BatamNow.com – Besaran nilai kompensasi atas blackout Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 kini memicu “amarah” konsumen di media sosial (medsos).
Pasalnya, sejumlah pelanggan mengeluhkan kompensasi yang dinilai kecil bahkan tak layak, sementara tagihan listrik mereka justru melonjak dibandingkan bulan sebelumnya.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari akademisi dan analis kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon, SE, M.Si.
Rikson menilai PLN Batam tidak boleh lamban merespons keluhan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang nominal potongan, tetapi menyangkut transparansi pelayanan, kepastian hak pelanggan, dan tanggung jawab perusahaan setelah gangguan listrik berskala besar.
“Masyarakat sudah mengalami blackout, kemudian menunggu kompensasi. Kompensasinya minimalis lagi, harusnya kompensasi persitiwa blackout minimal 50 persen dari tagihan bulanan,” kata Rikson, Selasa (03/11/2026).

Sementara itu, ketika tagihan diperiksa, sebagian pelanggan justru mengeluhkan nominal yang tidak berkurang, bahkan meningkat sementara waktu pamakaian setrum dipastikan berkurang.
Sebab selain blackout, pemadaman bergilir kini dilakukan PLN di berbagai wilayah distribusi setrumnya.
“PLN jangan lamban merespons. Jangan sampai masyarakat mengalami pemadaman, menunggu kompensasi, lalu kembali dibuat bingung dengan tagihan listriknya. Tidak ada kepastian,” tegas Rikson.

Tagihan Naik, PLN Harus Segera Menjelaskan
Keluhan pelanggan mulai mencuat setelah kompensasi masuk dalam tagihan listrik.
Sejumlah pelanggan mengaku hanya menerima potongan sekitar Rp 6.000 hingga Rp 12.000, sementara tagihan mereka lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Pemberitaan di beberapa media pada 2 November 2026 mencatat pelanggan yang mengeluhkan tagihan meningkat meskipun telah menerima kompensasi.
PLN Batam menjelaskan bahwa perhitungan kompensasi mengikuti ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kategori layanan pelanggan.
Menurut Rikson, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara lebih terbuka dan mudah dipahami.
Katanya, PLN tidak cukup hanya menyatakan bahwa perhitungan telah mengikuti ketentuan, sementara pelanggan masih mempertanyakan nominal yang mereka terima.
“Kalau masyarakat mengeluhkan tagihan yang tidak berkurang, bahkan bertambah, PLN harus segera memeriksa dan menjelaskan. Jangan masyarakat yang terus disuruh mencari tahu sendiri,” ucap Rikson.

“Kalau begini PLN Batam ini sepertinya tidak berubah, masih pakai pola lama. Perusahaan harus jemput bola, membuka perhitungan, memastikan kompensasi diterapkan dengan benar, dan memberikan jawaban yang jelas kepada setiap pelanggan yang mengadu,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kenaikan tagihan tidak serta-merta membuktikan kesalahan perhitungan kompensasi.
Pemakaian listrik dan komponen tagihan lainnya juga perlu diperiksa. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi PLN untuk mengabaikan keluhan masyarakat.
BALAPI pun meminta PLN Batam membuka kanal pengaduan khusus, memeriksa tagihan pelanggan yang mengajukan keberatan, serta memberikan penjelasan tertulis mengenai perhitungan kompensasi.
“Apabila ditemukan kesalahan, PLN harus segera melakukan koreksi,” jelasnya.
Rikson menilai, jangan sampai membiarkan masyarakat salah memahami terkait kompensasi 10 persen. PLN Batam sebelumnya memastikan kompensasi bagi pelanggan reguler diberikan secara otomatis melalui tagihan November 2026.
Besaran kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, yakni 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggan layanan khusus atau B2B mengikuti mekanisme berbeda berdasarkan jenis layanan dan perjanjian.
Rikson kembali menilai, persoalan mendasar yang perlu diperbaiki adalah kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan formula yang digunakan PLN.
Banyak pelanggan memahami kompensasi 10 persen sebagai potongan dari keseluruhan tagihan, padahal dasar perhitungannya bukan seluruh nominal yang harus dibayar.
“Kalaupun PLN menyampaikan kompensasi 10 persen, masyarakat tentu ingin tahu 10 persen dari komponen yang mana,” ucap Rikson.
Katanya, jangan sampai istilah kompensasi menimbulkan harapan yang berbeda dengan kenyataan. PLN harus menjelaskan secara sederhana, terbuka, dan mudah dipahami.
“Transparansi bukan hanya menyampaikan angka, tetapi menjelaskan bagaimana angka itu dihitung,” tegasnya.
Menurutnya, PLN perlu menyampaikan simulasi perhitungan dengan contoh tagihan pelanggan, tanpa membuka data pribadi.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami komponen yang menjadi dasar kompensasi dan memeriksa apakah haknya telah diterapkan.
Blackout Bukan Sekadar Gangguan Teknis
Blackout 12 Oktober 2026 yang berdampak pada Batam dan Bintan tidak boleh berhenti dipandang sebagai gangguan teknis yang telah selesai dipulihkan.
Peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap keandalan infrastruktur, sistem proteksi, pemeliharaan gardu, komunikasi krisis, dan manajemen risiko PLN Batam.
Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) telah meminta PLN Batam memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur, memperbaiki komunikasi kepada publik, mengevaluasi kompensasi, serta kooperatif dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Kompensasi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi cara untuk menutup persoalan yang lebih besar. Masyarakat perlu mengetahui apa yang menyebabkan blackout, bagaimana sistem pengamanan bekerja, dan apa yang sudah diperbaiki,” jelas Rikson.
“Kalau hanya memberikan potongan tagihan tanpa pembenahan sistem, kita tidak sedang menyelesaikan masalah. Kita hanya menunggu masalah yang sama terjadi lagi,” lanjutnya.
Rikson menekankan bahwa hasil evaluasi teknis perlu disampaikan kepada publik secara berkala.
PLN juga harus menjelaskan langkah konkret untuk mencegah gangguan serupa, termasuk penguatan sistem proteksi, pemeliharaan gardu induk, kesiapan cadangan, serta prosedur pemulihan ketika terjadi gangguan besar.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, PLN harus kooperatif dengan aparat penegak hukum. BALAPI mengingatkan agar dugaan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab tidak disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai. (A)

