Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral

05/Nov/2026 18:47
Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Graha Kepri, Kamis (05/11/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Graha Kepri, Kamis (05/11/2026).

Demo itu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), dan upah minimum sektoral 2027.

Buruh juga menyoroti dugaan pelanggaran pengupahan oleh perusahaan outsourcing atau subkontraktor yang masih membayar pekerja di bawah ketentuan UMK, meski dinilai tidak termasuk kategori usaha mikro.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri, Suprapto, mengatakan aksi tersebut merupakan peringatan agar pemerintah tidak menunda pembahasan upah minimum tahun depan.

Ia meminta penetapan upah 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan faktor alfa tertinggi, yakni 0,9.

“Kami meminta pembahasan upah minimum ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kami menggunakan PP 49 Tahun 2025 dengan faktor alfa paling tinggi, yaitu 0,9,” ujar Suprapto.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri, Suprapto. (F: BatamNow)

Selain kenaikan upah minimum, FSPMI mendorong penetapan upah minimum sektoral, terutama untuk industri pengolahan, termasuk sektor elektronik yang berkembang pesat di Batam.

Menurut Suprapto, upah minimum sektoral diperlukan agar pekerja di industri tertentu mendapatkan standar pengupahan yang sesuai dengan karakteristik dan perkembangan sektor usahanya.

“Kami meminta tahun depan ada sektor pengolahan, termasuk elektronik. Batam bisa dijadikan guideline atau acuan dalam pembahasan upah sektoral tersebut,” katanya.

FSPMI juga mendesak pengawas ketenagakerjaan lebih tegas menertibkan perusahaan outsourcing dan subkontraktor yang diduga membayar pekerja di bawah UMK.

“Kami minta pihak pengawasan lebih bekerja keras lagi untuk menertibkan perusahaan outsourcing atau subkontraktor supaya tidak membayar pekerja di bawah UMK,” tegasnya.

Suprapto memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera memulai pembahasan upah minimum. Jika hingga pekan depan belum ada undangan rapat Dewan Pengupahan, FSPMI mengancam kembali menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kami beri kesempatan. Kalau minggu depan tidak ada undangan Dewan Pengupahan untuk membahas upah, kami akan demo lagi di Disnaker,” ujarnya.

Pemprov Kepri Mulai Bahas Pekan Depan

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya akan mengundang seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi pada pekan depan.

Pertemuan tersebut akan membahas penetapan upah minimum 2027, termasuk penggunaan faktor alfa dan kemungkinan penetapan upah minimum sektoral.

“Minggu depan kami akan mengundang seluruh pengurus Dewan Pengupahan Provinsi untuk bersama-sama melakukan pembahasan. Tentu yang menjadi pembahasan nanti terkait alfa dan upah sektoral,” kata Diky saat menemui perwakilan FSPMI di halaman Graha Kepri.

Diky menjelaskan, pemerintah masih menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman penetapan upah minimum tahun depan.

Meski demikian, formula pengupahan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.

Terkait besaran faktor alfa, Diky belum dapat memastikan apakah akan tetap 0,7 seperti penetapan sebelumnya atau mengalami perubahan.

Menurutnya, angka tersebut masih akan dibahas bersama unsur Dewan Pengupahan.

“Untuk tahun ini kita belum tahu apakah tetap 0,7, di bawah atau di atas angka tersebut. Nanti kita tunggu pembahasan di Dewan Pengupahan,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWI Pusat Keluarkan Novianto dan Sembilan Temannya dari Basis Data, Cak Iban: Bukan Anggota Lagi!

Berita Selanjutnya

Jadi Tersangka, Mantan Wali Kelas PG Djuwita Bantah Lakukan Kekerasan, Mengaku Terintimidasi Privasi dan Iman Diusik

Berita Selanjutnya
Jadi Tersangka, Mantan Wali Kelas PG Djuwita Bantah Lakukan Kekerasan, Mengaku Terintimidasi Privasi dan Iman Diusik

Jadi Tersangka, Mantan Wali Kelas PG Djuwita Bantah Lakukan Kekerasan, Mengaku Terintimidasi Privasi dan Iman Diusik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com