Sengkarut Penagihan Tarif Pelabuhan Batam, Praktisi Soroti Dugaan Pungutan Retroaktif dan Kompetensi Pengelola - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sengkarut Penagihan Tarif Pelabuhan Batam, Praktisi Soroti Dugaan Pungutan Retroaktif dan Kompetensi Pengelola

30/Agu/2026 13:08
Kenaikan Tarif Kontainer dan Pass Penumpang, Apindo dan Perusahaan Pelayaran Belum Dapat Notifikasi

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengelolaan jasa kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kembali menjadi sorotan.

Kali ini, polemik berkaitan dengan penagihan selisih tarif kapal luar negeri dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) yang dilakukan terhadap nota tagihan pada periode sebelumnya.

Penagihan tersebut dipersoalkan lantaran dilakukan secara berlaku surut atau retroaktif terhadap sejumlah transaksi yang sebelumnya telah diterbitkan nota tagihan dan diselesaikan pembayarannya oleh pelaku usaha.

Persoalan ini disebut bukan hanya menyangkut nilai finansial, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.

Fenomena ditemukannya kembali ribuan nota tagihan lama, bahkan disebut mencakup transaksi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, dinilai berpotensi menimbulkan beban finansial bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan ketidakpastian dalam aktivitas kepelabuhanan di Batam.

Soroti Kompetensi Pejabat Pengelola Pelabuhan

Sejumlah pelaku usaha dan praktisi menilai, persoalan yang berulang dalam tata kelola kepelabuhanan tersebut salah satunya dipicu oleh persoalan pemahaman regulasi.

Selain itu juga kompetensi teknis dan hukum personel yang menangani pengelolaan pelabuhan di lingkungan Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam.

Menurut mereka, pemahaman mengenai tata kelola kepelabuhanan, hierarki peraturan perundang-undangan hingga karakteristik kegiatan operasional pelayaran harus menjadi dasar sebelum menentukan status dan tarif terhadap suatu kegiatan jasa kepelabuhanan.

Ketidakcermatan dalam memahami ketentuan tersebut dikhawatirkan melahirkan penafsiran regulasi yang berbeda dan kemudian diterapkan terhadap transaksi yang telah selesai pada periode sebelumnya.

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Osman Hasyim, menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemampuan aparatur yang menangani sektor kepelabuhanan.

“Salah satu pemicu utama kekacauan administrasi ini adalah kurangnya pengetahuan dan minim kompetensi pejabat dan personel di Badan Pengelola dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam,” kata Osman, Minggu (30/08/2026).

“Mereka tidak dapat membedakan antara status operasional kapal per kunjungan (voyage/visit) dengan status fisik kapal secara permanen. Akibatnya, pengelolaan pelabuhan diterapkan secara sembrono dan berulang, pungutan retroactif yang jelas-jelas bertentangan dengan asas hukum manapun,” sambungnya.

Osman Hasyim, Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI). (F: ist)

Ia menegaskan, legalitas suatu pungutan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan lembaga atau status penyelenggara pelabuhan.

Pungutan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinilai Bertentangan dengan Asas Non-Retroaktif

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, praktik melakukan koreksi terhadap transaksi yang telah selesai dan dibayar kemudian ditagihkan kembali dengan menggunakan tarif berbeda dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Dalam kasus yang dipersoalkan, status pelayaran kapal yang sebelumnya dikenakan tarif dalam rupiah (IDR) disebut kemudian dikoreksi menjadi status pelayaran internasional dengan tarif dalam dolar Amerika Serikat (USD).

Koreksi tersebut dilakukan terhadap transaksi masa lalu yang sebelumnya telah diterbitkan nota tagihan dan telah dilunasi pelaku usaha.

Hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 8 ayat (2), mengatur bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Dalam konteks tersebut, asas kepastian hukum, asas kecermatan serta prinsip non-retroaktif menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

Transaksi jasa kepelabuhanan yang telah melalui proses penerbitan nota tagihan (invoice), kemudian dibayarkan dan diselesaikan oleh pengguna jasa, dipandang sebagai transaksi yang telah selesai secara administratif.

