Jadi Tersangka, Mantan Wali Kelas PG Djuwita Bantah Lakukan Kekerasan, Mengaku Terintimidasi Privasi dan Iman Diusik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jadi Tersangka, Mantan Wali Kelas PG Djuwita Bantah Lakukan Kekerasan, Mengaku Terintimidasi Privasi dan Iman Diusik

05/Nov/2026 20:27
Jadi Tersangka, Mantan Wali Kelas PG Djuwita Bantah Lakukan Kekerasan, Mengaku Terintimidasi Privasi dan Iman Diusik

Desi, wali kelas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa Playgroup (PG) Djuwita Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Desi, mantan wali kelas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa Playgroup (PG) Djuwita Batam, membantah tuduhan tersebut.

Ia mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial R, yang merupakan anak dari pelapor berinisial SS. Desi juga meminta agar proses hukum yang menjeratnya berjalan secara adil dan transparan.

“Saya benar-benar mengatakan dengan sejujur-jujurnya dan saya tidak pernah melakukan kekerasan yang seperti dituduhkan kepada saya atau dialamatkan kepada saya,” kata Desi saat ditemui di seputaran Bengkong, Kamis (05/11/2026).

Dalam keterangannya, Desi turut mengungkap sejumlah pengalaman yang menurutnya membuat dirinya tertekan selama menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

Mulai dari pemeriksaan telepon seluler hingga persoalan pelayanan keagamaannya di gereja yang disebut ikut disinggung petugas saat pemeriksaan.

HP Disita dan Privasi Diusik Saat Pemeriksaan

Desi mengatakan telah dua kali menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2026.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2026. Saat itu, ia datang untuk memenuhi undangan klarifikasi. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2026, ia kembali dipanggil dengan status sebagai saksi.

Menurut Desi, pengalaman tidak menyenangkan dirasakannya pada pemeriksaan pertama. Ia mengaku datang sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Namun, sesaat setelah tiba, penyidik langsung meminta telepon selulernya.

“Jadi, pertama sekali saya baru masuk, HP saya disita oleh pihak penyidik. ‘Mana handphone-nya?’,” ujarnya.

Ia kemudian menyerahkan telepon selulernya kepada penyidik. Menurutnya, perangkat tersebut ditahan selama beberapa jam.

“Saya tidak tahu-menahu mengenai hal itu. Saya kasih, ditahan HP saya. Ditahan HP saya ada kira-kira beberapa jam ditahan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia mengaku penyidik membuka sejumlah bagian dalam telepon selulernya, termasuk aplikasi WhatsApp dan galeri foto.

“Dibuka WhatsApp saya, galeri saya, dan lain-lain yang saya rasa itu privasi. Tapi saya tetap ikuti aturan, saya tetap ikuti yang dikatakan kepada saya,” katanya.

Desi mengaku tidak mengetahui alasan penyitaan tersebut. Ia juga merasa keberatan karena sejumlah data pribadi di dalam perangkatnya diperiksa.

Mengaku Diintimidasi, Pelayanan di Gereja Ikut Disinggung

Selain persoalan telepon seluler, Desi mengaku mendapatkan perkataan yang dinilainya merendahkan profesinya sebagai guru.

Ia mencontohkan dirinya disebut sebagai guru abal-abal dan berasal dari sekolah bodong.

“Selama panggilan pertama itu saya benar-benar merasa diintimidasi. Dikatakan, ‘Kamu kan guru abal-abal, kamu kan dari sekolah bodong, kamu kan enggak pantas jadi guru’,” tuturnya.

Namun, menurut Desi, hal yang paling membuatnya terpukul adalah ketika status pelayanan keagamaannya di gereja ikut disinggung dalam pemeriksaan.

Ia mengaku mendapat perkataan yang mempertanyakan kelayakannya untuk melayani di gereja, termasuk ketika naik ke mimbar.

“Yang membuat hati saya hancur ketika pelayanan saya, status pelayanan saya di gereja itu dibawa-bawa ke permasalahan ini,” katanya.

Desi mengaku menangis saat menjalani pemeriksaan tersebut. Ia menilai persoalan pelayanan keagamaan merupakan ranah pribadi yang tidak semestinya dikaitkan dengan perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

“Ketika masalah anak R ini dibahas saya tetap tegar, tapi ketika status pelayanan saya di gereja diungkit dan dibawa-bawa, saya menangis di situ,” ujarnya.

Terkait penyitaan HP dan pemeriksaan yang dijelaskan Desi, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Jadi Wali Kelas, Desi: Tak Ada Kendala

Desi menjelaskan, dirinya merupakan wali kelas R sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Selama mendampingi anak tersebut, ia mengaku tidak pernah menemukan persoalan yang mengkhawatirkan dalam interaksi sehari-hari di sekolah.

“Anak Ibu SS atau anak R ini memang senang, kami bermain juga, sering bermain seperti anak-anak lainnya, bermain dan belajar. Tidak ada kendala apa-apa. Sampai hari terakhir dia datang ke sekolah juga semuanya happy,” katanya.

Desi mengaku mulai bekerja di Playgroup Djuwita sejak 2019 hingga 2026. Selama hampir tujuh tahun mengajar, ia memahami tugas guru sebagai pendidik yang harus mengayomi, mengajar, dan membimbing anak.

“Etika guru adalah untuk mengayomi anak-anak, mengajari, membimbing. Jadi itu yang saya pegang teguh,” ujarnya.

