BatamNow.com – Kasus yang melibatkan Kelompok Bermain (Playgroup) Djuwita, Batam, terus bergulir.
Penyidik Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan Playgroup Djuwita, Sabtu (29/08/2026).
Olah TKP tersebut dilakukan berkaitan dengan laporan Sri Suryati, orang tua salah satu mantan murid, terkait dugaan penganiayaan atau kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang murid.
Tim penyidik Polda Kepri turun langsung ke lingkungan Playgroup Djuwita untuk melihat dan memeriksa sejumlah bagian di area sekolah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti materiil sekaligus mencocokkan kondisi di lokasi dengan keterangan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pelaksanaan olah TKP tersebut, penyidik didampingi kuasa hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita serta kuasa hukum pemilik sekolah.
Kuasa Hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Leo Halawa, mengatakan pihak sekolah tidak keberatan dengan proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
Menurut Leo, pihak sekolah telah menerima pemberitahuan mengenai rencana pelaksanaan olah TKP sekitar satu pekan sebelum penyidik datang ke lokasi.
Namun, terdapat sejumlah bagian yang diperiksa dan dipotret penyidik yang sempat dipertanyakan oleh pihak sekolah, salah satunya hingga ke area toilet.
Penyidik kemudian menjelaskan bahwa titik-titik yang diperiksa tersebut mengacu pada keterangan yang telah tercantum dalam BAP.
Leo menegaskan, pihak sekolah menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Kepri dan tidak memiliki niat untuk menghalangi proses hukum.
“Kami menganggapnya masih normatif. Pasal 235 KUHP baru, ada tujuh alat bukti pengembangan. Dengan ini kami menghormati proses itu, tapi juga kami akan mempertimbangkan relevansi daripada pemotretan ini,” ujar Leo.
Menurutnya, apabila pemotretan terhadap sejumlah bagian sekolah tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang dilaporkan oleh pelapor, maka pihak sekolah tidak mempersoalkannya.
“Kalau itu berhubungan dengan perkara yang dilaporkan pelapor, itu oke. Tapi ketika nanti ditemukan di kemudian hari tidak relevansinya, itu tergantung penyidik apakah menggunakan itu sebagai petunjuk atau seperti apa,” katanya.
Leo juga menyampaikan bahwa mengenai keterkaitan pemotretan sejumlah titik dengan perkara yang sedang berjalan, pihak sekolah menyerahkan penjelasannya kepada penyidik.
“Terkait pemotretan itu dengan perkara yang sedang berjalan, silakan tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.
11 Titik Lingkungan Sekolah Diperiksa
Dalam pelaksanaan olah TKP tersebut, terdapat sebanyak 11 titik di lingkungan Playgroup Djuwita yang diperiksa dan dipotret oleh tim penyidik.
Sejumlah titik yang menjadi bagian dari pemeriksaan tersebut antara lain ruang tunggu, area depan sekolah, pintu masuk, area Kelas B hingga fasilitas toilet.
Pemeriksaan terhadap sejumlah titik tersebut dilakukan penyidik untuk melihat kondisi lokasi secara langsung sekaligus mendokumentasikan bagian-bagian yang dinilai berkaitan dengan keterangan dalam proses penyidikan.
Leo mengatakan seluruh rangkaian kegiatan olah TKP berjalan dengan lancar. Pihak sekolah, kata dia, tidak berupaya menghambat penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Sejauh ini pelaksanaan olah TKP berjalan lancar dan kami tidak ada niat untuk menghalang-halangi,” katanya.
Penyidik Minta Sejumlah Dokumen Legalitas Sekolah (Subjdul.
Selain melakukan olah TKP, penyidik sebelumnya juga meminta sejumlah dokumen dari pihak Playgroup Djuwita untuk kepentingan proses penyidikan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan penyidik kepada pihak sekolah pada 21 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta pihak Playgroup Djuwita menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legalitas operasional sekolah.
Adapun dokumen yang diminta dalam proses penyidikan tersebut di antaranya surat izin perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita serta ada tida dokumen lainnya yang diminta.
Permintaan dokumen tersebut turut menjadi perhatian pihak sekolah.
Penasehat Hukum Playgroup Djuwita, Handrianto Sianipar, mengatakan pihaknya mempertanyakan relevansi dokumen legalitas operasional sekolah dengan perkara dugaan kekerasan yang sedang ditangani penyidik.
“Kami rasa tidak ada relevansinya terkait adanya dugaan peristiwa kekerasan yang dimaksud. Kebetulan juga tadi tidak ada diminta. Tadi kita sudah siapkan, tetapi karena tidak diminta dokumen tersebut, jadi tidak jadi kita sampaikan,” kata Handrianto.
Menurut Handrianto, pihaknya akan melihat lebih lanjut urgensi dari permintaan sejumlah dokumen tersebut dalam kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
“Tapi nanti kita lihat apa urgensi dari permintaan dokumen itu,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap salah satu murid Playgroup Djuwita tersebut kini masih dalam proses penyidikan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dengan dilakukannya olah TKP serta permintaan sejumlah dokumen dari pihak sekolah, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan laporan tersebut. (A)

