Kuasa Hukum Beber Dokumen Legalitas Playgroup Djuwita Batam, Bantah Tudingan Kekerasan Anak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Beber Dokumen Legalitas Playgroup Djuwita Batam, Bantah Tudingan Kekerasan Anak

11/Agu/2026 21:45
Kuasa Hukum Beber Dokumen Legalitas Playgroup Djuwita Batam, Bantah Tudingan Kekerasan Anak

Kuasa Hukum KB Djuwita Perkasa, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata dari Kantor Hukum DMHS & Associates mengikuti RDPU di DPRD Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum Kelompok Bermain (KB)/Playgroup Djuwita Perkasa Kota Batam membantah tudingan adanya ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum KB Djuwita Perkasa, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata dari Kantor Hukum DMHS & Associates selaku kuasa hukum PT Djuwita Perkasa, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lanjutan Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (05/08/2026).

Handrianto mengatakan, KB/Playgroup Djuwita Perkasa memiliki badan hukum serta sejumlah dokumen perizinan yang sah.

“KB/Playgroup Djuwita telah memiliki badan hukum yang jelas berdasarkan akta notaris nomor 15, yang dibuat dihadapan Rida Marzuki SH, notaris di Batam dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 14 September 2005, nomor: C-25515 HT.01.01.TH.2005,” ujar Handrianto.

Selain badan hukum, pihak sekolah juga memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) 0201010122463 tertanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, Izin Kelompok Bermain Nomor 04/KB/DPMPTSP-BTM/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Wali Kota Batam.

KB Djuwita Perkasa juga telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70063120 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.

Izin Operasional Berlaku hingga 2027

Handrianto menyebut persoalan legalitas sekolah tersebut juga telah mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan perwakilan PTSP Kota Batam dalam RDPU Lanjutan.

Menurut dia, kedua instansi tersebut menyampaikan bahwa KB/Playgroup Djuwita Perkasa telah memiliki izin operasional sebagai kelompok bermain sejak 3 Oktober 2022 dan masih berlaku hingga 3 Oktober 2027.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Batam saat RDPU, bahwa NPSN berfungsi untuk memastikan satuan pendidikan terdata secara nasional dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang belum memiliki NPSN, kata dia, tidak tercatat dalam Dapodik dan tidak dapat menerima sejumlah program pemerintah, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan demikian, menurut kuasa hukum, penerbitan NPSN pada 11 Juni 2026 tidak serta-merta membuat kegiatan pendidikan yang dilakukan KB/Playgroup Djuwita Perkasa sebelum tanggal tersebut menjadi ilegal.

Baca Juga:  Playgroup Djuwita Bantah Tudingan Sekolah Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Operasional Aktif hingga 2027

“Sehingga meskipun sebelumnya belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), KB/Playgroup Djuwita secara ketentuan telah dapat melaksanakan kegiatan proses Kelompok Bermain,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Tak Berwenang Tutup Sekolah

Handrianto juga menyoroti penjelasan perwakilan PTSP Kota Batam terkait tuntutan penutupan KB/Playgroup Djuwita Perkasa yang disampaikan pemohon dalam RDPU.

Menurut dia, penutupan sebuah satuan pendidikan tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena terdapat tahapan pemeriksaan dan verifikasi yang harus dilalui.

“Misalnya harus adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht) adanya pelanggaran atau fraud yang dilakukan oleh sebuah sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam RDPU Lanjutan, Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menutup sekolah.

Pimpinan rapat menyatakan Komisi IV DPRD Kota Batam hanya memiliki fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi setelah memperoleh data serta penjelasan secara menyeluruh dari dinas terkait.

RDPU tersebut digelar menindaklanjuti laporan permohonan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggara KB/Playgroup Djuwita Perkasa yang disampaikan LBH No Viral No Justice.

Bantah Isu Kekerasan terhadap Anak

Selain persoalan administrasi dan legalitas, kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan sejumlah media online setelah RDPU Lanjutan.

Handrianto menyebut terdapat pemberitaan yang mengaitkan pelaksanaan RDPU dengan dugaan kekerasan terhadap anak di KB/Playgroup Djuwita Perkasa.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan merupakan pokok pembahasan dalam RDPU maupun RDPU Lanjutan.

Karena itu, menurutnya, pembahasan dalam RDPU hanya berfokus pada persoalan administrasi dan legalitas penyelenggaraan sekolah.

“Dan dugaan tersebut telah diluruskan dan dijawab baik dari KB/Playgroup Djuwita, Dinas Pendidikan Kota Batam, maupun dari perwakilan PTSP Kota Batam,” katanya.

Ia sekaligus membantah adanya kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak didik di lingkungan KB/Playgroup Djuwita Perkasa.

Penjelasan ini, harap Handrianto, dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai persoalan yang sebenarnya dibahas dalam RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

DPD IMM Kepri Desak Polri Bongkar Jaringan Narkoba di HH Club Planet 3.0 Hingga Gembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com