BatamNow.com – Puluhan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat usaha mereka.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembacaan deklarasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (01/09/2026).
Deklarasi diikuti para pengusaha dan pengelola THM dari Batam maupun sejumlah wilayah di Kepri. Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat daerah dan organisasi masyarakat (ormas) yang hadir sebagai pihak yang mengetahui.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, menyambut positif deklarasi tersebut.
Menurutnya, komitmen bersama itu menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Pengusaha THM Diminta Benar-benar Jamin Tempatnya Bebas Narkoba
Syahar menegaskan, deklarasi yang telah ditandatangani para pengusaha THM bukan berarti tempat usaha tersebut terbebas dari pengawasan aparat penegak hukum.
Menurutnya, komitmen yang dituangkan melalui tanda tangan harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengawasan dan jaminan bahwa tempat hiburan yang dikelola tidak menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Kita semua telah menyaksikan pernyataan komitmen bersama seluruh pengusaha, pengelola tempat hiburan malam (THM) di Batam maupun di Kepri,” kata Syahar saat memberikan sambutan.
Ia menekankan setiap pengelola harus mampu menjaga tempat usahanya masing-masing.
“Atas tempatnya sendiri, bisa melindungi, harus bisa menjamin tempatnya terbebas dari peredaran narkoba. Ini perlu digarisbawahi, itu harus jadi jaminan,” tegasnya.
Syahar mengatakan pengawasan terhadap implementasi deklarasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh pengelola THM. Jajaran Polda Kepri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri dan masyarakat juga akan ikut mengawasi.
“Tentunya ini nanti jajaran Polda Kepri bersama Forkopimda Kepri, bersama masyarakat juga ikut mengawasi semua. Pemerintah pusat juga akan memonitor,” katanya.
Ia kembali mengingatkan bahwa penandatanganan deklarasi tidak serta-merta membuat pengelola THM terlepas dari pengawasan aparat.
“Tanda tangan ini tidak sekonyong-konyong bebas dari pengawasan. Tentunya kami tetap memonitor. Siapapun, pihak mana pun terlibat atau melibatkan diri terkait peredaran narkoba ini, ya pasti akan kita lakukan penegakan hukum dengan tegas,” ujar Syahar.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Sebab kita bertanggung jawab terkait peredaran gelap narkoba ini,” tegasnya.
Kepri Dinilai Strategis dan Berpotensi Rawan Disalahgunakan
Dalam sambutannya, Syahar turut menyoroti posisi geografis Kepri yang strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.
Di sisi lain, Kepri juga menjadi salah satu wilayah dengan perkembangan sektor pariwisata dan bisnis yang cukup pesat.
Tempat hiburan malam, kata dia, merupakan bagian dari ekosistem pariwisata dan diperbolehkan sepanjang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan THM juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Wilayah Kepri merupakan wilayah yang strategis serta berbatasan langsung dengan negara tetangga,” ujarnya.
“Selain itu, Provinsi Kepri merupakan daerah dengan sektor pariwisata dan bisnis yang berkembang pesat,” sambungnya.
Menurut Syahar, kondisi tersebut membuat upaya pencegahan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan melibatkan pengusaha dan pengelola THM.
“Pada siang hari ini, kita telah menyaksikan satu langkah terobosan bersama Forkopimda Kepri dan seluruh pengelola THM di wilayah Kepri yang telah membacakan komitmen bersama antinarkoba,” katanya.
Ia meyakini deklarasi tersebut dapat menjadi bagian dari perubahan dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
“Yang tentunya saya yakini, ini akan menjadi perubahan dalam upaya pemberantasan narkoba, yaitu telah ditandatangani bersama antinarkoba dari seluruh pengelola tempat hiburan malam,” ujar Syahar.
Ia juga menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan ditujukan untuk mematikan industri hiburan malam.
“Kami yakini juga bahwa deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Justru sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri tetap sehat,” katanya.
Syahar menilai sektor pariwisata Kepri akan semakin berkembang apabila wisatawan mendapatkan rasa aman dan nyaman selama berada di wilayah tersebut.
Masyarakat Diminta Tak Ragu Berikan Informasi
Usai menyaksikan deklarasi tersebut, Syahar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ajakan tersebut ditujukan kepada masyarakat Kepri, Forkopimda, seluruh pengelola THM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh ulama hingga para penggiat antinarkoba.
Syahar turut menyampaikan apresiasi kepada awak media yang selama ini dinilai memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Polri, BNN, serta Bea dan Cukai dalam upaya mewujudkan Indonesia yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Menurutnya, dukungan serta partisipasi masyarakat menjadi kekuatan sekaligus motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Tentunya kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Ia menilai setiap informasi yang diberikan masyarakat memiliki arti penting bagi aparat dalam memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkoba.
“Setiap informasi dan kepedulian yang disampaikan masyarakat merupakan bagian yang sangat berarti dalam memperkuat upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” kata Syahar.
Lima Poin Komitmen Pengusaha THM
Deklarasi antinarkoba tersebut dipimpin oleh Iwan, salah seorang perwakilan pelaku usaha THM.
Iwan berdiri di hadapan barisan pengusaha THM untuk memandu pembacaan deklarasi. Pernyataan tersebut kemudian diikuti secara bersama-sama oleh para pengusaha dan pengelola THM yang hadir.
@batamnow THM se-Kepri kompak tolak narkotika! 🚫💊 Pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) se-Kepri membacakan deklarasi dan menandatangani nota komitmen anti peredaran narkotika di tempat hiburan malam. 📍 Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Kota Batam Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam poin pertama, para pelaku usaha THM menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, serta penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Pada poin kedua, para pengusaha menyatakan akan menjamin seluruh area tempat hiburan malam terbebas dari berbagai bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika.
Jaminan tersebut mencakup kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
Kemudian pada poin ketiga, para pelaku usaha menyatakan kesiapannya untuk bersikap terbuka dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.
Mereka menyatakan siap memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada Polri dan BNN RI apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.
Pada poin keempat, para pengusaha THM menyatakan akan menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa secara ketat.
Pengawasan tersebut ditujukan terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung tempat hiburan malam.
Sedangkan pada poin kelima, para pelaku usaha menyatakan siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka juga menyatakan bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Deklarasi Ditandatangani Bersama
Setelah pembacaan lima poin deklarasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan komitmen bersama.
Penandatanganan dilakukan pada sebuah baliho yang dipasang pada kerangka baja ringan dan berbentuk menyerupai papan tulis.
Satu per satu pelaku usaha THM secara bergantian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen atas deklarasi yang telah dibacakan bersama.
Selain para pengusaha THM, sejumlah pejabat daerah dan organisasi masyarakat (ormas) yang hadir juga ikut membubuhkan tanda tangan.
Mereka menandatangani deklarasi tersebut dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui. (A)