Ceritakan Kedatangan Rombongan ke Sekolah

Desi kemudian menceritakan peristiwa pada 21 April 2026 yang menurutnya menjadi awal berkembangnya persoalan tersebut.

Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah mendapat informasi bahwa SS akan datang bersama suaminya. Karena itu, guru-guru yang berkaitan dengan anak tersebut diminta hadir di sekolah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Beber Dokumen Legalitas Playgroup Djuwita Batam, Bantah Tudingan Kekerasan Anak

Namun, menurut Desi, SS justru datang bersama sekitar 20 orang yang tidak dikenalnya.

Kedatangan rombongan tersebut membuat dirinya dan sejumlah guru lain merasa cemas.

“Dan itu datang seperti benar-benar ingin menerkam yang ada di tempat itu,” katanya menggambarkan situasi saat itu.

Setelah masuk ke lingkungan sekolah, SS disebut langsung mencari guru-guru yang dimaksud.

Desi mengaku suasana semakin tegang ketika para guru dipanggil untuk menghadap SS.

Ia mengatakan sempat menjelaskan bahwa anak menangis merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa dipengaruhi suasana hati anak saat itu.

Namun, Desi mengaku penjelasannya tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.

Ia bahkan mengklaim SS menyampaikan bahwa kedatangannya bukan untuk membahas persoalan anak, melainkan untuk merusak mental para guru.

“Dia mengatakan intinya, ‘Saya datang ke sini bukan perihal anak saya. Saya datang hanya ingin merusak mental kalian’,” ungkapnya.

Mengaku Dipaksa Berdiri, Buka Masker, dan Direkam

Desi juga mengaku dirinya bersama sejumlah guru lain diminta berdiri di hadapan SS dan rombongannya.

Menurutnya, para guru kemudian diminta membuka masker dan menghadap kamera. Ia menyebut terdapat sekitar 20 orang yang berdiri di hadapan mereka.

“‘Buka masker kalian! Lihat sini! Biar kami viralkan kalian!’ seperti itu,” ujarnya menirukan perkataan yang menurutnya disampaikan rombongan tersebut.

Desi mengaku merasa dipermalukan karena peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah, bahkan disaksikan anak yang menjadi pokok perkara.

Ia juga menyebut para guru mendapat sejumlah perkataan yang dianggap merendahkan profesi mereka.

“Setelah itu kami berdiri, kami difoto, kami divideo. Setelah diintimidasi dengan orang-orang yang tidak dikenal ini, dengan mengatakan, ‘Guru tidak punya otak kalian! Tak pantas jadi guru!'” ungkapnya.

Selain direkam dan difoto, Desi mengatakan para guru diminta menuliskan nama serta nomor telepon mereka dalam sebuah buku.

Menurutnya, SS juga berusaha mencari tahu identitas, keluarga, hingga tempat tinggal para guru.

Desi mengaku semakin ketakutan setelah mendengar ancaman yang menurutnya disampaikan SS.

“Dan selanjutnya juga banyak ketakutan yang saya rasakan sampai sekarang karena Ibu SS ini juga mengancam, ‘Saya tahu alamat kalian. Saya akan kejar kalian ke mana pun.’ Padahal saya masih mempertanyakan kenapa kami diperlakukan demikian,” katanya menirukan ucapan tersebut.

Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Desi juga mempertanyakan dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Ia mengaku telah meminta penjelasan mengenai bukti yang menjadi dasar dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, bukti yang dimaksud belum pernah diperlihatkan kepadanya.

“Tapi sampai sekarang saya tidak diberikan barang bukti itu. Tapi tiba-tiba dijadikan sebagai tersangka. Hanya dua kali pemanggilan,” katanya.

Ia mengaku sempat mempertanyakan langsung alasan penetapan tersangka kepada penyidik. Namun, menurut Desi, dirinya hanya diminta membaca surat yang diberikan.

“Saya tanya kepada pihak kepolisian, ‘Atas dasar apa saya dijadikan tersangka?’ Dijawab, ‘Dibaca saja’,” ujarnya.

Desi mengatakan telah membaca surat tersebut berulang kali, tetapi masih mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Mengaku Trauma dan Takut Berada di Keramaian

Penetapan sebagai tersangka, ditambah pengalaman yang diklaim dialaminya selama pemeriksaan dan peristiwa di sekolah, disebut berdampak terhadap kondisi psikologis Desi.

Ia mengaku kini merasa takut ketika berada di tengah kerumunan orang.

“Melihat segerombolan orang ramai-ramai atau sekelompok orang ramai-ramai, saya akan merasa ketakutan. Dan saya selalu bersembunyi dari tempat keramaian karena merasa ke mana pun saya pergi, saya seperti diintimidasi,” ungkapnya.

Desi mengaku terpukul karena perkara tersebut dinilai telah memengaruhi masa depan dan reputasinya sebagai tenaga pendidik.

Di akhir keterangannya, Desi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan maupun menyakiti anak yang dimaksud.

“Saya tidak pembohong, saya tidak pembohong seperti yang dituduhkan. Saya bukan orang yang melukai hati seseorang atau anak seseorang,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan dan seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut berdasarkan bukti yang ada.

“Saya hanya mau hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya, dengan sebenar-benarnya, biar proses ini juga terus berjalan, dan saya sebagai warga negara yang taat juga saya mengikuti proses hukum, tapi tetap berdasarkan bukti-bukti yang benar-benar dituduhkan seperti yang disampaikan kepada saya,” pungkasnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com