Karena itu, perubahan status pelayaran secara sepihak setelah transaksi ditutup, terlebih jika dilakukan terhadap transaksi yang telah berlangsung bertahun-tahun sebelumnya, dipersoalkan sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Langkah tersebut bahkan dinilai dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) maupun tindakan kesewenang-wenangan (willekeur), apabila tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas.

Status Kapal Dinilai Harus Dilihat Berdasarkan Kegiatan Pelayaran

Persoalan lainnya berkaitan dengan cara menentukan status kapal ketika jasa kepelabuhanan diberikan.

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan operasional pelayaran ketika jasa tersebut diberikan.

“Dengan demikian, status kegiatan kapal pada setiap kunjungan atau voyage dinilai tidak dapat begitu saja disamakan dengan status fisik kapal secara permanen,” kata Osman.

Kapal berbendera Indonesia yang menjalankan kegiatan pelayaran dalam negeri atau coastal trade secara sah berada dalam rezim asas cabotage.

Dalam konteks tersebut, jasa kepelabuhanan yang diberikan untuk kegiatan pelayaran domestik dikenakan tarif dalam mata uang rupiah (IDR).

Ketika pada kegiatan berikutnya kapal tersebut melakukan pelayaran ke luar negeri atau menjalankan kegiatan ocean going, perubahan kegiatan tersebut tidak serta-merta mengubah fakta mengenai status operasional pelayaran domestik yang telah dilakukan dan diselesaikan pada masa sebelumnya.

“Dengan kata lain, perubahan rute atau kegiatan pelayaran pada kunjungan berikutnya dinilai tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengubah secara retroaktif transaksi jasa kepelabuhanan yang sebelumnya telah selesai,” katanya.

Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Batam

Praktik penagihan secara mundur terhadap transaksi yang telah selesai tersebut dinilai dapat memberikan dampak lebih luas terhadap kepastian berusaha di Batam.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai tarif, mekanisme pembayaran serta status transaksi pada saat jasa kepelabuhanan digunakan,” jelas Osman.

Jika transaksi yang telah ditutup dan dilunasi masih dapat dikoreksi serta ditagihkan kembali bertahun-tahun kemudian, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan biaya usaha.

Terlebih, aktivitas pelayaran dan logistik memiliki karakter transaksi yang berlangsung secara berulang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik kapal, operator, agen, penyedia jasa hingga pengguna jasa kepelabuhanan.

Karena itu, muncul desakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Kementerian Perhubungan.

“Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pemahaman regulasi serta kompetensi pejabat dan personel yang menangani pengelolaan kepelabuhanan di BP Batam dinilai diperlukan untuk mencegah persoalan serupa terus berulang,” ujar Osman.

Para pelaku usaha juga mendesak agar praktik penagihan tarif secara retroaktif terhadap transaksi yang telah selesai dihentikan apabila memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Penagihan yang dilakukan tanpa landasan hukum yang sah tersebut bahkan dinilai dapat berujung pada persoalan keabsahan administrasi, hingga disebut sebagai tindakan yang null and void atau batal demi hukum.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan selisih tarif, melainkan menyentuh aspek yang lebih fundamental, yakni kepastian hukum, kecermatan administrasi, konsistensi penerapan regulasi serta jaminan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan kepelabuhanan di Kawasan Bebas Batam.

Atas polemik tersebut, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Pelabuhan BP Batam, Benny Syahroni melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan ia belum merespons. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Fenomena Mobil Damkar Turun Bantu Warga Batam Saat Krisis Air Minum

Berita Selanjutnya

Polisi Olah TKP di Playgroup Djuwita, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat Menghalang-halangi

Berita Selanjutnya
Polisi Olah TKP di Playgroup Djuwita, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat Menghalang-halangi

Polisi Olah TKP di Playgroup Djuwita, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat Menghalang-halangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com