkoba, Siap Disanksi

Petugas turut mengamankan sejumlah orang yang terdiri dari pengunjung maupun pengelola tempat hiburan tersebut.

Pengelola sekaligus pihak yang diduga sebagai bandar narkoba, Basri Lewaimang, juga diamankan. Basri yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pengelola THM Planet sempat melarikan diri ke Malaysia sehari setelah penggerebekan.

Ia kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Basri diketahui menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri melalui salah satu pelabuhan internasional di Batam. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.

Pada 19 Agustus 2026, Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia. Sehari kemudian, ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap Basri, Bareskrim Polri juga menelusuri dan menyita sedikitnya 25 aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga miliknya.

Yuwanky Juga Jadi DPO

Selain Basri, Yuwanky juga ditetapkan sebagai DPO setelah penggerebekan tersebut. Ia diketahui melarikan diri ke Singapura.

Yuwanky merupakan pemilik kawasan hiburan malam Planet Batam. Ia diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan sekaligus mengendalikan pasokan berbagai jenis narkotika di kelab malam miliknya.

Dalam menjalankan bisnis tersebut, Yuwanky diduga berkolaborasi dengan Basri Lewaimang.

Selain perkara narkotika, Yuwanky juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset mewah miliknya, seperti rumah di kawasan Sukajadi serta mobil mewah Ferrari, Porsche dan Hummer, telah disita kepolisian karena diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Bareskrim Juga Sikat Perjudian

Selain narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan operasi pemberantasan perjudian di Batam.

Pada malam 15 Agustus 2026, Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar yang berada di kawasan Nagoya Indah.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, dealer hingga pemain.

Dari jumlah tersebut, 96 orang merupakan pemain, yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan 10 Warga Negara Asing (WNA).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar yang ditemukan di dalam brankas dan meja kasir.

Selain uang tunai, polisi menyita 16 mesin tembak atau baccarat/bubble, 54 mesin scatter, sekitar 20-22 mesin mahjong, mesin dadu serta berbagai perlengkapan kasino lainnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pengusaha THM Kepri Deklarasi Perangi Narkoba, Kabareskrim: Tetap Kami Monitor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com